• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 4 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Anggota DPD Kecam Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Editor
Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:53
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengecam tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha berhadiah minuman beralkohol dan meminta kasus tersebut dikawal hingga tuntas melalui proses hukum.(Foto; Website MPR RI)

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengecam tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha berhadiah minuman beralkohol dan meminta kasus tersebut dikawal hingga tuntas melalui proses hukum.(Foto; Website MPR RI)

SATUJABAR, JAKARTA – Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengecam keras peristiwa tantangan membaca atau menghafal Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman beralkohol yang terjadi dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara. Menurutnya, peristiwa tersebut sudah keterlaluan dan tidak boleh selesai hanya dengan permintaan maaf.

“Menjadikan hafalan Surah Ad-Dhuha sebagai challenge berhadiah miras sudah melewati batas. Saya mengecam keras. Kita percayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian dan kita kawal sampai tuntas hingga pengadilan,” ujar Fahira Idris di Jakarta, Rabu (12/8) dikutip laman MPR.

RelatedPosts

Gempa M 6,1 Guncang Sumba Barat Daya

Pria ART Bunuh Profesor Petrus di Sukabumi Gegara Gaji 5 Bulan Tidak Dibayar

Sapi Kaki Enam Sabet Gelar Juara Satu Sapi Unik di Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026

Fahira Idris mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah pihak. Perkembangan terbaru, Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan dua orang terkait perkara tersebut. Polisi masih mendalami peran keduanya dan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

Penyelidikan Kasus Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Senator Jakarta ini menilai proses hukum harus mampu merekonstruksi kejadian secara utuh. Penyelidikan tidak cukup hanya mengetahui siapa yang pertama kali melontarkan challenge, tetapi juga perlu mendalami siapa yang berperan, memfasilitasi, menyediakan hadiah, serta memungkinkan tindakan tersebut berlangsung.

Fahira Idris juga mendukung langkah kepolisian mendalami kemungkinan penerapan ketentuan pidana terkait agama dan kepercayaan. Kepolisian menyatakan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi salah satu ketentuan yang berpotensi diterapkan.

Fahira Idris yakin kepolisian bekerja profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Ia juga mengimbau masyarakat menjaga ketenangan dan tidak melakukan persekusi maupun main hakim sendiri. Menurutnya, kemarahan dan kekecewaan umat harus disalurkan melalui jalur hukum.

 

Regulasi Penjualan Minuman Beralkohol

Fahira Idris juga mengingatkan, selain mendalami dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan, aparat perlu mencermati kepatuhan terhadap regulasi minuman beralkohol dalam rangkaian kegiatan tersebut. Permendag Nomor 33 Tahun 2025 mengatur standar bagi Penjual Langsung Minuman Beralkohol, termasuk kewajiban perizinan dan pelayanan hanya kepada konsumen berusia 21 tahun ke atas.

Karena itu, perlu ditelusuri siapa yang secara faktual bertindak sebagai penjual atau penyedia minuman di booth, bagaimana legalitasnya, serta apakah mekanisme verifikasi usia benar-benar dijalankan. Penyelenggara festival, pemilik brand, vendor atau operator booth, serta pihak lain sesuai perannya harus dimintai pertanggungjawabannya. Festival dan kegiatan publik yang di dalamnya ada promosi miras idealnya tidak diberi izin.

“Kita kawal bersama perkembangan kasus ini. Semua fakta harus dibuka, semua pihak yang relevan diperiksa, dan siapa pun yang terbukti melanggar harus diberi sanksi hukum yang tegas. Saya juga berharap kasus ini membuka nurani kita semua, bahwa sudah saatnya bangsa ini memiliki undang-undang yang mengatur produksi, distribusi, penjualan dan konsumsi miras,” pungkas Anggota DPD RI Fahira Idris.

Tags: Anggota DPD

Related Posts

Sejumlah rumah di Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Sumba Barat, dan Kabupaten Sumba Timur mengalami kerusakan akibat gempabumi berkekuatan magnitudo 6,1 yang mengguncang wilayah setempat, pada Minggu (4/10). (Foto: BPBD Kabupaten Sumba Barat Daya)

Gempa M 6,1 Guncang Sumba Barat Daya

Editor
4 Oktober 2026

JAKARTA – Gempa bumi berkekuatan M6,1 mengguncang wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, pada Minggu (4/10) pukul 05.55...

PA alias Agus (41), pelaku pembunuhan Profesor Petrus Pallangan (71) saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cibadak, Sukabumi.(Foto:Istimewa).

Pria ART Bunuh Profesor Petrus di Sukabumi Gegara Gaji 5 Bulan Tidak Dibayar

Editor
4 Oktober 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Profesor Petrus Pallangan, pria berusia 71 tahun, tewas dibunuh asisten rumah tangga (ART) di rumahnya di Kabupaten Sukabumi, Jawa...

Sapi kaki enam ras Madura milik TKT Farm Boyolali yang berhasil meraih Juara I pada kelas sapi unik.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Sapi Kaki Enam Sabet Gelar Juara Satu Sapi Unik di Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026

Editor
4 Oktober 2026

CIBINONG - Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 di Kabupaten Bogor menghadirkan beragam keunikan dan potensi peternakan dari berbagai daerah....

Car Free Day (CFD) Dago.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

CFD Dago, Buahbatu, Braga Kembali Hadir Digelar : Warga Antusias

Editor
4 Oktober 2026

BANDUNG - Setelah sempat dihentikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menggelar Car Free Day (CFD) Dago dan Buahbatu. Tak hanya...

Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon saat membuka Festival Musik Tradisi Indonesia (FMTI) 2026 di Gelora Pakansari, Cibinong, Sabtu (3/10).(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Kabupaten Bogor Dipilih sebagai Titik Awal FMTI Karena Kekayaan Musik Tradisinya

Editor
4 Oktober 2026

CIBINONG – Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Kabupaten Bogor dinilai memiliki alasan kuat menjadi titik awal pelaksanaan Festival...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Minggu 4/10/2026 Antam Rp 2.574.000 Per Gram

Editor
4 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Minggu 4/10/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.574.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.