BANDUNG: Alokasi anggaran pendidikan baik di APBN dan APBD baru mencapai 16%, belum memenuhi mandatori sistem pendidikan nasional minimum 20%.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.
“Saya kira fungsiAlokasi anggaran pendidikan APBN dan APBD baru mencapai 16%, belum sampai pada batas ideal minimum 20%. anggaran pendidikan kita belum sangat sesuai dengan apa yang menjadi harapan kita,” katanya dikutip situs DPR.
Politisi PKB itu mengatakan meski DPR berkewenang mengelola keuangan di legislatif, hal itu menemui kendala mengingat keterbatasan fiskal.
Mandatori 20 persen itu, katanya, setara hampir Rp608 triliun dan pada 2023 setara dengan Rp612 triliun.
“Itu kalau tidak sepenuhnya kira-kira opsi kami yang kami tawarkan paling tidak setengahnya ditawarkan oleh Kemendikbud dan oleh Kemenag,” katanya.
Legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII tersebut menilai, opsi tersebut dapat mengurai semua beban pokok pendidikan di Indonesia.
Mulai dari indeks biaya pendidikan yang belum sepenuhnya ideal diterima oleh peserta didik, isu menyangkut kesejahteraan guru, isu kualitas pendidikan.
Sarana dan prasarana pendidikan dapat didorong perbaikannya melalui mandatori 20 persen untuk fungsi pendidikan.
“Kita ingin mendesak pemerintah siapapun rezimnya ke depan supaya amanat Undang-undang 20 persen pendidikan betul-betul sepenuhnya untuk fungsi pendidikan,” tegas Huda.
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 4 dan UU Nomor 20 tahun 2003 pasal 49 ayat 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjelaskan minimal alokasi anggaran.
Amanatnya besaran anggaran pendidikan 20 persen dari postur APBD dan APBN.