Berita

Gegara Tersinggung, Pedagang Bunuh Sesama Pedagang di Cianjur

SATUJABAR, CIANJUR–Hanya gara-gara persoalan sepele, seorang pedagang membunuh sesama pedagang Pasar Muka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) menusuk korban hingga tewas, karena diketawakan saat bertanya.

Aksi pembunuhan pedagang terhadap sesama pedagang terjadi di tengah aktivitas jual-beli di Pasar Muka, Kabupaten Cianjur. Pelaku bernisial DA, berusia 29 tahun, seorang pedagang sayur, sedangkan korbannya bernama Sunandar, berusia 36 tahun, pedagang kelapa parut.

Tim Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku, tidak lama setelah kejadian. Pelaku yang menusuk korban menggunakan pisau hingga meregang ajal, ditangkap saat bersembunyi di kampung istrinya di Kampung Tangkil, Desa Babakankaret, Kabupaten Cianjur.

Menurut Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi, tindak pidana pembunuhan terjadi saat pelaku dalam pengaruh minuman keras (miras). Miras yang diminumnya dicampur dengan obat-obatan keras jenis camplet aprazolam.

Dalam proses penangkapan pelaku di tempat persembunyiannya, turut disita barang bukti sebilah pisau yang digunakan menusuk korban, dan obat-obatan keras.

“Pelaku berhasil kami amankan di tempat persembunyian di kampung istrinya masih di wilayah hukum Polres Cianjur. Kami juga menyita barang bukti pisau yang digunakan pelaku menusuk korban, serta puluhan butir obat-obatan keras,” ujar Yurikho, kepada wartawan, Rabu (22/07/2026).

Yurikho menjelaskan, proses pemeriksaan pelaku yang langsung dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Cianjur membutuhkan waktu lama, karena belum sepenuhnya sadar. Pelaku mengaku, nekat menghabisi korban dengan menusuk bagian perutnya, karena merasa tersinggung.

“Cukup miris, hanya persoalan sepele pelaku menghilangkan nyawa korban. Pelaku merasa tersinggung saat bertanya tidak dijawab dengan baik oleh korban, malah menertawakannya,” jelas Yurikho.

Yurikho mengingatkan masyarakat tentang bahaya pengaruh minuman keras dan obat-obatan keras, yang bisa berujung pada tindak pidana kekerasan hingga merenggut nyawa seseorang. Padahal, pelaku dan korban sama-sama pedagang saling mengenal baik yang sedang menjalankan aktivitasnnya.

Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit, karena kondisinya parah tidak tertolong. Pelaku langsung melarikan diri setelah menusuk korban di bagian perutnya.

Pelaku kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Cianjur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 458 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Srikandi Merdeka Cup 2026: Hasil Drawing Pembagian Grup

SATUJABAR, JAKARTA - Official drawing Srikandi Merdeka Cup 2026 telah digelar di Jakarta, Kamis 23…

38 menit ago

Ketika Bupati Sumedang Jalan Pagi Bareng Profesor Korea

SATUJABAR, SUMEDANG - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mendampingi Prof Junsook Ioseph Hwang Director of…

44 menit ago

Kepala BGN: SPPG yang Tak Penuhi Standar Akan Ditindak Tegas

SATUJABAR, BOGOR - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan…

2 jam ago

Kejadian Bencana & Penanganan BNPB, Jum’at 24 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejumlah kejadian bencana yang berdampak pada…

2 jam ago

Terlilit Utang, Oknum ASN Pemkab Cirebon Rampok dan Bunuh Tetangga

SATUJABAR, CIREBON--Setelah lebih dari sebulan menjadi misteri, kasus kematian seorang ibu rumah tangga di Kabupaten…

2 jam ago

OJK Panggil Kredivo & KreditFazz Terkait Etika Penagihan

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (23/07), telah memanggil manajemen PT Kredivo…

3 jam ago

This website uses cookies.