Berita

Apa Kabar BBM Nabati Bobibos? Pemerintah Minta Uji Teknis Klasifikasi

Bobibos (Bahan Bakar Original Buatan Indonesia, Bos!) adalah bahan bakar nabati (BBN) inovatif hasil karya M. Ikhlas Thamrin, yang diolah dari limbah pertanian seperti jerami. Diperkenalkan 2 November 2025, BBN ini diklaim ramah lingkungan dengan RON setara 98,1.

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengundang produsen Bobibos (PT Inti Sinergi Formula) untuk melanjutkan pembahasan kelayakan produk bahan bakar yang mereka hasilkan untuk konsumen. Ditjen Migas akan terus mengawal pengembangan inovasi bahan bakar alternatif hasil karya anak bangsa guna mewujudkan kemandirian energi.

“Ditjen Migas kembali memanggil PT Inti Sinergi Formula (Bobibos) di Kantor Ditjen Migas, Gedung Ibnu Soetowo Jakarta. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan awal pada 14 April lalu, untuk mematangkan rencana pengujian laboratorium serta memastikan standardisasi dan klasifikasi produk sebelum dipasarkan atau digunakan secara luas,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Noor Arifin Muhammad di Jakarta, Kamis (23/4) dilansir laman Kementerian ESDM.

Noor meminta pihak Bobibos untuk segera melakukan pengujian yang diperlukan guna menentukan posisi produk ini, apakah masuk dalam kategori BBN (Bahan Bakar Nabati) atau BBM (Bahan Bakar Minyak). “Secara detail, teknis pengujian akan sepenuhnya dilakukan oleh Lemigas. Kami minta Bobibos proaktif menindaklanjuti langkah-langkah teknis ini agar prosesnya akuntabel,” jelas Noor.

Pada pertemuan sebelumnya tanggal 14 April 2026, Ditjen Migas telah menyambut baik inovasi Bobibos di tengah tekanan krisis energi global.

Tahapan pengujian awal yang dilakukan oleh Lemigas dimulai dari pengambilan sampel sesuai standar internasional ASTM D4057 pada tangki penyimpanan (storage tank).

PT Inti Sinergi Formula dalam kesempatan tersebut menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan Lemigas mengenai kebutuhan yang diperlukan untuk seluruh proses rangkaian pengujian sesuai dengan ketentuan. Sebelumnya pihak Bobibos sempat melakukan identifikasi internal, namun ditemukan bahwa spesifikasi produk Bobibos belum memenuhi beberapa parameter standar BBN maupun BBM yang berlaku.

Pemerintah pada prinsipnya menyambut positif setiap inovasi anak bangsa terkait temuan bahan bakar yang bisa membantu memperkuat ketahanan energi nasional, di tengah kondisi global yang tak menentu. Namun di sisi lain ada prosedur yang harus dipenuhi guna memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat selaku konsumen.

Rangkaian tes yang dijalani harus dilakukan dalam pengawasan dan sesuai standar prosedur. Hal ini demi melindungi masyarakat dari resiko kerusakan mesin, serta memberikan kepastian hukum sebagai dasar pengaduan produk jika tidak sesuai dengan standar yang dijanjikan.

Editor

Recent Posts

3 Anggota Polda Jabar Disanksi Buntut Intimidasi Satpam di Bundaran HI

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mengakui, tiga pria yang diduga melakukan intimidasi terhadap satpam proyek MRT…

3 jam ago

China Open 2026: Mantap! Fajar/Fikri ke Final

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

3 jam ago

KEK Samota Didorong Jadi Destinasi Wisata Bahari Berkelas Dunia

KEK Samota berada di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, menarik…

7 jam ago

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Komdigi Siapkan Payung Hukum

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital menyambut baik dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

7 jam ago

Rest Area 78 Kiara Artha Park yang Serba Komplet

SATUJABAR, BANDUNG - Kiara Artha Park yang berada di Jalan Banten tak hanya sekedar taman…

7 jam ago

Bupati Bogor Akan Hadirkan 6.500 Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Bogor didukung penuh oleh Pemerintah Pusat akan menghadirkan 6.500 rumah layak huni bagi…

7 jam ago

This website uses cookies.