SATUJABAR, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa penjualan iPhone 16 belum dapat diizinkan masuk ke pasar Indonesia karena masih terhambat oleh proses sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, menjelaskan bahwa sertifikasi belum dikeluarkan karena pihaknya masih menunggu realisasi investasi dari Apple di Indonesia untuk memenuhi syarat 40% TKDN.
Saat ini, Febri menjelaskan bahwa pihaknya masih melanjutkan proses permohonan sertifikasi TKDN untuk iPhone 16, sementara pemerintah menunggu komitmen investasi dari Apple untuk pembangunan Apple Academy yang baru.
Investasi tersebut diharapkan dapat mendukung transfer pengetahuan mengenai teknologi Apple kepada sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.
“Dulu kan pernah disampaikan oleh petinggi Apple di Indonesia, mereka akan investasi. Kami akan cek, dan kebetulan mereka memilih skema itu, skema investasi. Kalau mereka sudah merealisasikan investasi, maka kemudian kami akan sampaikan,” jelas Febri.
Jika investasi baru telah terealisasi, maka sertifikasi TKDN dapat dikeluarkan, dan iPhone 16 akan dapat dijual secara resmi di pasar dalam negeri.
Dia menjelaskan bahwa selain melalui investasi Apple Academy, TKDN juga dapat dihitung dengan komponen aksesori lain yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
“Kalau ada yang menjual Iphone 16, itu ilegal karena belum dapat sertifikasi. Kalau mereka sudah merealisasikan investasi, nanti bisa sampai 40%,” lanjutnya.
Menurut informasi yang beredar, Tim Cook akan melanjutkan pembangunan program pengembangan talenta IT bernama Apple Developer Academy di empat lokasi di Indonesia, dengan total nilai investasi mencapai Rp1,6 triliun.(nza)