• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 17 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Baru Bebas dari Penjara, Tante Ola Kembali Ditangkap Polres Cimahi Edarkan Narkoba

Editor
Jumat, 28 November 2025 - 02:49
Tanti Yulianti alias Tante Ola (41), residivis pengedar narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Cimahi.(Foto:Istimewa).

Tanti Yulianti alias Tante Ola (41), residivis pengedar narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Cimahi.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, CIMAHI–Tanti Yulianti alias Tante Ola, kembali harus berurusan dengan polisi setelah delapan bulan baru bebas dari penjara. Wanita berusia 41 tahun tersebut, ditangkap Polres Cimahi, Jawa Barat, karena kembali mengedarkan narkoba jenis sabu.

Tanti Yulianti alias Tante Ola, 41 tahun, ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi, di rumahnya di wilayah Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Dalan penangkapan terhadap Tante Ola, polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15,30 gram.

RelatedPosts

Polisi Bongkar Laboratorium Liquid Narkoba di Bandung, 2 Pengemudi Ojol Ditangkap

Jemaah Umrah Agar Cek Jadwal Terbang Sebelum ke Bandara

2 Jenazah Korban KM Virgo Tenggelam di Laut Jawa Tiba di Garut

Wanita berstatus janda tersebut, merupakan residivis yang kembali ditangkap dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Tersangka baru delapan bulan bebas dari penjara.

“Jadi, tersangka berinisial TY alias Tante Ola, merupakan residivis kasus yang sama, mengedarkan narkoba jenis sabu. Baru bebas delapan bulan, diamankan kembali karena mengedarkan sabu dengan barang bukti seberat 15,30 gram,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra, dalam keterangan pers di Mapolres Cimahi, Kamis (27/11/2025).

Niko.mengatakan, dalam pengakuannya, tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial E, yang saat ini masih buron. Barang haram tersebut, diedarkan tersangka di wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat.

“Tersangka diamankan setelah mengedarkan sabu itu di daerah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Sabu diedarkan dengan sistem tempel dan mendapatkan keuntungan Rp.200 ribu dari setiap paket sabu,” kata Niko.

Niko mengungkapkan, dari penangkapan tersangka, berhasil membuka jaringan pengedar sabu kaki-tamgannya. Dua tersangka lain berhasil ditangkap, yakni Devi Maulana, 40 tahun, dan Dudi Irawan, 40 tahun.

“Dua tersangka lain dalam satu jaringan yang sama berhasil diamankan, dengan barang bukti 147,30 gram sabu. Kedua tersangka terafiliasi dengan TY alias Tante Ola, berencana mengedarkan sabu di wilayah Jakarta,” ungkap Niko.

Tante Ola mengaku, terpaksa kembali mengedarkan sabu karena terpaksa untuk membiayai anak-anaknya.
Selain tidak memiliki pekerjaan tetap, Tante Ola tergiur keuntungan hingga dua kali lipat dari mengedarkan sabu.

Dalam kasus sebelumnya, Tante Ola divinis hukuman sepuluh tahun tiga bulan kurungan penjara namun hanya menjalani hukuman lima tahun. Tante Ola kembali dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,ntentang Narkotikaz dengan ancaman pidana lima tahun hingga maksimal 20 tahun kurungan penjara, serta denda minimal Rp.1 miliar hingga Rp.10 miliar.

Tags: AKBP Niko Nurullah Adi Putrajawa baratKapolres Cimahipolres cimahiSatresnarkoba Polres CimahiWanita Residivis Pengedar Narkoba Ditangkap

Related Posts

Barang bukti ratusan cairan liquid mengandung narkoba golongan satu yang diungkap Satresnarkoba Polrestabes Bandung.(Foto:Istimewa).

Polisi Bongkar Laboratorium Liquid Narkoba di Bandung, 2 Pengemudi Ojol Ditangkap

Editor
17 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Laboratorium gelap (clandestine lab) narkoba yang memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan 1 di Kota Bandung, Jawa Barat, diungkap...

Jemaah umrah.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Jemaah Umrah Agar Cek Jadwal Terbang Sebelum ke Bandara

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah mengimbau jemaah umrah yang belum berangkat ke Tanah Suci agar tidak menuju bandara sebelum...

Jenazah korban KM Virgo Transport 8 tenggelam di Laut Jawa, asal Kabupaten Garut, Risyan Kurnia Putra (29), dan Erick Maisul Latif (38).(Foto:Istimewa)

2 Jenazah Korban KM Virgo Tenggelam di Laut Jawa Tiba di Garut

Editor
17 September 2026

SATUJABAR, GARUT--Dua jenazah korban tragedi Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8, yang tenggelam di Perairan Laut Jawa, warga Kabupaten Garut,...

Petugas berjuang memadamkan karhutla. Menurut Kemenhut, hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi atau high confidence secara nasional kembali menunjukkan penurunan.(Foto: Humas Kemenhut)

Hotspot Turun, Pengendalian Kebakaran Sambil Selamatkan Satwa

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi atau high confidence secara nasional kembali menunjukkan penurunan. Berdasarkan pemantauan hingga Rabu malam...

Gajah Diego saat menjalani perawatan.(Foto: Humas Kemenhut)

Kabar Duka Dunia Fauna! Diego Meninggal di Usia 17 Tahun

Editor
17 September 2026

PEKANBARU - Kabar duka menyelimuti dunia konservasi Indonesia. Gajah binaan di Pusat Pelatihan Gajah (PLG) Minas, "Diego" (17 tahun), dinyatakan...

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) M. Herindra bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Jenderal TNI (Purn) Nugroho Sulistyo Budi pada Rapat Koordinasi Komite Intelijen Pusat (Kominpus).(Foto: Humas Komdigi)

BIN, Kemkomdigi, BSSN, Konsolidasikan Pertahanan Digital

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) M. Herindra bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.