SATUJABAR, GARUT — Seorang oknum guru di Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditangkap polisi, setelah dilaporkan mencabuli bocah siswa sekolah dasar (SD). Oknum guru tersebut sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Markas Polres (Mapolres) Garut.
Oknum guru berinisial IR, pria berusia 32 tahun tersebut, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut. Perbuatan bejat oknum guru mencabuli bocah siswa sekolah (SD), yang dilaporkan keluarganya, terjadi saat berada di kolam renang.
“Benar, sedang kami tangani setelah orangtua korban melaporkan kejadian tersebut. Oknum guru yang dilaporkan telah mencabuli anaknya, pelajar masih duduk di bangku sekolah dasar, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini kami tahan,” ujar Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, saat dikonfirmasi, Minggu (13/04/2025).
Joko menyebutkan, tersangka berinisial IR, pria berusia 32 tahun, sebagai guru seni dan budaya di sekolah korban. Perbuatan cabul dilakukan tersangka terhadap siswa laki-laki, anak didiknya saat sedang beraktivitas di kolam renang.
“Kami masih melakukan pendalaman. Berdasarkan keterangan korban, tersangka berbuat cabul saat korban di kolam renang sedang ada kegiatan bersama siswa lainnya,” kata Joko.
Joko mengungkapkan, proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan, karena tidak menutup kemungkinan korban tidak satu orang. Sementara ini, hanya satu orang yang mengaku dan melaporkan.(chd).