• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 24 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Ban Motor Gundul Didenda Rp 250.000, Polri: HOAX

Editor
Jumat, 24 Juli 2026 - 11:02
Ban gundul

Ban gundul

SATUJABAR, JAKARTA – Beredar narasi di media sosial bahwa pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan. Korlantas Polri menegaskan narasi tersebut hoaks.

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan informasi yang beredar itu keliru. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada informasi tersebut.

RelatedPosts

Purbaya: Pemerintah Akan Sesuaikan Aturan KEK, Dorong Industri Dalam Negeri

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Tidak Boleh Hangus

Harga Emas Jum’at 23/7/2026 Antam Rp 2.605.000 Per Gram

“Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan,” kata Kombes Pol. Dwi Sumrahadi dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026) dilansir laman Korlantas Polri.

Dia menjelaskan aturan terkait kendaraan sudah diatur dalam UU 22 Tahun 2009. Aturan tersebut menjelaskan soal kondisi ban kendaraan.

“Ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 48 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan,” ujarnya.

Kemudian, dia menjelaskan Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” katanya.

Korlantas Polri terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan kecelakaan lalu lintas dan untuk meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.

Korlantas Polri juga mengajak masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi di ruang digital. Setiap informasi yang diterima hendaknya diverifikasi lebih dulu melalui kanal resmi Korlantas Polri agar tidak mudah terpengaruh maupun ikut menyebarkan informasi yang tidak benar.

BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Tidak Boleh Hangus

Tags: ban gundulKorlantas Polri

Related Posts

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto:Istimewa).

Purbaya: Pemerintah Akan Sesuaikan Aturan KEK, Dorong Industri Dalam Negeri

Editor
24 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memimpin langsung Sidang Terbuka Aduan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Penyerapan...

smartphone, ponsel, kuota, selular, mahkamah konstitusi

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Tidak Boleh Hangus

Editor
24 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Jum’at 23/7/2026 Antam Rp 2.605.000 Per Gram

Editor
24 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 24/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.605.000 per gram...

Trenggiling Jawa.(Foto: wikipedia)

Tersangka Perdagangan Trenggiling Jaringan Semarang Diserahkan Ke Kejati

Editor
24 Juli 2026

SATUJABAR, SEMARANG - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan,...

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso.(Foto: Dok. OJK)

OJK Dorong Program Akselerasi Startup Digital

Editor
24 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengupayakan pengembangan program akselerasi perusahaan rintisan (startup) guna mendorong lahirnya inovasi sektor...

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif, Irene Umar, memberi sambutan pada peluncuran AI Economic Impact Report: Building the Future: Shaping Indonesia’s AI Era dalam forum Google & Youtube untuk AI dan Ekonomi Kreatif di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, Kamis (23/7/2026).(Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif)

Google Rilis Laporan Dampak AI, Wamen Ekraf: AI dan Pelindungan Kreator Beriringan

Editor
24 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Irene Umar, menghadiri peluncuran AI Economic Impact Report:...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat