SATUJABAR, BANDUNG — Kasus penganiayaan dan penyekapan dilakukan Taufik Hidayat terhadap kekasihnya, YT, memasuki pelimpahan berkas tahap dua. Berkas perkara berikut barang bukti dan tersangka Taufik Hidayat, dijadwalkan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Selasa (08/09/2026).
Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat, akan melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus penganiayaan dan penyekapan dilakukan Taufik Hidayat, 31 tahun, terhadap kekasihnya, YT, 30 tahun. Pelimpahan berkas perkara berikut barang bukti, dan tersangka Taufik Hidayat, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, dijadwalkan hari ini, Selasa (08/09/2026).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan, agenda pelimpahan tahap dua oleh penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO.
“Iya benar. Tersangka (Taufik Hidayat) berikut barang bukti, akan diserahkan, Selasa (08/09/2026),” ujar Hendra saat dikonfirmasi wartawan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, juga membenarkan telah menerima informasi rencana penyerahan berkas perkara tahap dua kasus Taufik Hidayat.
“Benar, jika tidak ada halangan, Selasa (08/09/2026),” ujar Cahya.
Cahya mengatakan, persidangan kasus Taufik Hidayat, nantinya akan digelar di Kabupaten Bandung di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Lokasi sidang sesuai dengan tempat kejadian perkara (TKP), atau locus delicti.
“Berdasarkan lokus kejadian, maka perkaranya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Sidang tentunya di Kabupaten Bandung, di PN Bale Bandung,” jelas Cahya.
Penahanan tersangka Taufik Hidayat saat ini masih di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat. Setelah dilimpahkan, selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
“Sekarang masih di Polda Jabar ditahannya. Tapi nanti setelah dilimpahkan, apakah masih tetap ditahan Polda Jabar, atau di Lapas, gimana Kejaksaan saja,” ungkap Cahya.
Sebelumnya, berkas perkara kasus penganiayaan dan penyekapan yang menjerat Taufik Hidayat, telah dinyatakan lengkap, atau P21, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap korban YT, menyita perhatian masyarakat luas, karena dilakukan secara keji di beberapa tempat.







