SATUJABAR, BANDUNG – Aksi penyelundupan narkoba jenis sabu yang dikendalikan seorang tahanan kejaksaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, berhasil digagalkan.
Tahanan dalam kasus kepemilikan narkoba tersebut, mendapat kiriman puluhan paket sabu dalam bungkus rokok, saat akan menjalani persidangan.
Kasus kepemilikan narkoba yang menjerat tahanan kejaksaan bernama Bahaudin, belum membuatnya jera.
Meski statusnya sudah menjadi seorang pesakitan, Bahaudin kembali tertangkap tangan mendapat kiriman puluhan paket sabu, saat akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis siang (16/05/2024).
Kejadiannya bermula saat Bahaudin dijenguk pria bernama Surya Saeful Bahri di sel tahanan PN Bandung. Pria berusia 29 tahun tersebut, ternyata sudah membawa sebanyak 22 paket sabu untuk diberikan kepada Bahaudin.
“Kejadiannya pukul 10.25 WIB, saat tahanan Bahaudin didatangi pria bernama Surya Saeful Bahri berpura-pura menjenguk dengan membawa makanan dan 3 bungkus rokok. Saat akan diperiksa, ia memperlihatkan gelagat mencurigakan,” ujar Jaksa Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Yan Prastomi Aji, kepada wartawan di PN Bandung.
Kecurigaan terbukti setelah bungkus rokok yang berusaha ditarik lagi dan dimasukan ke dalam kantong celana, berisi 22 paket sabu.
Setiap paket sabu dikemas dalam plastik klip bening, berikut satu paket berisi 25 butir obat-obatan heximer.
Dijemput Polisi
“Pelaku (Surya Saeful Bahri) langsung kita interogasi, dan mengakui jika bungkusan tersebut adalah narkoba. Pelaku diminta Bahaudin untuk mengirimkan paket sabu tersebut, sebelum ia menjalani persidangan,” jelas Yan Prastomi.
Setelah upaya penyelundupannya terbongkar, pelaku dijemput aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung.
Pelaku digelandang ke Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan.
Upaya penyelundupan barang haram tersebut menambah kasus baru buat Bahaudin.
Upaya penyelundupan narkoba kepada tahanan kasus narkoba, tercatat sudah 24 kasus, sejak Yan Prastomi bertugas.