• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 18 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Berdalih Menagih Utang, Dalang Kasus Penculikan Beri Imbalan Rp.100 Ribu

Editor
Rabu, 11 Desember 2024 - 05:38

SATUJABAR, BANDUNG — Dalang kasus penculikan wanita berhijab bernama Santi, 43 tahun, warga Jalan Sukanagara Asri, Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, berdalih tindak kejahatan yang dilakukannya tidak sengaja.Tersangka juga mengelabui tiga tersangka lainnya, mengajak menagih utang dengan menjanjikan imbalan jika berhasil.

Tersangka DA, 48 tahun, dalang kasus penculikan wanita berhijab bernama Santi, 43 tahun, mengaku, tindak kejahatannya dilakukan tanpa direncanakan sebelumnya. Bahkan, tersangka berdalih, tindakan penculikan terhadap korban, muncul secara spontan, alias tidak sengaja.

RelatedPosts

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

Alih-alih tidak sengaja, tersangka telah bersiasat bohong untuk melancarkan tindakan pencuikannya. Tersangka mengajak tiga tersangka lainnya menagih utang, bukan untuk menculik.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman, tersangka DA tidak berterus terang kepada tiga tersangka lainnya. Tersangka DA mengajak tiga tersangka lainnya, menagih utang dan menjanjikan imbalan, atau bayaran jika berhasil

“Perencanaan awalnya menagih utang, itu pernyataan tersangka utama (DA). Menagih hutang kepada korban dengan iming-imingi ada fee, atau imbalan jika berhasil, dananya cair,” ujar Abdul Rachman dalam keterangan pers, di Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung, Rabu (11/12/2024).

Setelah berhasil menculik, korban dibawa berputar-putar di Kota Bandung selama kurang lebih delapan jam. Korban kemudian diturunkan di daerah Pasir Impun, sebum diantarkan tukamg ojek ke rumahnya di Jalan Sukanagara, Antapani Kidul, Kecamatan Antapani.

“Korban diturunkan di daerah Pasirimpun, setelah dibawa berputar-putar di Kota Bandung selama kurang lebih delapan jam. Setelah kejadian, tersangka utama (DA) memberikan imbalan tiga rekannya, masing-masing Rp 100 ribu,” ungkap Abdul Rachman.

Selain sakit hati, tersangka DA mengaku, menyimpan dendam terhadap suami korban, yang pernah menyuruh orang mendatangi rumah ibunya. Pengakuan tersangka tersebut saat ditanya Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast.

“Lebih sakit hati kepada suaminya, karena pernah menyuruh orang mendatangi rumah ibu saya. Datangi rumah ibu sampai mengobrak-abrik ruangan tengah,” ujar tersangka saat menjawab pertanyaan Jules Abraham.

Tersangka juga mengaku sempat datang ke keluarga korban di Tasikmalaya, untuk meminta kejelasan hubungannya. Namun, upayanya agar hubungan pernikahannya dengan korban mendapat kepastiann, tidak berhasil.

*Korban Minta Putus*
Polrestabes Bandung diback-up Polda Jawa Barat, telah berhasil mengungkap kasus penculikan wanita berhijab bernama Santi, 43 tahun. Empat tersangka telah ditangkap, yakni AS, 35 tahun, TA, 52 Tahun, AT, 53 Tahun, serta DA, 48 tahun, dalang dari penculikan.

Motif asmara menjadi penyebab di balik kasus penculikan, diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman. Menurut Abdul Rachman, tersangka DA, yang menjadi dalang dari tindakan penculikan, mengaku sakit hati karena korban meminta putus, setelah menjalani hubungan pernikahan secara siri dengan tersangka, sejak 2014 silam.

“Dari pengakuan tersangka DA, pernikahan secara siri bermula saat korban sedang mengalami masalah rumah tangga dalam proses perceraian dengan suami sahnya, tahun 2014 silam. Saat menjalani hubungan tersebut, korban meminta putus, hingga tersangka sakit hati,” ungkap Abdul Rachman, dalam keterangan pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/12/2024) siang.

Abdul Rachman, menjelaskan, permintan putus setelah korban kembali rujuk dengan suaminya. Tesangka DA yang merasa sakit hati, sekaligus cemburu, kemudian merencanakan tindakan penculikan korban, dengan mengajak tiga tersangka lainnya.

“Itu semua keterangan yang diperoleh dari tersangka (DA), pernah menikah secara siri. Tentunya, kita perlu bukti surat-surat yang mendukung pernyataan tersebut, baru sebatas lisan dan tersangka juga sudah bercerai dengan istrinya,” jelas Abdul Rachman.

*Senjata Api*
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan, senjata yang digunakan menodong korban dipastikan senjata api. Tindakan penculikan pertamakali diketahui anak korban yang mendengar suara teriakan minta tolong ibunya dari luar rumah.

“Tersangka pada saat itu memang membawa senjata api. Jadi, ada dua tersangka turun dari mobil, satu menodongkan senjata api dan satu lagi membawa korban masuk ke dalam mobil,” ungkap Jules Abraham.

Jules Abraham menjelaskan, kronologi kejadian dari keterangan pelapor (anak korban), mendengar teriakan minta tolong dari ibunya. Saat keluar rumah menghampiri suara teriakan minta tolong, menyaksikan ibunya yabg baru turun dari mobil sudah ditodong senjata api, lalu dibawa ke dalam mobil dibawa dari depan rumahnya.

Barang bukti senjata api yang digunakan untuk menakut-nakuti korban, dihadirkan dalam konferensi pers, lengkap dengan 9 butir peluru. Keempat tersangka dijerat Pasal 328 junto 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara.(chd).

Tags: Penculikpolrestabes bandung

Related Posts

Minyakita minyak goreng,distribusi,pengecer,penyalur

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, saat ini pemerintah mempertahankan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng merek MINYAKITA sebesar...

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,50%.(Image: Bank Indonesia)

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps...

Ilustrasi aksi begal.(Foto:Istimewa).

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali beraksi di Kota Bandung, Jawa Barat. Sasaran pelaku merampas sepeda motor, setelah melukainya korbannya dengan...

Kereta api melintasi jembatan, KA Rajabasa

KA Rajabasa Gunakan Ekonomi Premium Modifikasi Mulai 4 Juli 2026

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan peningkatan layanan pada KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang PP sebagai respons atas...

Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah.(Foto:Istimewa).

Sadis! Dua Kakak-Beradik di Bawah Umur di Sumedang Disiram Air Keras OTK

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Dua orang anak di bawah umur di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi korban penyiraman air keras orang tidak dikenal...

Kawasan Hotel Sultan.(gbk.go.id)

Hotel Sultan Sedang Dieksekusi, Ini Profilnya

Editor
18 Juni 2026

Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 menjalani eksekusi PN Jakarta Pusat yang merupakan lahan negara dibawah pengelolaan Sekretariat Negara. Menteri...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.