• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 23 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bayar Pajak Kendaraan Tahunan di Jabar Tanpa KTP Pemilik Pertama

Editor
Selasa, 07 April 2026 - 09:57
Ilustrasi bukti pajak kendaraan bermotor.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi bukti pajak kendaraan bermotor.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengeluarkan kebijakan baru untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Membayar pajak kendaraan bermotor tahunan kini tidak perlu lagi syarat melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan.

Kebijakan baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, dikeluarkan dan ditandatangani Gubernur, Dedi Mulyadi. Kebijakan baru ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik.

RelatedPosts

Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merk Tertentu per 1 Juni 2026 Tidak Benar

KCIC Pastikan Keamanan Perjalanan Whoosh

Penumpang Whoosh Agar Antisipasi Kepadatan Kota Bandung

Salah satu poin pentingnya adalah penghapusan kewajiban membawa KTP (kartu tanda penduduk) pemilik pertama saat membayar pajak kendaraan bermotor tahinan, berlaku mulai 06 April 2026.

Dalam surat edarannya, Dedi Mulyadi, memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

“Diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun Badan/Perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama,” tulis Dedi Mulyadi dalam surat edarannya.

Kebijakan tersebut diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini mengalami kendala administrasi, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama. Dikeluarkannha aturan baru tersebut, pembayaran pajak tetap bisa dilakukan tanpa harus ada, atau melampirkan identitas pemilik lama.

Masyarakat yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan cukup membawa STNK serta KTP yang menguasai kendaraan bermotor, atau segera balik namakan kendaraan bermotornya. Meski memberikan kemudahan, pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraannya.

Langkah balik nama kendaraan menjadi atas nama sendiri penting, untuk memastikan legalitas kepemilikan serta mempermudah pengurusan administrasi di kemudian hari. Kebijakan yang diberlalukan sejak 06 April 2026, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menunda pembayaran pajak kendaraannya, sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah Jawa Barat dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Tags: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tanpa KTP Pemilik Pertamadedi mulyadigubernur jawa baratPemprov Jawa Barat

Related Posts

Suasana di SPBU Pertamina. Pertamina Patra Niaga menyatakan larangan pertalite untuk kendaraan merk tertentu per 1 Juni 2026 tidak besar.(Foto: Humas Pertamina Patra Niaga)

Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merk Tertentu per 1 Juni 2026 Tidak Benar

Editor
23 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Larangan Pertalite untuk kendaraan merk tertentu per 1 Juni 2026 tidak benar, tegas Pertamina Patra Niaga, menanggapi...

Pemeriksaan dan perawatan berkala menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan serta keandalan operasional Whoosh.(Foto: KCIC)

KCIC Pastikan Keamanan Perjalanan Whoosh

Editor
23 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - KCIC memanfaatkan teknologi tinggi Rail Flaw Detection Vehicle atau RFD untuk melakukan pemeriksaan berkala terhadap kondisi rel...

Stasiun Whoosh. Tiket Whoosh terjual banyak saat libur panjang.(Foto: Istimewa)

Penumpang Whoosh Agar Antisipasi Kepadatan Kota Bandung

Editor
23 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA –  Penumpang Whoosh diimbau untuk mengantisipasi kepadatan lalu-lintas di akhir pekan atau Sabtu 23 Mei hingga Minggu, 24...

(Kiri-Kanan) Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhamimin Iskandar, Menteri haji dan Umrah Mochamad Irfan yusuf Hasyim, dan Wamenhaj Dahnil Azhar Simanjuntak.(Foto; Humas Kemenhaj)

Jelang Armuzna, Kemenhaj Perketat Penataan Tenda dan Mitigasi

Editor
23 Mei 2026

SATUJABAR, MAKKAH - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan menjelang puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan...

Presiden Prabowo Subianto melaksanakan panen raya udang dan meninjau kegiatan sortir hasil panen di lokasi tambak Budi Daya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) Kebumen, Jawa Tengah, pada Sabtu (23/05/2026).(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Subianto Panen Raya Udang di Kebumen

Editor
23 Mei 2026

SATUJABAR, KEBUMEN - Presiden Prabowo Subianto melaksanakan panen raya udang dan meninjau kegiatan sortir hasil panen di lokasi tambak Budi...

Hote di Bandung

Persib di Ambang Juara, Okupansi Hotel Melonjak Tajam

Editor
23 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Persib di ambang juara dalam laga pamungkas yang digelar Sabtu sore 23 Mei 2026 di Stadion Gelora...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.