• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 22 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Apakah Kamu Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Cek Status di ETLE

Editor
Selasa, 05 Mei 2026 - 06:31
Perangkat tilang elektronik ETLE.(FOto: Korlantas Polri)

Perangkat tilang elektronik ETLE.(FOto: Korlantas Polri)

Melalui layanan digital yang tersedia, masyarakat kini dapat memeriksa status pelanggaran kendaraan tanpa menunggu surat konfirmasi.

SATUJABAR, JAKARTA – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus diperkuat sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum berbasis teknologi. Sistem ini memanfaatkan kamera pengawas yang beroperasi selama 24 jam untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

RelatedPosts

Penggeledahan di Kantor Summarecon Bogor, Penyidik KPK Angkut Kardus dan Koper

OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham Bursa Efek

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Melalui layanan digital yang tersedia, masyarakat kini dapat memeriksa status pelanggaran kendaraan tanpa menunggu surat konfirmasi. Akses informasi dilakukan secara mandiri melalui portal resmi yang telah disediakan, sehingga prosesnya lebih cepat dan transparan.

Untuk melakukan pengecekan, masyarakat perlu menyiapkan dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Data pada STNK digunakan sebagai acuan utama dalam proses verifikasi di sistem ETLE.

Langkah selanjutnya adalah membuka laman resmi pengecekan ETLE di https://etle-korlantas.info/id/ melalui peramban (browser) di perangkat masing-masing. Pada halaman utama, pengguna diminta mengisi data kendaraan secara lengkap, meliputi nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dokumen resmi.

Setelah data diinput dengan benar, pengguna dapat menekan tombol “Cek Data” untuk memulai proses pencarian. Sistem akan mencocokkan data kendaraan dengan basis data pelanggaran yang tersimpan secara terpusat.

Hasil pengecekan akan ditampilkan dalam waktu singkat. Jika tidak terdapat pelanggaran, sistem akan menampilkan keterangan “Data tidak ditemukan”. Hal ini menandakan kendaraan tidak memiliki catatan pelanggaran ETLE.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi rinci. Data tersebut mencakup waktu dan lokasi kejadian, jenis pelanggaran, serta bukti tangkapan kamera ETLE.

Apabila kendaraan terkonfirmasi melakukan pelanggaran, pemilik wajib melakukan proses konfirmasi. Tahapan ini dapat dilakukan secara daring melalui situs yang sama atau dengan mendatangi posko ETLE terdekat.

Setelah proses konfirmasi selesai, sistem akan mengirimkan kode pembayaran untuk penyelesaian denda tilang. Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal perbankan yang telah ditentukan.

Korlantas Polri mengingatkan bahwa keterlambatan konfirmasi atau pembayaran dapat berdampak pada pemblokiran sementara STNK. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera menindaklanjuti setiap notifikasi pelanggaran yang diterima.

Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan di jalan. Selain menghindari sanksi, disiplin berlalu lintas juga berperan penting dalam melindungi seluruh pengguna jalan.

Sumber: Korlantas Polri

Tags: denda tilangKorlantasTilang ETLETilang Lalu Lintas

Related Posts

Gedung KPK.(Foto:Istimewa).

Penggeledahan di Kantor Summarecon Bogor, Penyidik KPK Angkut Kardus dan Koper

Editor
21 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Kegiatan penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor PT Summarecon Bogor, Jawa Barat, Senin (21/09/2026), berlangsung hingga sore...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham Bursa Efek

Editor
21 September 2026

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek...

Menkeu atau Menteri Keuangan Suahasil Nazara, melantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Keuangan dan Pejabat pada Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (21/9).(Foto: Dok. Kemenkeu)

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Editor
21 September 2026

JAKARTA – Menkeu atau Menteri Keuangan Suahasil Nazara, melantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Keuangan dan Pejabat pada Sekretariat...

Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Putu Juli Ardika.(Foto: Dok. Kemenperin)

Program Restrukturisasi Mesin Kemenperin Dorong Modernisasi Industri Agro

Editor
21 September 2026

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berkomitmen meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan daya saing sektor industri agro, khususnya hasil hutan dan...

haji,umrah,masjid,arafah,religi

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kabar Duka dari Masjidil Haram, Muadzin Syaikh Ibrahim bin Adel Hamza Al-Madani Wafat

Editor
21 September 2026

MAKKAH — Kabar duka menyelimuti umat Islam di seluruh dunia dan pengelola Dua Masjid Suci. Salah satu suara merdu pemandu...

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.(Foto:Istimewa).

Kasus Suap Buka Blokir Hak Guna Bangunan, KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor

Editor
21 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap buka blokir Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor, Jawa...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.