• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 27 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bentrok 2 Ormas di Sukabumi, 7 Pelaku Pemukulan dan Perusakan Ditangkap dan Ditahan

Editor
Senin, 16 September 2024 - 12:51
Para tersangka pelaku pemukulan dan perusakan dalam aksi bentrok dua ormas di Kota Sukabumi.(Foto:Istimewa).

Para tersangka pelaku pemukulan dan perusakan dalam aksi bentrok dua ormas di Kota Sukabumi.(Foto:Istimewa).

BANDUNG – Dua organisasi masyarakat (ormas) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, terlibat bentrok, yang dipicu masalah penarikan paksa sepeda motor berujung tindakan pemukukan dan perusakan kantor. Sebanyak tujuh orang dari kedua ormas yang terlibat bentrok ditangkap polisi.

Pihak kepolisian tidak akan pernah membiarkan segala bentuk tindakan kriminal dan main hakim sendiri. Seperti keseriusan yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota, dalam menindak para pelaku kekerasan melakukan pemukulan dan perusakan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, menangkap tujuh orang pelaku aksi pemukulan dan perusakan. Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan tersebut, berasal dari dua organisasi masyarakat (ormas) di Kota Sukabumi yang terlibat bentrok.

Penangkapan terhadap ketujuh orang pelaku, menyusul bentrokan antar ormas Pemuda Pancasila (PP) dan ormas Gerakan Reformis Islam (Garis).

Bentrokan dipicu masalah penarikan paksa sepeda motor dari debitur oleh seorang debt collector (penagih) sebuah leasing, atau perusahaan pembiayaan di Kota Sukabumi.

“Ketujuh orang kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka merupakan anggota dari dua ormas yang terlibat bentrok. Dua tersangka dari ormas Garis (Gerakan Reformasi Islam) karena melakukan   tindakan pemukulan, dan lima tersangka dari ormas PP (Pemuda Pancasila) karena terlibat aksi perusakan,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, kepada wartawan, Senin (16/09/2024).

Ketujuh tersangka yang langsung dilakukan penahanan, yakni inisial BD (47), EA (39), BR (30), EP (37), FS (39), VA (31), serta GD (28).

Perusakan Kantor

Rita menjelaskan, bentrokan kedua ormas bermula dari tindakan penarikan paksa sepeda motor dilakukan anggota ormas PP, yang menjadi debt collector (penagih) sebuah leasing. Pemilik sepeda motor sebagai debitur, diketahui anggota ormas Garis.

“Debitur tersebut meminta bantuan rekannya sesama anggota ormas Garis untuk mendatangi kantor leasing di Jalan Sudirman, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh. Pada saat di kantor leasing, terjadi aksi pemukulan oleh anggota ormas Garis terhadap debt collector yang juga anggota ormas PP, saat menanyakan keberadaan sepeda motor yang telah diambil paksa karena menunggak cicilan,” ungkap Rita.

Kejadian di kantor leasing, pada Jum’at (13/09/2024), berbuntut panjang. Debt collector, korban pemukulan kemudian memberitahu rekan-rekannya sesama anggota ormas PP. Setelah berkumpul di kantornya, mereka melakukan konvoi kendaraan, lalu melakukan penyerangan ke kantor ormas Garis di Kota Paris Timur, Kecamatan Cikole.

“Para pelaku melakukan penyerangan dan perusakan kantor sekretariat ormas Garis menggunakan batu, balok kayu, dan benda keras lainnya. Selain mengakibatkan kerusakan, seorang anggota ormas Garis terluka setelah terlibat bentrok,” jelas Rita.

Satreskrim bersama satuan lainnya dari Polres Sukabumi Kota, langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara), setelah menerima laporan. Dari puluhan orang yang diamankan ke Markas Polres (Mapolres) Sukabumi Kota, hasil pemeriksaan tujuh orang ditetapkan tersangka, karena terlibat aksi pemukulan dan perusakan kantor.

Para tersangka yang ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat 2 junto Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Tindakan Penganiayaan, dan Pasal 406 KUHP, tentang Tindakan Perusakan.

Tersangka yang terlibat aksi penganiayaan terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara, sedangkan tersangka yang terlibat tindakan perusakan terancam hukuman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.

Rita mengingatkan masyarakat di wikayah hukum Polres Sukabumi Kota, untuk tidak main hakim sendiri. Tindakan tegas terhadap para pelaku tindak kekerasan dan perusakan diharapkan bisa memberi efek jera bagi pelaku, sekaligus pelajaran bagi masyarakat agar tidak main hakim sendiri.

 

 

 

Tags: Polres Sukabumi Kota

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.