SATUJABAR, BANDUNG — Seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan dideportasi ke negara asal, setelah menjalani masa pidana dalam kasus narkoba. WNA berinisial HP, diberangkatkan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, menggunakan pesawat China Airlines.
Pemulangan WNA asal Taiwan, berinisial HP, dilakukan Kantor Imigrasi Bandung. HP dideporasi ke negara asalnya, setelah dilakulan serah terima dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Subang, Selasa (19/11/2024).
“Deportasi kami kenakan terhadap HP, karena tidak menaati peraturan di Indonesia. Diberangkatkan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta ke negara asalnya, Taiwan, dengan pesawat China Airlines” ujar Kepala Seksi (Kasi) Inteldakim Kantor Imigrasi Bandung, Aditya Nursanto, Rabu (20/11/2024).
HP merupakan terpidana kasus kepemilikan narkoba, yang telah selesai menjalani masa pidana di Lapas Kelas II-A Subang. Sebelumnya, HP divonis hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara, setelah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Bandung, Babay Baenullah, menegaskan, pihaknya memiliki kewenangan dalam memberikan tindakan terhadap orang asing (WNA), yang patut diduga membahayakan keamanan, mengganggu ketertiban umum, serta tidak menaati peraturan di Indonesia.
“Ini adalah komitmen kami untuk menegakkan hukum keimigrasian. Tentunya, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban, serta melindungi masyarakat,” tegas Babay.
Babay menambahkan, sesuai kebijakan selective policy sebagai pegangan Imigrasi, hanya orang asing (WNA), yang memberikan manfaat, tidak membahayakan keamanan dan mengganggu ketertiban, bisa masuk dan berada di wilayah Indonesia.(chd).