• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 1 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Beda Fatwa Dam Haji, Musyrif Dini: Pilih Yang Tenangkan Hati

Editor
Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:55
Jemaah haji Indonesia di musim haji 2026.(Foto: Humas Kemenhaj)

Jemaah haji Indonesia di musim haji 2026.(Foto: Humas Kemenhaj)

Beda fatwa dam, MUI menyatakan penyembelihan hewan Dam di luar Tanah Suci (Arab Saudi) tidak sah. Di sisi lain, terdapat ormas bolehkan penyembelihan di Tanah Air (Indonesia).

SATUJABAR, MAKKAH – Anggota Musyrif Dini (Konsultan Ibadah) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Buya Gusrizal, menanggapi munculnya perbedaan pandangan terkait lokasi penyembelihan hewan Dam haji. Ia menegaskan bahwa perbedaan tersebut merupakan khazanah fikih dan meminta umat untuk tetap tenang dalam menjalankan ibadah.

RelatedPosts

Piala Dunia 2026: Erling Haaland Pulangkan Pantai Gading

Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Jembatan Cipamuruyan Sukabumi, Negara Dirugikan Rp.9,8 Miliar

IHSG Selasa 30 Juni 2026 Ditutup Anjlok 3,05%

Hal ini disampaikan Buya Gusrizal menanggapi rilis terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan penyembelihan hewan Dam di luar Tanah Suci (Arab Saudi) tidak sah. Di sisi lain, terdapat lembaga keumatan lain yang membolehkan penyembelihan dilakukan di Tanah Air (Indonesia).

“Ada dua pendapat yang berkembang di Tanah Air, dan keduanya berkedudukan sama-sama fatwa. Belum ada satu pun dari fatwa itu yang dijadikan regulasi dengan kekuatan hukum mengikat. Karena itu, masalahnya bukan pada esensi fatwa, melainkan pada bagaimana fatwa itu disosialisasikan kepada umat,” ujar Buya Gusrizal saat diwawancarai di Kantor Daerah Kerja Makkah, Jumat 15 Mei 2026 dilansir laman Kemenhaj.

Buya Gusrizal yang juga menjabat sebagai Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi ini menjelaskan bahwa secara hakikat, umat tidak bisa dipaksa untuk mengambil satu fatwa tertentu. Ia menekankan pentingnya bagi jemaah untuk memilih pandangan yang memberikan ketenangan batin sesuai tuntunan guru atau lembaga yang mereka ikuti.

“Manapun fatwa yang mereka pilih, itu adalah pilihan hati mereka, mana yang membuat mereka tenang dan damai. Sikap kita sebagai musyrif dini adalah melihat umat harus menjalankan ibadah dengan tenang,” tambahnya.

Ia menguraikan bahwa sebenarnya kedua fatwa tersebut memiliki titik temu. Fatwa yang membolehkan penyembelihan di luar Tanah Haram sifatnya tidak mengharuskan, sementara fatwa MUI mengharuskan di Tanah Haram. Artinya, jika disembelih di Tanah Haram, maka kedua fatwa tersebut sama-sama sepakat akan keabsahannya.

Namun, Buya menyayangkan jika narasi perbedaan ini disampaikan secara kaku di tengah masa pelaksanaan haji yang singkat sehingga berpotensi membingungkan jemaah.

“Ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan ijtihad yang sama. Risiko yang akan terjadi kalau ini diperhadapkan adalah mendatangkan kebingungan kepada umat. Padahal, beban fatwa itu berada di pundak mufti (pemberi fatwa), bukan pada pundak mustafti (jemaah yang mengikuti),” tegasnya.

Terkait tugas PPIH, Buya Gusrizal memastikan para Musyrif Dini berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan penyembelihan Dam di Tanah Haram agar tetap sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi pemerintah setempat.

“Tugas teknis kita adalah di Tanah Haram. Jadi, jemaah yang mengikuti fatwa MUI bahwa Dam harus di Tanah Haram, kita kawal agar penyembelihannya dilakukan melalui lembaga resmi yang telah ditunjuk, yaitu Adahi. MUI tidak membolehkan penyembelihan asal-asalan; ketentuan syariat harus tetap diterapkan,” jelasnya.

Bagi jemaah yang memilih fatwa penyembelihan di Tanah Air, Buya mengimbau agar dilaksanakan melalui lembaga yang akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan laporannya kepada pihak penyelenggara haji.

Menutup keterangannya, Buya Gusrizal berencana akan mempertemukan berbagai lembaga pemberi fatwa setelah musim haji usai untuk mencari titik temu.

“Saat ini, yang mendesak adalah kita kawal pelaksanaan ibadah umat sampai selesai dengan tenang dan nyaman. Majelis Ulama akan tetap menjadi tenda besar dan pengayom bagi seluruh umat dengan berbagai perbedaan pandangannya,” pungkasnya.

Tags: Beda fatwa damkemenhajkementerian haji

Related Posts

Piala Dunia 2026.(Image: X)

Piala Dunia 2026: Erling Haaland Pulangkan Pantai Gading

Editor
1 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG — Piala Dunia 2026 selesai menjalani fase grup yang berakhir pada Minggu (28/6/2026) WIB. Sebanyak 32 tim dari...

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dan Wadirreskrimsus, AKBP Edi Rahmat, menunjukan barang bukti kasus korupsi proyek jembatan Jembatan Cipamuruyan Sukabumi.(Foto:Istimewa).

Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Jembatan Cipamuruyan Sukabumi, Negara Dirugikan Rp.9,8 Miliar

Editor
30 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi konstruksi Jembatan Cipamuruyan di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dari dugaan tindak...

Pergerakan IHSG Selasa 30 Juni 2026.(Image: Google Finance)

IHSG Selasa 30 Juni 2026 Ditutup Anjlok 3,05%

Editor
30 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – IHSG Selasa 30 Juni 2026 ditutup anjlok 3,05 % ke level 5.643.19. Menurut data Bursa Efek Indonesia...

Pencari kerja atau pengangguran.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pengangguran Kota Bandung Capai 99.300 Orang, Ini Langkah Pemkot

Editor
30 Juni 2026

Pengangguran Kota Bandung yang saat ini masih mencapai sekitar 99.300 orang membutuhkan penanganan yang taktis dan strategis akibat pergolakan di...

Anggaran BRIN

Beasiswa LPDP Tahap II Tahun 2026 Kembali Dibuka

Editor
30 Juni 2026

Beasiswa LPDP Tahap II Tahun 2026, pendaftaran pada 30 Juni hingga 31 Juli 2026 dengan fokus memperkuat pengembangan talenta di...

Kereta api melintasi jembatan, KA Rajabasa

KA Mutiara Selatan, Operasional Tembus 50 Tahun

Editor
30 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA – KA Mutiara Selatan relasi Bandung–Surabaya Gubeng, menurut PT Kereta Api Indonesia (Persero), mencatat sebanyak 185.808 pelanggan (pulang-pergi)...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.