• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 17 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Angkutan Lebaran 2026: Menhub Prihatin Masih Ada Truk Sumbu Tiga Beroperasi

Editor
Senin, 16 Maret 2026 - 07:51
Truk sumbu tiga.(Foto: Dok. Kemenhub)

Truk sumbu tiga.(Foto: Dok. Kemenhub)

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan keprihatinan atas masih ditemukannya ketidakpatuhan sebagian pengusaha logistik yang tetap mengoperasikan truk sumbu tiga atau lebih pada periode pembatasan operasional angkutan barang sejak 13 Maret 2026.

Menhub Dudy menilai pelanggaran terhadap kebijakan pembatasan tersebut turut berkontribusi terhadap meningkatnya kepadatan dan antrean kendaraan di sejumlah simpul transportasi, termasuk di kawasan Pelabuhan Gilimanuk yang melayani penyeberangan menuju Pelabuhan Ketapang.

RelatedPosts

Kolaborasi PLN, Damkar dan Densus 88 : Kesiapsiagaan Hadapi Kondisi Darurat

Pawai Obor Warnai Peringatan 1 Muharram 1448 Hijriah

Investasi Sumedang: Bupati dan Kadin Jabar Sinergi

“Kementerian Perhubungan menyampaikan keprihatinan atas masih adanya pengusaha logistik yang tidak mematuhi kebijakan pembatasan operasional truk sumbu tiga ke atas yang telah diberlakukan sejak 13 Maret. Ketidakpatuhan ini berdampak pada meningkatnya antrean kendaraan di sejumlah titik strategis termasuk di pelabuhan penyeberangan,” ujar Menhub Dudy melalui keterangan resminya.

Menhub menyatakan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026 oleh Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

SKB tersebut secara jelas mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih pada periode 13-29 Maret 2026 untuk menjaga kelancaran arus mudik serta keselamatan pengguna jalan. Oleh karena itu, pengoperasian truk besar di luar ketentuan tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan secara nasional.

Menhub mengatakan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang tersebut telah ditetapkan pemerintah untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat menjelang Angkutan Lebaran serta memastikan keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Namun, masih adanya kendaraan logistik yang tetap beroperasi di luar ketentuan berpotensi memperparah kepadatan dan meningkatkan risiko keselamatan di jalan maupun di kawasan pelabuhan.

Menhub Dudy menegaskan pemerintah berkomitmen penuh memastikan pelayanan transportasi berjalan aman dan nyaman bagi masyarakat selama musim mudik Lebaran. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan agar seluruh kementerian dan lembaga memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama periode mudik.

“Bapak Presiden mengingatkan agar seluruh jajaran pemerintah memastikan masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dengan aman, nyaman, dan lancar. Karena itu, seluruh pihak perlu bekerja sama dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” sebut Menhub.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bersama aparat terkait akan terus meningkatkan pengawasan serta melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan pembatasan operasional angkutan barang.

Menhub meminta kepada seluruh pelaku usaha logistik untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan demi kelancaran arus transportasi dan keselamatan bersama. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting agar pengelolaan lalu lintas dan angkutan selama periode Angkutan Lebaran dapat berjalan dengan baik.

Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah daerah, serta operator transportasi untuk memastikan pengaturan operasional di lapangan berjalan optimal serta mengurangi kepadatan di titik-titik simpul transportasi.

Menhub kembali mengingatkan kepatuhan terhadap kebijakan pembatasan operasional angkutan barang merupakan bagian penting dari upaya bersama dalam menjaga keselamatan, kelancaran mobilitas masyarakat, dan kelancaran distribusi logistik selama periode Angkutan Lebaran 2026.

Terkait antre menuju Pelabuhan Ketapang, Menhub sudah memerintahkan KSOP dan ASDP untuk menambah operasi kapal, menerapkan tiba bongkar berangkat (TBB), hingga pengoperasian kapal besar.

Skema TBB sudah dilakukan sejak Sabtu untuk mengurai kepadatan. Kemenhub menugaskan kapal berkapasitas besar dari rute Padangbai-Lembar dialihkan ke Gilimanuk untuk mempercepat penyerapan.

“Waktu transisi di dermaga yang semula 45 menit diupayakan percepatan menjadi 30 menit. Sejumlah kapal juga disiapkan khusus untuk mengangkut kendaraan roda dua,” kata Menhub Dudy.

Kemenhub juga bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam melakukan rekayasa lalu lintas di wilayah Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk. Di lapangan juga dilakukan penghentian sementara perjalanan truk besar menuju Pelabuhan, khususnya truk sumbu tiga yang mengarah ke Pelabuhan Gilimanuk.

Truk besar dengan kondisi kosong diarahkan masuk ke kantong-kantong parkir yang telah disiapkan agar tidak menambah kepadatan. Buffer zone juga dioptimalisasi untuk kendaraan pribadi.

Tags: Angkutan Lebaran 2026MenhubMenteri Perhubungan

Related Posts

Pegawai wanita juga turut melakukan simulasi pemadaman api pada tabung gas jika terjadi kebocoran didampingi oleh petugas damkar.(Foto: Istimewa)

Kolaborasi PLN, Damkar dan Densus 88 : Kesiapsiagaan Hadapi Kondisi Darurat

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, BEKASI – PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya terus memperkuat budaya keselamatan dan keamanan kerja melalui penyelenggaraan Sosialisasi...

Pawai obor.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Pawai Obor Warnai Peringatan 1 Muharram 1448 Hijriah

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, CIBINONG – Ribuan warga dari berbagai kalangan memadati kawasan sepanjang rute dari Masjid Baitul Faizin menuju Masjid Nurul Wathon,...

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir melakukan pertemuan dengan Kadin Jabar membahas ekonomi dan investasi.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Investasi Sumedang: Bupati dan Kadin Jabar Sinergi

Editor
17 Juni 2026

Investasi Sumedang meliputi sejumlah sektor dan kawasan yang sudah dipersiapkan sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sumedang. SATUJABAR, BANDUNG –...

Jusuf Kalla di Masjid Agung Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Jusuf Kalla di Masjid Agung, Farhan: Siapkan Program Pemberdayaan Umat

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Masjid Agung Kota Bandung kembali akan menjadi pusat syiar sekaligus pemberdayaan umat. Hal itu diungkapkan Wali Kota...

Razia tempat hiburan malam.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Tempat Hiburan Malam Ditindak Satpol PP Kota Bandung

Editor
17 Juni 2026

Tempat hiburan malam itu nekat beroperasi saat hari besar keagamaan. Selain itu Satpol PP juga menyegel toko minol illegal. SATUJABAR,...

Jenazah Yogi Saleh (40), Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, saat akan dimakamkan.(Foto:Istimewa).

Pejabat BKAD Purwakarta Dua Hari Tidak Masuk Kerja Sebelum Ditemukan Tewas

Editor
16 Juni 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Penyebab kematian Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Yogi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.