• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 16 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bebas dari Penjara, WNA Taiwan Kasus Narkoba Dideportasi ke Negara Asal

Editor
Rabu, 20 November 2024 - 02:47
Ilustrasi.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG — Seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan dideportasi ke negara asal, setelah menjalani masa pidana dalam kasus narkoba. WNA berinisial HP, diberangkatkan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, menggunakan pesawat China Airlines.

Pemulangan WNA asal Taiwan, berinisial HP, dilakukan Kantor Imigrasi Bandung. HP dideporasi ke negara asalnya, setelah dilakulan serah terima dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Subang, Selasa (19/11/2024).

RelatedPosts

20 Tahun Tsunami Pangandaran, Kepala BMKG: Perkuat Upaya Mitigasi dan Peringatan Dini

Nunggu 28 Tahun, Blok LNG Abadi Masela Mulai Digarap

Mahasiswi Unisba Hilang, Keluarga Terakhir Kontak Senin 13 Juli 2026

“Deportasi kami kenakan terhadap HP, karena tidak menaati peraturan di Indonesia. Diberangkatkan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta ke negara asalnya, Taiwan, dengan pesawat China Airlines” ujar Kepala Seksi (Kasi) Inteldakim Kantor Imigrasi Bandung, Aditya Nursanto, Rabu (20/11/2024).

HP merupakan terpidana kasus kepemilikan narkoba, yang telah selesai menjalani masa pidana di Lapas Kelas II-A Subang. Sebelumnya, HP divonis hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara, setelah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Bandung, Babay Baenullah, menegaskan, pihaknya memiliki kewenangan dalam memberikan tindakan terhadap orang asing (WNA), yang patut diduga membahayakan keamanan, mengganggu ketertiban umum, serta tidak menaati peraturan di Indonesia.

“Ini adalah komitmen kami untuk menegakkan hukum keimigrasian. Tentunya, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban, serta melindungi masyarakat,” tegas Babay.

Babay menambahkan, sesuai kebijakan selective policy sebagai pegangan Imigrasi, hanya orang asing (WNA), yang memberikan manfaat, tidak membahayakan keamanan dan mengganggu ketertiban, bisa masuk dan berada di wilayah Indonesia.(chd).

Tags: bebas narkobadeportasiTaiwanwna

Related Posts

Peringatan tsunami

20 Tahun Tsunami Pangandaran, Kepala BMKG: Perkuat Upaya Mitigasi dan Peringatan Dini

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menggelar webinar bertajuk “A 20 Years Commemoration of the 2006 Pangandaran...

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memulai groundbreaking Proyek Strategis Nasional (PSN) Liquefied Natural Gas (LNG) Abadi Masela pada Kamis (16/07/2026). (Foto: Setneg)

Nunggu 28 Tahun, Blok LNG Abadi Masela Mulai Digarap

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto secara resmi memulai groundbreaking Proyek Strategis Nasional (PSN) Liquefied Natural Gas (LNG) Abadi Masela...

Maimanati Mutmainnah (24), Mahasiswi Unisba dilaporkan hilang.(Foto:Istimewa).

Mahasiswi Unisba Hilang, Keluarga Terakhir Kontak Senin 13 Juli 2026

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Mahasiswi Universitas Islam Bandung (Unisba), bernama Maimanati Mutmainnah, dilaporkan hilang setelah meninggalkan rumahnya di wilayah Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung,...

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan bahwa realisasi investasi pada triwulan II tahun 2026 mencapai Rp511,8 triliun.(Foto: Setneg)

Realisasi Investasi Triwulan II 2026 Rp511,8 Triliun, Tumbuh 7,1 Persen

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan bahwa realisasi investasi pada...

Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Kasus Taufik Hidayat: Berkas Perkara Dikebut, Sudah 31 Saksi Diperiksa Pasal Berlapis Diterapkan

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YT, wanita berusia 29 tahun, oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, masih dalam penyidikan polisi....

Makanan atau bahan makanan di minimarket.(Foto: Pexels)

Industri Kemasan: Kemenperin Pacu Standardisasi

Editor
16 Juli 2026

Industri kemasan tercatat sekitar 6,11 juta pelaku usaha penyedia akomodasi makanan dan minuman di Indonesia. Sementara itu, data BPJPH menunjukkan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat