• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 20 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

ASN Bapenda Kota Bandung Dipecat Tilap Uang Pajak Air Tanah Rp.321 Juta

Editor
Kamis, 18 September 2025 - 05:06
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).(Foto:Istimewa).

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Seorang wanita Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, dipecat setelah diketahui menggelapkan uang pajak. ASN yang bekerja di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tersebut, menggelapkan uang pajak air tanah sebesar Rp.321 juta.

Kasus penggelapan uang pajak oleh wanita Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berinisial MI, terjadi tahun 2024 lalu. MI yang bekerja di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, menggelapkan uang wajib pajak air tanah bulan Juni, Agustus, dan September.

RelatedPosts

Dimana Saja Lokasi Salat Id di Kota Bandung? Farhan Salat Id di Plaza Balai Kota

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026

Tim Hisab: Posisi Hilal Belum Penuhi Kriteria, 1 Syawal Sabtu 21 Maret 2026

Kasusnya terbongkar setelah wajib pajak tercatat memiliki piutang atas pajak air tanah bulan Juni, Agustus, dan September 2024. Setelah ditelusuri, wajib pajak telah membayar kewajibannya, masing-masing Rp.100 juta, Rp.108 juta, dan Rp.113 juta.

Dalang dibalik raibnya uang pajak air tanah tersebut adalah MI. Uang pajak digelapkan MI dengan modus operansi, meminta wajib pajak menyetorkan uang pajaknya melalui rekening milik seorang office boy (OB).

Rekening OB yang sudah dikuasai MI, digunakannya untuk menampung uang wajib pajak dengan total Rp.321 juta. Uang tersebut kemudian dialihkan dari rekening milik OB ke rekening pribadinya.

Hasil pemeriksaan, MI diketahui telah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Pemberhentian alias pemecatan MI sudah dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandung, tertanggal 17 April 2025.

Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, membenarkan mengenai pemecatan MI. Namun, dasar pemberhentian terhadap MI, karena yang bersangkutan bolos kerja, atau mangkir dalam jangka waktu lama.

“Betul, SK (Surat Keputusan) itu sudah dilaksanakan atas persetujuan BKN (Badan Kepegawaian Negara). Hanya saat itu, pelanggarannya karena tidak masuk kantor untuk jangka waktu yang lama,” ujar Evi dalam keterangannya, Kamis.(18/09/2025).

Evi menjelaslan, MI merupakan pejabat fungsional pengelola di Bapenda Kota Bandung. MI tidak memberikan perlawanan atas pemberhentian dirinya yang sudah mendapat persetujuan dari BKN.

Evi mengimbau para ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Bandung, agar menjalankan tugas sesuai fungsi dan aturan. Sebagai abdi negara diminta agar selalu menjaga integritas dan kepercayaan.

“Kami mengimbau seluruh ASN di Kota Bandung, seperti selalu disampaikan pimpinan, laksanakan tugas sebaik-baiknya dan sesuai aturan. Jaga integritas dan kepercayaan yang diberikan dalam pelaksanaan seluruh tugas,” imbau Evi.

Tags: ASN Pemkot Bandung DipecatBapenda Kota Bandungjawa baratkota bandungTilap Uang Pajak

Related Posts

Alun-Alun Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Dimana Saja Lokasi Salat Id di Kota Bandung? Farhan Salat Id di Plaza Balai Kota

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menyebutkan sebanyak 2.124 lokasi siap menggelar Salat Id. Sementara itu, Pemerintah telah menetapkan 1...

(Foto: Dok. Kemenag)

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H bertepatan dengan Sabtu, 21 Maret 2026. Penetapan ini diputuskan dalam sidang...

Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya dalam seminar posisi hilal penentuan awal Syawal 1447 H.(Foto: Dok. Kemenag)

Tim Hisab: Posisi Hilal Belum Penuhi Kriteria, 1 Syawal Sabtu 21 Maret 2026

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama menyampaikan bahwa posisi hilal awal Syawal 1447 H, secara hisab, belum memenuhi kriteria visibilitas hilal...

Pemudik disabilitas.(Foto: Dok. Kemenhub)

Kemenhub Lepas Pemudik Disabilitas

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melepas keberangkatan peserta Mudik Gratis Ramah Anak dan Disabilitas Tahun 2026 dengan moda kereta api...

Pemantauan hilal.(Foto: Dok. Kemenag)

Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Idulfitri 1447, Ini Daftar Pantau Hilal di Pelosok

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026. Sidang ini...

Kabah di Mekkah Arab Saudi.(Foto: Dok. Kementerian Haji)

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jum’at 20 Maret 2026

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, RIYADH – Mahkamah Agung Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengumumkan bahwa hari pertama Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.