• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 10 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Aksi Kemenhut Ungkap dan Tangkap DPO Pemodal Illegal Logging Kalteng

Editor
Kamis, 10 September 2026 - 02:52
Barang bukti propteri yang dilakukan untuk illegal logging.(Foto: Humas Kemenhut)

Barang bukti propteri yang dilakukan untuk illegal logging.(Foto: Humas Kemenhut)

PALANGKA RAYA – Kementerian Kehutanan berhasil mengamankan DPO pemodal illegal logging yang sudah tiga bulan menjadi buronan. Kemenhut berkolaborasi dengan penegak hukum menggunakan teknologi canggih untuk menangkap pelaku.

LF alias BG diduga membiayai dan mempekerjakan pekerja untuk mengolah kayu tersebut. Ia diamankan Tim Gabungan Penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 September 2026 sekitar pukul 17.45 WIB di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

RelatedPosts

Kemenhaj Hapus ‘Lunas Tunda Ganti’ pada Haji Khusus

Candi Plaosan Jalani Revitalisasi, Wujud Kolaborasi Pemajuan Budaya

Menpar Hadiri Wisuda Poltekpar NHI Bandung 2026

Kemenhut menegaskan penangkapan buronan dalam perkara ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang mampu menjangkau pihak di balik aktivitas ilegal di kawasan hutan. Dalam proses penangkapan ini Kemenhut melibatkan pihak terkait. Berikut proses pengungkapan hingga penangkapan buron tersebut.

 

Pengungkapan Kasus Illegal Logging

Perkara ini bermula dari operasi peredaran hasil hutan yang dilakukan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, KPH, dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, tim menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun dalam bentuk rakit. Tidak jauh dari lokasi rakit, tim menemukan tempat pengolahan kayu menggunakan mesin circular saw.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang pekerja untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan kayu turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Dari pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti, penyidik memperoleh informasi mengenai LF alias BG yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan para pekerja untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah untuk mencari dan menghadirkan LF alias BG dalam proses penyidikan.

 

Operasi Pencarian dan Penangkapan Buron

Setalah itu Kemenhut berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mengejar pelaku. Sejak tanggal 10 Juni 2026 pelaku yang punya nama panggilan Bagong itu beserta istri dan anaknya diketahui tidak berada rumah kediamannya di Desa Terantang Hilir Kec. Seranau Kab. Kotawaringin Timur. Dalam proses pencarian pelaku terungkap buron teresbut ternyata memiliki dua orang istri. Pelaku melarikan diri dan bersembunyi mengajak istri dan anaknya untuk menghindari pencarian dan pelacakan petugas.

Kemudian Seksi Wil. I Palangka Raya segera membentuk tim Pencari yang dipimpin oleh Kanit Intel Seksi Wilayah I Palangka Raya.

Pencarian buron tidak mudah karena pelaku ternyata tidak membawa telepon genggam. Komunikasi selama pelarian melalui anak perempuannya. Beragam metode pencarian teknik tertutup dilakukan dengan cara pelacakan komunikasi, pelacakan melalui media sosial, Matbar lokasi, dan Eliciting.

Selama pengejaran pelaku berpindah-pindah tempat tinggal dari desa satu ke desa yang lainnya. Hal ini diketahui dari hasil Eleciting tim pencari dilapangan. Sampai pada pertengahan bulan Juni 2026, tim berhasil mendapatkan 1(satu) nomor telekomunikasi Handphone milik DIO. Dari nomor DIO tersebut tim mulai melakukan pelacakan posisi, kemudian tim melakukan Matbar dan Eliciting terhadap lokasi yang terlacak nomor handphone DIO, hasilnya tim tidak melihat adanya tanda-tanda keberadaan LATIF alias BAGONG.

 

Tim kemudian pencari berusaha mencari nomor handphone AYU, yang diketahui melekat bersama ayahnya (LATIF alias BAGONG) hingga akhir bulan Juli 2026. Pada awal bulan Agustus 2026, tim kembali berhasil mendapatkan nomor handphone AYU (anak perempuan) LATIF alias BAGONG yang ikut bersamanya dalam persembunyian. Dari nomor telpon AYU, tim berhasil melacak keberadaan posisi LATIF alias BAGONG, dari hasil pelacakan nomor telpon AYU, LATIF alias BAGONG ternyata kembali ke rumah kediamannya di Desa Terantang.

Kemudian Seksi Wilayah I Palangka Raya mengirim tim pendahulu untuk melacak keberadaan LATIF alias BAGONG. Berdasarkan Matbar lapangan dan Eliciting lapangan, keberadaan LATIF alias BAGONG sudah terlihat sedang beraktivitas berkebun besama istrinya. Kemudian Seksi Wilayah I Palangka Raya berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Kalteng untuk meminta bantuan teknis.

Selama 4 (empat) Matbar, tim berhasil mengamankan LATIF alias BAGONG pada saat di jalan kampung sedang sendiri naik sepeda motor, kemudian tim segera membawa LATIF alias BAGONG ke Mako di Palangka Raya.

Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyampaikan bahwa keberhasilan mengamankan LF alias BG merupakan hasil pengembangan penyidikan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait.

Atas perbuatannya, LF alias BG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d jo. Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, terkait larangan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha. LF alias BG terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pemanfaatan dan peredaran hasil hutan ilegal melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Langkah ini dilakukan untuk melindungi kawasan hutan dari kegiatan ilegal serta memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Tags: illegal logging

Related Posts

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan peniadaan lunas tunda ganti dilakukan setelah Kemenhaj melakukan evaluasi terhadap tata kelola haji khusus.(Foto: Humas Kemenhaj)

Kemenhaj Hapus ‘Lunas Tunda Ganti’ pada Haji Khusus

Editor
10 September 2026

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan peniadaan mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus....

Menteri Kebudayaan Fadli Zon di kompleks Candi Plaosan Klaten.(Foto: Dokumentasi: Kementerian Kebudayaan / Heri Budi Santoso)

Candi Plaosan Jalani Revitalisasi, Wujud Kolaborasi Pemajuan Budaya

Editor
10 September 2026

KLATEN - Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia melalui Badan Layanan Umum (BLU) Museum dan Cagar Budaya (MCB) menandai babak penting pelestarian...

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana saat menghadiri acara wisuda mahasiswa Poltekpar NHI Bandung tahun 2026, Selasa (8/9/2026).(Foto: Humas Kemenpar)

Menpar Hadiri Wisuda Poltekpar NHI Bandung 2026

Editor
10 September 2026

BANDUNG - Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menghadiri acara wisuda mahasiswa Poltekpar NHI Bandung tahun 2026 dan mendorong segenap...

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Irene Umar, menerima audiensi rumah produksi Keana Pictures di Kantor Kementerian Ekraf, Jakarta, Rabu (9/9/2026).(Foto: Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif)

Wamen Ekraf Terima Kunjungan Keana Pictures, Perkuat Kolaborasi

Editor
10 September 2026

JAKARTA - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) memperkuat sinergi lintas subsektor melalui audiensi dengan rumah produksi Keana Film untuk...

Ilustrasi mayat ditemukan di aliran sungai.(Foto:Istimewa).

Santri Cianjur Terseret Sungai Citarum Ditemukan Meninggal

Editor
10 September 2026

CIANJUR - Tim SAR Gabungan menemukan korban tenggelam di Sungai Citarum, Kampung Bantar Caringin, Desa Cihea, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur,...

Ilustrasi perlengkapan pendaki gunung.(Foto:Istimewa).

Pendaki Tersesat di Gunung Agung Ditemukan Selamat

Editor
10 September 2026

KARANGASEM - Operasi SAR terhadap dua orang pendaki yang dilaporkan tersesat di kawasan Gunung Agung, Kabupaten Karangasem, Bali, membuahkan hasil....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.