• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 10 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Alhamdulillah! Kemlu Pulangkan WNI dari Ancaman Hukuman Mati di Arab Saudi

Editor
Senin, 02 Desember 2024 - 09:20
(Foto: Kemlu)

(Foto: Kemlu)

BANDUNG – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (RI) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah (KJRI Jeddah) berhasil memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI), perempuan inisial HMM, yang sebelumnya terancam hukuman mati di Arab Saudi. Sdri.

Seperti diberitakan Kemlu, HMM dideportasi kembali ke Indonesia pada 28 November 2024 dan tiba di Bangkalan, Jawa Timur, pada 30 November 2024, didampingi oleh perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan, serta Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Pamekasan.

RelatedPosts

Kondisi Satwa Bandung Zoo Prioritas

Logam Berat di Teluk Jakarta, Ini Penjelasan BRIN

Korban Tewas Gunung Dukono Ditemukan

Kasus bermula pada tahun 2009, ketika Sdri. HMM ditahan oleh kepolisian Kerajaan Arab Saudi dan dijerat dengan tuduhan pembunuhan terhadap suaminya yang berkewarganegaraan Arab Saudi, dengan tuntutan hukuman mati had ghilah.

Dalam menghadapi kasus ini, Kementerian Luar Negeri RI dan KJRI Jeddah melakukan berbagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum bagi WNI tersebut, baik melalui jalur diplomatik maupun hukum.

KJRI Jeddah telah mendampingi HMM selama proses penyidikan yang berlangsung enam kali, serta selama proses persidangan sebanyak tiga belas kali. Selain itu, HMM juga mendapatkan pendampingan dari penasihat hukum dan penerjemah yang ditunjuk oleh KJRI Jeddah. Berbagai upaya hukum lain juga dilakukan, termasuk permohonan banding di Pengadilan Tinggi Jeddah dan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Riyadh.

Selain pendampingan hukum, KJRI Jeddah juga melakukan kunjungan rutin ke Penjara Briman dan Penjara Dzahban di Jeddah untuk memastikan kondisi Sdri. HMM. KJRI Jeddah juga berupaya mendekati ahli waris korban, baik secara langsung maupun melalui Lembaga Pemaafan dan Rekonsiliasi setempat, serta menjalin komunikasi dengan kantor Gubernur Makkah untuk memfasilitasi mediasi.

Berbagai upaya tersebut akhirnya berhasil mengurangi tuntutan hukum, dengan Sdri. HMM dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dan diwajibkan membayar diyat sebesar SAR 400.000. Beruntung, seorang filantropis berkewarganegaraan Arab Saudi memberikan bantuan untuk membayar diyat tersebut.

Sepanjang tahun 2024, Kementerian Luar Negeri telah berhasil membebaskan 26 WNI yang terancam hukuman mati, meskipun pada saat yang sama terdapat tambahan 20 WNI yang terlibat dalam kasus serupa. Hingga saat ini, tercatat 155 kasus hukuman mati yang sedang ditangani Pemerintah Indonesia, mayoritas di Malaysia.

Kementerian Luar Negeri mengingatkan seluruh WNI yang berada di luar negeri untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku di negara setempat dan menghindari terlibat dalam tindak pidana atau perdata, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.

Tags: arab saudiHukuman MatiKemlu

Related Posts

Bandung Zoo.(Foto: Dok. Humas Pemkot Bandung)

Kondisi Satwa Bandung Zoo Prioritas

Editor
10 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kondisi satwa Bandung Zoo menjadi prioritas dalam penanganan eks lembaga konservasi. Hal itu terungkap dalam perpanjangan Nota...

Indonesia-OceanX Siap Eksplorasi Laut Dalam Indonesia

Logam Berat di Teluk Jakarta, Ini Penjelasan BRIN

Editor
10 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Logam berat di Teluk Jakarta terdiri dari seng (Zn), tembaga (Cu), nikel (Ni), timbal (Pb), dan kadmium...

Foto : Proses evakuasi jenazah korban erupsi gunung api Dukono oleh tim SAR Gabungan di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Sabtu (9/5). (BPBD Kabupaten Halmahera Utara via BNPB)

Korban Tewas Gunung Dukono Ditemukan

Editor
10 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Korban tewas Gunung Dukono ditemukan Tim pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR) gabungan. Penemuan satu korban erupsi...

Presiden Prabowo Subianto hadir langsung meninjau Kampung Nelayan Merah Putih Leato Selatan pada Sabtu (09/05/2026).(Foto: Setneg)

Kampung Nelayan Merah Putih di Leato Didatangi Prabowo

Editor
10 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Leato Selatan, Kota Gorontalo, didatangi Presiden Prabowo Subianto. Di sana denyut...

Kepala Seksi Layanan Akomodasi PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Suryo Panilih menjelaskan larangan jemur pakaian di atap hotel.(Foto: Humas Kemenhaj)

Jemur Pakaian di Rooftop Hotel Makkah Terlarang, Ini Penjelasan Kemenhaj

Editor
10 Mei 2026

Jemur pakaian di atap hotel yang dilarang sempat dikeluhkan jemaah. Menurut Kemenhaj, larangan tersebut berkaitan dengan aturan yang berlaku di...

Ilustrasi mesin ATM Bank.(Foto:Istimewa).

Pencuri Ganjal ATM di Bogor Ditangkap, 41 Kartu ATM Disita

Editor
9 Mei 2026

SATUJABAR, BOGOR-- Pencuri ganjal ATM di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi. Dari tangan pelaku yang bermodalkan alat tusuk gigi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.