Berita

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Komdigi Siapkan Payung Hukum

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital menyambut baik dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Komdigi akan mengkaji hasil putusan secara komprehensif.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan Pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK.” kata Menteri Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/07/2026).

Sebagai informasi, MK baru saja memutus gugatan terkait perkara kuota internet hangus dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Melalui putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

MK pun memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apapun.

Menurut MK, perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.

Putusan MK juga menekankan bahwa pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.

Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum  dan melindungi kepentingan masyarakat,” tutup Meutya.

Editor

Recent Posts

KEK Samota Didorong Jadi Destinasi Wisata Bahari Berkelas Dunia

KEK Samota berada di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, menarik…

1 jam ago

Rest Area 78 Kiara Artha Park yang Serba Komplet

SATUJABAR, BANDUNG - Kiara Artha Park yang berada di Jalan Banten tak hanya sekedar taman…

1 jam ago

Bupati Bogor Akan Hadirkan 6.500 Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Bogor didukung penuh oleh Pemerintah Pusat akan menghadirkan 6.500 rumah layak huni bagi…

1 jam ago

Menpora Buka Turnamen Voli di Bekasi, Ada Yolla Yuliana

SATUJABAR, BEKASI - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir, membuka Turnamen…

1 jam ago

Satpam Ditemukan Tewas Tangan Terborgol di Waduk Jatiluhur Purwakarta

SATUJABAR, PURWAKARTA--Seorang satpam ditemukan tewas mengambang di aliran Waduk Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Saat…

3 jam ago

Wanita Pengendara Sepeda Motor di Majalengka Tewas Tertimpa Videotron

SATUJABAR, MAJALENGKA--Seorang wanita pengendara sepeda motor di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, tewas tertimpa videotron. Videotron…

3 jam ago

This website uses cookies.