• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 23 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bandar Judi Online Datangi Tempat Ini Sebelum Setor ke Oknum Kemkomdigi

Editor
Kamis, 07 November 2024 - 06:50
Setelah Jadi Tersangka dan Ditahan, 11 Pegawai Kemkomdigi ‘Bekingi’ Situs Judi Online Dinonaktifkan

Pegawai Kemkomdigi yang diduga terlibat melindungi, atau membekingi situs-situs judi online.(Foto:Istimewa).

Uang setoran dari para bandar diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer.

SATUJABAR, JAKARTA — Banyak cara dilakukan bandar judi online untuk melanggengkan usahanya. Salah satunya, dengan melakukan penyetoran uang kepada oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

RelatedPosts

Jasad Kru Kapal Bawa 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Ditemukan di Bengkulu

Kolaborasi bank bjb dan UPI Perluas Manfaat bagi Civitas Akademika dan Masyarakat

2 Geng Motor di Bandung Bentrok, Polisi Tangkap Para Pelaku

“Penyetoran uang itu sebagai upah karena telah dilindungi dan melanggengkan usaha judi onlinenya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada media, Rabu (6/11/2024).

Dia mengatakan, bandar judi online melakukan penukaran uang terlebih dulu ke money changer sebelum diberikan ke oknum pegawai Kemkomdigi. Kata dia, uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer.

“Terhadap money changer ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi dan penyidik masih terus melakukan pedalaman secara intensif,” katanya.

Kendati demikian, Ade belum bisa menerangkan terkait lokasi money changer tersebut. Ini karena, masih didalami oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan, rumah toko (ruko) Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diduga sebagai tempat judi daring (online), dikendalikan oleh tiga orang.

Berdasarkan keterangan para tersangka, kata dia, kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang dengan inisial AK, AJ, dan A. “Ruko tersebut memperkerjakan sebanyak 12 orang,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Dia menjelaskan, dari 12 orang tersebut, delapan orang bertugas sebagai operator dan empat orang bertugas sebagai administrasi (admin). Adapun, tugas daripada para karyawan sebanyak 12 orang tersebut adalah untuk mengumpulkan daftar laman (website) judi online.

Kemudian, daftar yang telah dikumpulkan, selanjutnya diseleksi oleh saudara AJ dengan menggunakan akun Telegram milik AK agar laman yang telah menyetorkan uang setiap dua minggu sekali, dikeluarkan dari daftar tersebut.

“Setelah itu, website penyetor uang akan dikeluarkan dari daftar yang akan diblokir,” kata Wira.

Wira menyebutkan, untuk total tersangka hingga saat ini sudah ada 15 tersangka dengan sebelas orang dari oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan empat warga sipil.

“Untuk identitas yang 15 orang sudah ada, nanti akan disampaikan ketika rilis,” ujarnya. (yul)

Tags: bandar judijudi onlinejudolkomdigimoney changeroknum kemkomdigisetor uang

Related Posts

Surakman(60), kru kapal, atau ABK KM Arupadatu 1, yang hilang saat membawa lima jurnalis di Selat Sunda.(Foto:Istimewa).

Jasad Kru Kapal Bawa 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Ditemukan di Bengkulu

Editor
23 September 2026

SATUJABAR, BANTEN--Jasad Surakman, kru kapal, atau anak buah kapal (ABK) Kapal Motor (KM) Arupadatu, yang hilang saat membawa lima jurnalis...

Direktur Utama bank bjb Ayi Subarna (kiri) dan Wakil Rektor bidang Penelitian, Pengabdian, dan Kemitraan UPI Prof. Dr. Agus Setiabudi.(Foto: Website bank bjb)

Kolaborasi bank bjb dan UPI Perluas Manfaat bagi Civitas Akademika dan Masyarakat

Editor
23 September 2026

BANDUNG – bank bjb dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) memperkuat sinergi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Tridharma Perguruan Tinggi,...

Ilustrasi aksi tawuran.(Foto:Istimewa).

2 Geng Motor di Bandung Bentrok, Polisi Tangkap Para Pelaku

Editor
23 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Dua kelompok remaja anggota geng motor di Kota Bandung, Jawa Barat, terlibat bentrok. Polisi mengamakan para pelaku terlibat bentrokan,...

Dewan Gubernur Bank Indonesia.(Foto: Dok. Bank Indonesia)

BI Rate Tetap 5,75%, Rapat RDG Bank Indonesia 22-23 September 2026

Editor
23 September 2026

JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 22-23 September 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga...

FIFA ASEAN Cup 2026.(Foto:Istimewa).

Stadion Si Jalak Harupat Bandung Siap Sambut FIFA ASEAN Cup 2026, Polda Jabar Jamin Lalu-Lintas Aman

Editor
23 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, siap menyambut perhelatan FIFA ASEAN Cup 2026. Polda Jawa Barat menjamin pengamanan dan...

Petugas gabungan bahu membahu memadamkan lahan yang di lalap si jago merah di Desa Sima, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah (22/9) (Foto: BPBD Kabupaten Pemalang)

Kejadian Bencana Dihimpun BNPB Rabu 23 September 2026

Editor
23 September 2026

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merangkum laporan kejadian bencana dan penanganannya yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.