SATUJABAR, SUKABUMI — Aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berhasil digagalkan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub). Pelaku yang sudah dicurigai sejak berada di lokasi parkiran, sengaja memanfaatkan kelengahan ibu-ibu dalam kegiatan manasik haji anak-anaknya.
Pegawai Dishub (Dishub) Kabupaten Sukabumi, yang berhasil menggagalkan aksi pencurian sepeda motor bernama Rosi. Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Surade, pada Minggu (20/10/2024), digagalkannya setelah curiga dengan gerak-gerik pelaku.
Kepala UPTD Dishub Kecamatan Surade, Isep Sofyan, membenarkan pegawai Dishub yang berhasil menggagalkan aksi pencurian sepeda motor, rekannya bernama Rosi. Saat kejadian, Rosi sedang mengatur arus lalu-lintas di lokasi sedang ada kegiatan manasik haji.
“Rekan saya bernama Rosi sudah mencurigai pelaku saat berada di lokasi mengincar sepeda motor jenis matic. Sepeda motor yang hendak dibawa kabur pelaku milik salah seorang ibu yang sedang mendampingi anaknya dalam kegiatan manasik haji,” ujar Isep, saat dikonfirmasi, Senin (21/10/2024).
Isep mengatakan, gerak-gerik pelaku mencurigakan saat berada di lokasi parkiran, karena sempat memegang satu per satu sepeda motor dan pandangannya tertuju ke lubang kunci kontak. Langkah pelaku kemudian terhenti di satu sepeda motor yang berhasil dihidupkannya tapi dimatikan lagi.
“Pelaku keluar dari lokasi parkiran menuju sepeda motornya yang diparkir di bahu jalan. Pelaku pergi dan tidak lama kembali lagi berjalan kaki mengarah ke sepeda motor yang menjadi target sasarannya,” jelas Isep.
Pelaku langsung dihadang saat hendak membawa kabur sepeda motor tersebut. Tanpa bisa mengelak, pelaku langsung diamankan dan sempat menjadi bulan-bulanan warga yang menyaksikan kegiatan manasik haji anak-anak.
Beruntung ada aparat kepolisian dan TNI yang bisa meredam amarah warga. Pelaku langsung dibawa menggunakan sepeda motor untuk diserahkan ke Markas Polsek (Mapolsek) Surade.
Kapolsek Surade, Iptu Ade Hendra, mengatakan, pelaku sudah ditangani penyidik Unit Reskrim (Reserse Kriminal). Pelaku bernama Rahmat alias Obor, warga Kampung Puncak Malanding, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi.
Setelah menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya, pelaku langsung dijebloskan ke dalan tahanan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Pemberatan.(chd).