• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 11 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bangkai Kapal Ancam Keselamatan Pelayaran, Kemenhub Wajibkan Wreck Removal Certificate

Editor
Kamis, 09 April 2026 - 03:07
(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

SATUJABAR, BEKASI — Bangkai kapal (wreck) yang mengendap di dasar laut atau mencuat ke permukaan adalah ancaman nyata bagi keselamatan pelayaran dan lingkungan laut.

Untuk itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempertegas kewajiban kepemilikan Wreck Removal Certificate (WRC) bagi setiap kapal dan meluncurkan layanannya secara digital melalui Aplikasi Maritim-Hub.

RelatedPosts

Wali Kota Bandung Masuk Rumah Sakit

5 Bendungan yang Diresmikan Presiden Prabowo

1000 Lebih ASN di Jabar Terlibat Judi Online, Paling Besar Rp.800 Juta

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Plt. Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Mulyadi, menegaskan bahwa persoalan bangkai kapal tidak bisa dianggap enteng.

Sebagai negara yang berada di persimpangan dua samudra dan dua benua, Indonesia menanggung risiko tinggi dari kepadatan lalu lintas kapal di perairannya.

“Bangkai kapal bukan hanya rintangan navigasi, tetapi ancaman bagi lingkungan laut kita. Semakin lama dibiarkan, semakin besar dampaknya,” ujar Masyhud dalam Sosialisasi Layanan Wreck Removal Certificate di Hotel Four Points by Sheraton, Bekasi, Kamis (9/4//2026).

Ia menambahkan, dalam kondisi tertentu, bangkai kapal bahkan dapat menyebabkan kecelakaan berulang, terutama di jalur padat dan perairan sempit.

Selain aspek keselamatan, keberadaan bangkai kapal juga berdampak pada lingkungan laut. Material kapal, muatan berbahaya, hingga potensi kebocoran bahan bakar dapat mencemari ekosistem laut dan merusak habitat biota.

Kewajiban Hukum yang Tidak Bisa Diabaikan

Secara nasional, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2022 mewajibkan pemilik kapal mengangkat bangkai kapal dalam batas waktu tertentu. Bila lalai, pemerintah berwenang mengambil tindakan dan membebankan biayanya kepada pemilik kapal.

Di tingkat internasional, Indonesia juga telah meratifikasi Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks 2007 melalui Perpres Nomor 80 Tahun 2020.

Konvensi ini mewajibkan pemilik kapal memiliki jaminan asuransi khusus untuk biaya wreck removal yang tercermin dalam WRC.

“Ini kewajiban yang mengikat secara hukum, baik di dalam negeri maupun di mata dunia internasional,” tegas Masyhud.

 

Kini Diurus Digital lewat Maritim-Hub

Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 32 Tahun 2025, kewenangan penerbitan WRC beralih dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan ke Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) dan kini terintegrasi dalam Aplikasi Maritim-Hub.

Pihaknya memandang bahwa penguatan sistem wreck removal merupakan bagian dari upaya besar membangun tata kelola maritim yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

“Kami ingin pemilik kapal tidak lagi menemui hambatan birokrasi dalam memenuhi kewajiban hukum mereka. Proses sertifikasi harus lebih cepat, transparan, dan mudah diakses,” tutupnya.

Tags: Bangkai KapalBangkai Kapal Ancam Keselamatan PelayaranDirektorat Jenderal Perhubungan LautDirektur Jenderal Perhubungan LautHublakemenhubKementerian PerhubunganMuhammad MasyhudPelayanan

Related Posts

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di DPRD Kota Bandung. Wali Kota mengemukakan Pendapatan daerah Kota Bandung pada Tahun Anggaran 2025 realisasinya mencapai sekitar 95,11 persen dari target.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Wali Kota Bandung Masuk Rumah Sakit

Editor
11 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan perawatan...

Bendungan.(Foto: Setneg)

5 Bendungan yang Diresmikan Presiden Prabowo

Editor
10 Juli 2026

5 Bendungan yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum menelan dana Rp9,79 triliun yang tersebesar di sejumlah wilayah. SATUJABAR, LOMBOK -...

Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan.(Foto:Istimewa).

1000 Lebih ASN di Jabar Terlibat Judi Online, Paling Besar Rp.800 Juta

Editor
10 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Miris! Lebih dari seribu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Barat, dilaporkan terlibat judi online. Dari ribuan ASN...

Ilustrasi pelaku pencurian.(Foto:Istimewa).

Maling Satroni Rumah Warga di Bogor Curi HP dan Kamera, Polisi Usut Pelaku

Editor
10 Juli 2026

SATUJABAR, BOGOR--Aksi pencurian di rumah warga yang berasa di komplek perumahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial....

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menerima audiensi Jakarta World Cinema (JWC) di Kantor Kementerian Ekraf, Jakarta, Kamis (9/7/2026).(Foto: Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.)

Jakarta World Cinema Akan Gelar Festival Film Internasional

Editor
10 Juli 2026

Jakarta World Cinema akan dikembangkan menjadi festival film internasional yang berkontribusi terhadap pertumbuhan industri film sekaligus penguatan ekonomi kreatif nasional....

SPBU Pertamina.(Foto: Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat)

Pertamina Pastikan Pasokan BBM ke Seluruh SPBU di Bogor

Editor
10 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat memastikan penyaluran BBM ke seluruh SPBU di Bogor tetap berjalan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat