• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 6 November 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bacok Juru Parkir Sambil Live Streaming di Medsos, Trio ‘Bang Jago’ di Cimahi Diringkus

Editor
Selasa, 08 Oktober 2024 - 07:17
Bacok Juru Parkir Sambil Live Streaming di Medsos, Trio ‘Bang Jago’ di Cimahi Diringkus

SATUJABAR, CIMAHI — Media sosial (medsos) sudah dijadikan media untuk menunjukkan eksistensi bagi pelaku tindak kriminal. Seperti dilakukan trio ‘Bang Jago’ di Kota Cimahi, Jawa Barat, yang melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang juru parkir (jukir) sebuah minimarket sambil live streaming di akun media sosial (medsos).

Garang dan brutal saat tampil di media sosial (medos), tapi tertunduk lesu setelah berada di markas kepolisian. Trio ‘Bang Jago’ berinsial JM, MR, dan AF, harus mempertanggungjawabkan perbuatan tindak kriminal yang telah dilakukannya.

RelatedPosts

Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Wanita Ditemukan Tewas Dianiaya di Tempat Kos di Cimahi, Pelaku Ditangkap

5 Geopark Indonesia Raih Green Card UNESCO, Ini Daftarnya

Ketiga tersangka diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi, setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang juru parkir (jukir) sebuah minimarket. Parahnya, penganiayaan secara membabi buta dengan membacok korbannya dilakukan ketiga tersangka sambil live streaming di akun medsos Instragam.

“Kami telah amankan tiga tersangka pelaku tindak kekerasan terhadap korban seorang juru parkir minimarket. Tindak kekerasan dengan membacok korbannya secara membabi buta, dan mereka melakukan sambil live streaming, atau siaran langsung di akun medsos Instagram,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam keterangan pers, Selasa (08/10/2024).

Tri mengatakan, ketiga tersangka merupakan remaja putus sekolah, satu diantaranya masih di bawah umur. Tindak penganiayaan dilakukan trio ‘Bang Jago’ di Jalan Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kota Cimahi pada Jum’at (03/10/2024) pekan lalu.

Ketiga tersangka mengaku sebagai bagian dari anggota geng motor. Aksi penganiayaan mengakibatkan korban atas nama Sudirman, menderita sejumlah luka bacokan dan harus dirawat di rumah sakit.

“Ketiga tersangka sengaja live streaming di akun medsos Instragam, untuk menunjukkan eksistensi dan pengakuan dari pihak lain sebagai jagoan. Kami monitor dan langsung lakukan penangkapan,” ungkap Tri.

Selain mengamankan ketiga tersangka, juga turut disita sepeda motor yang digunakan saat mencari korban di minimarket dan senjata tajam. Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 junto Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, juga dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena telah memanfaatkan sarana media sosial untuk menyiarkan langsung tindak kekerasan. Ketiga tersangka terancam hukuman pidana 5 hingga 10 tahun kurungan penjara.(chd)

Tags: cimahipembacokan

Related Posts

Irjen Pol. Slamet Uliandi.(Foto:Dok.Humas Polri).

Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Editor
6 November 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan...

Ilustrasi mayat korban.(Foto:Istimewa).

Wanita Ditemukan Tewas Dianiaya di Tempat Kos di Cimahi, Pelaku Ditangkap

Editor
6 November 2026

SATUJABAR, CIMAHI--Seorang wanita ditemukan tewas bersimbah darah di tempat kos di Kota Cimahi, Jawa Barat. Pria pelaku penganiayaan yang mengakibatkan...

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana saat di Raja Ampat yang berhasil meraih status Green Card atau kartu hijau dari UNESCO, juga dengan Belitong, Merangin Jambi, Ijen dan Maros-Pangkep melalui proses revalidasi dalam Sidang ke-11 Dewan UNESCO Global Geoparks (11th Session of the Council of the UNESCO Global Geoparks 2026) yang berlangsung pada 2–4 November 2026 di Paris, Prancis.(Foto: Dok. Kemenpar)

5 Geopark Indonesia Raih Green Card UNESCO, Ini Daftarnya

Editor
6 November 2026

JAKARTA - Lima geopark Indonesia berhasil meraih status Green Card atau kartu hijau dari UNESCO setelah melalui proses revalidasi dalam...

Jemaah umrah di Tanah Suci.(Foto: Kementerian Haji dan Umrah)

Kasus Haji dan Umrah Meningkat, Kemenhaj Akan Tambah PPNS di Daerah

Editor
6 November 2026

BATU - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berencana menambah tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memperkuat penanganan kasus penyelenggaraan...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Antam Jum’at 6/11/2026 Senilai Rp 2.565.000 Per Gram

Editor
6 November 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Jum’at 6/11/2026 jenis batangan, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.565.000 per gram...

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan sambutan dalam Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta Pusat, Kamis (05/11/2026). Foto: Ahmad Tri Hawaari/Komdigi

Soal Satu Data Indonesia, Meutya Hafid: Masyarakat Dimudahkan

Editor
6 November 2026

JAKARTA - Masyarakat tidak perlu lagi berulang kali menyerahkan data dan dokumen administrasi kepada berbagai instansi pemerintah untuk mendapatkan layanan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.