• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 25 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Begini Curhat Kepala BPOM Dibully Warganet soal Skincare Palsu: “Cuma Makan Gaji Buta…”

Editor
Selasa, 26 November 2024 - 02:57
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar. (foto: istimewa)

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar. (foto: istimewa)

Banyak pelaku usaha kosmetik yang melanggar izin hanya untuk penggunaan luar kulit.

SATUJABAR, JAKARTA — Fenomena skincare palsu yang beredar di kalangan masyarakat Tanah Air, membuat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi sorotan dan sasaran bully warganet. Padahal, BPOM juga telah melakukan tindakan tegas berupa penindakan di sejumlah lokasi, mulai dari Makassar, Jakarta, Tangerang, Kalimantan Utara, dan Bandung.

“Saya perlu jawab ini karena ramai betul di luar. Betul saya baca itu dan saya sering dibully juga, ini Kepala BPOM apa kerjanya ini, cuma makan gaji buta katanya. Ada saya baca tulisan-tulisan itu, enggak apa-apa,” ujar Taruna saat konferensi pers di kantor BPOM, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Dikatakannya, BPOM berdasarkan peraturan presiden nomor 80 tahun 2017 dan undang-undang kesehatan 17 tahun 2023, punya tugas menjaga dan menjamin keamanan, kemudian efikasi atau dengan kemanfaatan dan standarisasi.

Taruna menyampaikan, produk skincare yang telah memenuhi persyaratan tersebut akan mendapat sertifikasi dari BPOM sebagai bentuk jaminan dari negara.

“Namun sekarang, setelah diberi jaminan ada yang bermasalah. Pastikan dulu memang sebagian skincare, produk kosmetik ini ada yang palsu. Dia pakai nama BPOM, dia cetak dan pasang label BPOM sendiri,” ungkap dia.

Taruna menyampaikan, BPOM juga telah melakukan tindakan tegas berupa penindakan di sejumlah lokasi, mulai dari Makassar, Jakarta, Tangerang, Kalimantan Utara, dan Bandung. Pelaku skincare palsu juga terancam hukuman 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar.

“Kita sudah lakukan penindakan dan kita juga sudah tegas yang palsu-palsu dan berbahaya ini. Jadi, kita ada 16 produk yang lisensinya kita tarik kemarin,” ucap dia.

Taruna menjelaskan, banyak pelaku usaha skincare yang menyalahgunakan label BPOM. Dia mengatakan, banyak pelaku usaha kosmetik yang melanggar izin hanya untuk penggunaan luar kulit.

“Awalnya, izinnya untuk kosmetik dipakai di luar, ternyata penelusuran di lapangan, ada yang disuntik. Wah, bahaya sekali. Makanya, seharusnya izinnya bukan izin untuk kosmetik, dia harus masuk izin untuk obat,” ucap Taruna.

Taruna mengatakan, BPOM juga terus mengedukasi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan produk skincare. Kata dia, masyarakat harus memeriksa kemasan, label, izin edar, dan masa kadaluarsa (KLIK) produk skincare. (yul)

Tags: bpomkecantikan kulitskincaerskincare palsu

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.