• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 5 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Begini Curhat Kepala BPOM Dibully Warganet soal Skincare Palsu: “Cuma Makan Gaji Buta…”

Editor
Selasa, 26 November 2024 - 02:57
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar. (foto: istimewa)

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar. (foto: istimewa)

Banyak pelaku usaha kosmetik yang melanggar izin hanya untuk penggunaan luar kulit.

SATUJABAR, JAKARTA — Fenomena skincare palsu yang beredar di kalangan masyarakat Tanah Air, membuat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi sorotan dan sasaran bully warganet. Padahal, BPOM juga telah melakukan tindakan tegas berupa penindakan di sejumlah lokasi, mulai dari Makassar, Jakarta, Tangerang, Kalimantan Utara, dan Bandung.

“Saya perlu jawab ini karena ramai betul di luar. Betul saya baca itu dan saya sering dibully juga, ini Kepala BPOM apa kerjanya ini, cuma makan gaji buta katanya. Ada saya baca tulisan-tulisan itu, enggak apa-apa,” ujar Taruna saat konferensi pers di kantor BPOM, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

RelatedPosts

Sidang Ujaran Kebencian Youtuber Resbob, Minta Dipindah ke Surabaya

Menkomdigi Tegaskan Penundaan Akses Anak ke Media Sosial Berisiko Tinggi

Menuju Industri Berkelanjutan, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Industri Hijau

Dikatakannya, BPOM berdasarkan peraturan presiden nomor 80 tahun 2017 dan undang-undang kesehatan 17 tahun 2023, punya tugas menjaga dan menjamin keamanan, kemudian efikasi atau dengan kemanfaatan dan standarisasi.

Taruna menyampaikan, produk skincare yang telah memenuhi persyaratan tersebut akan mendapat sertifikasi dari BPOM sebagai bentuk jaminan dari negara.

“Namun sekarang, setelah diberi jaminan ada yang bermasalah. Pastikan dulu memang sebagian skincare, produk kosmetik ini ada yang palsu. Dia pakai nama BPOM, dia cetak dan pasang label BPOM sendiri,” ungkap dia.

Taruna menyampaikan, BPOM juga telah melakukan tindakan tegas berupa penindakan di sejumlah lokasi, mulai dari Makassar, Jakarta, Tangerang, Kalimantan Utara, dan Bandung. Pelaku skincare palsu juga terancam hukuman 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar.

“Kita sudah lakukan penindakan dan kita juga sudah tegas yang palsu-palsu dan berbahaya ini. Jadi, kita ada 16 produk yang lisensinya kita tarik kemarin,” ucap dia.

Taruna menjelaskan, banyak pelaku usaha skincare yang menyalahgunakan label BPOM. Dia mengatakan, banyak pelaku usaha kosmetik yang melanggar izin hanya untuk penggunaan luar kulit.

“Awalnya, izinnya untuk kosmetik dipakai di luar, ternyata penelusuran di lapangan, ada yang disuntik. Wah, bahaya sekali. Makanya, seharusnya izinnya bukan izin untuk kosmetik, dia harus masuk izin untuk obat,” ucap Taruna.

Taruna mengatakan, BPOM juga terus mengedukasi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan produk skincare. Kata dia, masyarakat harus memeriksa kemasan, label, izin edar, dan masa kadaluarsa (KLIK) produk skincare. (yul)

Tags: bpomkecantikan kulitskincaerskincare palsu

Related Posts

Adimas Firdaus Putra, terdakwa kasus ujaran kebencian terhandap Suku Sunda saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

Sidang Ujaran Kebencian Youtuber Resbob, Minta Dipindah ke Surabaya

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan terdakwa Youtuber,...

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan paparan dalam Rapat Tingkat Menteri Sinkronisasi Koordinasi dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (05/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

Menkomdigi Tegaskan Penundaan Akses Anak ke Media Sosial Berisiko Tinggi

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses...

(Foto: Dok. Kemenperin)

Menuju Industri Berkelanjutan, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Industri Hijau

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi sektor manufaktur menuju industri yang berkelanjutan melalui penerapan konsep industri hijau. Salah...

Fitch Ratings

Fitch Pertahankan Rating Indonesia di BBB, Ini Respon Bank Indonesia

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Lembaga pemeringkat Fitch Ratings (Fitch) mempertahankan sovereign credit rating Republik Indonesia pada BBB dan melakukan penyesuaian outlook...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol

OJK Geledah Kantor PT MASI di Jakarta, Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business...

Personel keamanan di Lawang Sewu.(Foto: Humas KAI Wisata)

KAI Wisata Siagakan 3.556 Personel Saat Masa Angkutan Lebaran 2026

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) menyiapkan sebanyak 3.556 personel untuk memastikan kelancaran operasional selama masa Angkutan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.