• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 16 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Barang-Barang yang Dikenakan PPN 12 Persen: Rincian dan Kategorinya

Editor
Kamis, 02 Januari 2025 - 11:29
Barang-Barang yang Dikenakan PPN 12 Persen: Rincian dan Kategorinya

Ilustrasi PPN di 2025. (foto: istimewa)

SATUJABAR, JAKARTA — Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyanidalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12).

RelatedPosts

Warga Terdampak Asap Kebakaran Lahan Ciumbuleuit Jadi Perhatian

KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Suap dan Penerimaan Lainnya di Kementerian ATR/BPN

Jalan Kelok 23 Pansela DIY Diujicoba

“Saya tegaskan kembali, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, yaitu produk dan layanan tertentu yang selama ini sudah dikenakan pajak barang mewah dan umumnya dikonsumsi oleh masyarakat kalangan atas atau yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi,” ujar Prabowo.

Pemerintah mengungkapkan empat kategori barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.03/2023.

Dalam penjelasannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rincian barang-barang mewah yang masuk dalam kategori tersebut. Kenaikan tarif PPN ini berlaku khusus untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi, dalam rinciannya sebagai berikut:

Barang yang dikenakan PPnBM 20 persen meliputi hunian mewah, seperti rumah, apartemen, dan kondominium dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

Barang yang dikenakan PPnBM 40 persen mencakup balon udara, pesawat tanpa tenaga penggerak, serta peluru senjata api (kecuali untuk kepentingan negara), termasuk peluru dan komponennya.

Untuk PPnBM 50 persen, dikenakan pada pesawat udara seperti helikopter, pesawat terbang, dan senjata api seperti artileri, revolver, dan pistol (kecuali untuk keperluan negara).

Lalu yang terakhir, barang yang dikenakan PPnBM 75 persen termasuk kapal pesiar mewah, kapal ekskursi, kendaraan air untuk pengangkutan orang, dan yacht (kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau pariwisata). (nza)

Tags: 12 persenbarang mewahkeputusanpajakPPnBMPrabowo

Related Posts

Sebanyak 19 warga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan akibat asap kebakaran lahan yang terjadi di RT 001 RW 010 Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Warga Terdampak Asap Kebakaran Lahan Ciumbuleuit Jadi Perhatian

Editor
16 September 2026

BANDUNG - Sebanyak 19 warga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan akibat asap kebakaran lahan yang terjadi di RT 001 RW 010...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap 8 (delapan) orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).(Foto: Website KPK)

KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Suap dan Penerimaan Lainnya di Kementerian ATR/BPN

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap 8 (delapan) orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana...

Jalan kelok 23 atau Jalan Baru Kretek–Girijati yang menghubungan Kab. Bantul dan Kab. Gunungkidul.(Foto: Dok. Humas Kementerian PU)

Jalan Kelok 23 Pansela DIY Diujicoba

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mulai melakukan uji coba open traffic Jalan Baru Kretek–Girijati selama tujuh hari, mulai 14...

Menteri PU Dody Hanggodo.(Foto: Humas Kementerian PU)

2.000 Pegawai PU Main Judol, Transaksi Rp 12 Miliar, Menteri Evaluasi Sistem

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat lebih dari 81 ribu frekuensi transaksi judi online dengan total nilai transaksi mencapai...

Mal Isnaini S. Meyyanti dilantik sebagai Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial, pada tanggal 15 September 2026 di Jakarta.(Foto: Dok. Humas Bank Indonesia)

Gubernur BI Lantik Pemimpin Satker

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, melantik Mal Isnaini S. Meyyanti, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Departemen Manajemen Strategis...

rekomendasi harga emas antam, aneka tambang

Harga Emas Rabu 16/9/2026 Antam Rp 2.593.000 Per Gram

Editor
16 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 16/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.593.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.