Berita

Bacok Lawan Berawal Saling Tantang di Whatsapp Antarkan 5 Pelajar di Sukabumi ke Penjara

SATUJABAR, SUKABUMI–Lagi-lagi aksi penganiayaan melibatkan para pelajar terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Berawal saling tantang di aplikasi perpesanan Whatsapp (WA), lima orang pelajar harus berakhir di penjara setelah membacok lawannya hingga kritis.

Polres Sukabumi menetetapkan lima orang pelajar, yakni berinisial MF, 17 tahun, RS, 16 tahun DS, 17 tahun, MA, 17 tahun, dan FI, 18 tahun, sebagai tersangka tindak pidana kekerasan, atau penganiayaan. Kelima tersangka juga harus dipenjara, setelah terlibat aksi penganiayaan terhadap korbannya hingga kritis di rumah sakit akibat luka bacokan senjata tajam.

Kelima pelajar ditangkap Tim Satreskrim Polres Sukabumi, di kedimannya. Aksi penganiyaan terjadi di Jalan Raya Kampung Bolang, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (31/12/2025) dinihari.

“Kelima pelajar kami amankan setelah mereka diduga terlibat aksi penganiyaan dengan membacok korbannya hingga kritis. Ironisnya, aksi penganiayan berawal dari persoalan saling ejek dan menantang melalui kiriman voice-note di aplikasi perpesanan whatsapp,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Samian kepada wartawan, Senin (05/01/2026).

Samian mengatakan, dari saling ejek dan menantang tersebut, berujung janjian berkelahi. Kelompok pelaku melakukan aksi pembacokan setelah mengadang kelompok korban.

Samian menyesalkan, bagaimana provokasi di ruang digital bisa bereskalasi menjadi kekerasan fisik yang bisa mengancam nyawa. Tindakan provokasi di ruang digital yang berujung perkelahian dan tawuran, kerap menjadi pemicu di kalangan sesama pelajar.

Samian memastikan, sikap tegas dan tidak memberikan toleransi terhadap perbuatan pidana, meski pelakunya berstatus pelajar. Apalagi aksi penganiayaan, atau kekerasan menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan korban.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menjelaskan kronologi kejadian berawal saat para pelaku sedang berkumpul. Salah seorang pelaku, MF, mengirimkan pesan suara di Whatsapp, mengejek dan menantang berkelahi kepada korban

Korban bersama kelompoknya merespons tantangan dan berangkat ke lokasi yang disepakati. Korban diadang para pelaku saat dalam perjalanan pulang, setelah tidak bertemu di lokasi yang dijanjikan.

“Kelompok korban terdesak saat berusaha memberikan perlawanan. Mereka kalah jumlah hingga berujung aksi pembacokan menggunakan celurit, saat korban jatuh tertinggal teman-temannya yang kabur menyelamatkan diri,” jelas Hartono.

Kelima pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 262 dan/atau Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para pelaku berusia masih di bawah umur diterapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, junto Umdang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, tentang Peradilan Pidana Anak.

Editor

Recent Posts

Bunuh dan Bakar Kekasih, Mantan Polisi Indramayu Dituntut Penjara Seumur Hidup

SATUJABAR, INDRAMAYU--Alvian Maulana Sinaga, 23 tahun, mantan anggota Polri di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dituntur…

8 menit ago

4 Startup Indonesia Ikuti SusHi Tech Tokyo 2026

Program BEKUP Global Scale-Up hadir sebagai akselerator yang mempersiapkan startup Indonesia menembus pasar internasional melalui…

2 jam ago

Kemenperin Musnahkan Ribuan APAP Tak SNI

Pemusnahan itu pada produk Alat Pemadam Api Portabel (APAP) yang tidak memiliki sertifikat SNI, terdiri…

2 jam ago

Sopir Pikap Penabrak Advokat LBH di Cianjur Diamankan Usai Kabur

SATUJABAR, CIANJUR--Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil mengamankan pengemudi mobil pikap, penyebab kematian seorang advokat salah…

2 jam ago

Wamendag Roro Buka Giat Pendampingan UMKM Perempuan

Kementerian Perdagangan terus mendorong penguatan kapasitas pelaku usaha, khususnya UMKM perempuan, agar mampu beradaptasi dengan…

2 jam ago

BEI Perkuat Pasar Karbon Indonesia Lewat Peluncuran “Aku Net-Zero Hero”

Kampanye “Aku Net-Zero Hero” dirancang dengan pendekatan yang sederhana, terukur, dan mudah diadopsi oleh individu/masyarakat.…

3 jam ago

This website uses cookies.