• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 10 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemenhaj Hapus ‘Lunas Tunda Ganti’ pada Haji Khusus

Editor
Kamis, 10 September 2026 - 04:20
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan peniadaan lunas tunda ganti dilakukan setelah Kemenhaj melakukan evaluasi terhadap tata kelola haji khusus.(Foto: Humas Kemenhaj)

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan peniadaan lunas tunda ganti dilakukan setelah Kemenhaj melakukan evaluasi terhadap tata kelola haji khusus.(Foto: Humas Kemenhaj)

JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan peniadaan mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola haji khusus untuk memastikan pengisian kuota dan keberangkatan jemaah berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian kepada jemaah berdasarkan nomor urut porsi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan peniadaan lunas tunda ganti dilakukan setelah Kemenhaj melakukan evaluasi terhadap tata kelola haji khusus. Evaluasi tersebut menemukan adanya celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan penggantian jemaah yang batal atau menunda keberangkatan dengan jemaah lain yang tidak sesuai dengan urutan nomor porsi.

RelatedPosts

Candi Plaosan Jalani Revitalisasi, Wujud Kolaborasi Pemajuan Budaya

Menpar Hadiri Wisuda Poltekpar NHI Bandung 2026

Wamen Ekraf Terima Kunjungan Keana Pictures, Perkuat Kolaborasi

“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Wamenhaj di Jakarta, Kamis (10/9/2026) dikutip laman Kemenhaj.

Langkah tegas ini sekaligus membongkar borok tata kelola masa lalu, seperti yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi kuota haji, dimana sistem lunas tunda ganti kerap dieksploitasi oleh oknum yang belakangan kerap disebut sebagai bagian dari kartel haji demi mengeruk keuntungan haram. Kasus yang diulas di persidangan tersebut secara nyata membuktikan praktik culas pemanfaatan celah lunas tunda ganti di masa lalu oleh oknum kementerian berkolaborasi dengan pihak biro perjalanan travel, di mana jemaah tidak perlu mengantri sesuai nomor porsi asalkan sanggup membayar harga mahal dan menyogok agar bisa segera berangkat mendahului antrean yang sah. Berdasarkan kesaksian dalam persidangan tersebut, terungkap rincian pengumpulan dana tambahan atau fee percepatan pengurusan visa dari sejumlah biro travel, di mana sebagian besar dana telah terdistribusi ke berbagai pihak, sementara sebagian sisa dana lainnya masih terus didalami oleh majelis hakim karena belum jelas kejelasan alokasi serta pembagiannya.

Wamenhaj mengatakan di era pemerintahan Presiden Prabowo, praktik “gak ngantri asal bayar mahal dan siap sogok segera berangkat” ini resmi diharamkan dan dihapuskan mutlak agar haji bersih dari praktik rente. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena jemaah yang telah menunggu sesuai urutan porsi dapat kehilangan kesempatan untuk berangkat, sementara jemaah lain dapat memperoleh kesempatan lebih cepat melalui mekanisme penggantian.

“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” jelasnya.

Wamenhaj menegaskan praktik tersebut tidak boleh terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, kesempatan untuk berangkat haji harus diberikan berdasarkan mekanisme yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan kemampuan membayar maupun kesepakatan tertentu antara jemaah dan pihak penyelenggara.

“Karena itu, kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jemaah. Yang berhak berangkat adalah jemaah sesuai nomor urut porsinya,” tegas Wamenhaj.

Dengan ditiadakannya mekanisme tersebut, apabila terdapat jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya namun kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kekosongan kuota tidak dapat serta-merta diisi oleh jemaah pilihan PIHK. Pengisian kuota dilakukan berdasarkan urutan jemaah dalam sistem sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut juga memastikan kesempatan keberangkatan tidak hanya berputar pada jemaah dari PIHK tertentu. Apabila terdapat kuota yang kosong, jemaah yang berada pada urutan berikutnya dan memenuhi ketentuan dapat memperoleh kesempatan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Wamenhaj mengatakan pembenahan ini dilakukan untuk menutup ruang praktik rente dan jual beli antrean dalam penyelenggaraan haji khusus. Negara, sambungnya, harus memastikan seluruh jemaah memperoleh perlakuan yang adil dan memiliki kepastian atas hak keberangkatannya.

“Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente dan jual beli antrean. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh jemaah. Reformasi tata kelola ini kita lakukan untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan hak jemaah terlindungi,” pungkas Wamenhaj.

Kemenhaj juga akan terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus, termasuk terhadap PIHK, untuk memastikan seluruh proses pendaftaran, pelunasan, pengisian kuota, hingga keberangkatan jemaah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Peniadaan lunas tunda ganti menjadi bagian dari komitmen Kemenhaj dalam membangun tata kelola haji yang lebih transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada pelindungan jemaah.

Tags: Dahnil Anzar Simanjuntakhaji khususWakil Menteri Haji dan Umrah

Related Posts

Menteri Kebudayaan Fadli Zon di kompleks Candi Plaosan Klaten.(Foto: Dokumentasi: Kementerian Kebudayaan / Heri Budi Santoso)

Candi Plaosan Jalani Revitalisasi, Wujud Kolaborasi Pemajuan Budaya

Editor
10 September 2026

KLATEN - Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia melalui Badan Layanan Umum (BLU) Museum dan Cagar Budaya (MCB) menandai babak penting pelestarian...

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana saat menghadiri acara wisuda mahasiswa Poltekpar NHI Bandung tahun 2026, Selasa (8/9/2026).(Foto: Humas Kemenpar)

Menpar Hadiri Wisuda Poltekpar NHI Bandung 2026

Editor
10 September 2026

BANDUNG - Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menghadiri acara wisuda mahasiswa Poltekpar NHI Bandung tahun 2026 dan mendorong segenap...

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Irene Umar, menerima audiensi rumah produksi Keana Pictures di Kantor Kementerian Ekraf, Jakarta, Rabu (9/9/2026).(Foto: Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif)

Wamen Ekraf Terima Kunjungan Keana Pictures, Perkuat Kolaborasi

Editor
10 September 2026

JAKARTA - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) memperkuat sinergi lintas subsektor melalui audiensi dengan rumah produksi Keana Film untuk...

Ilustrasi mayat ditemukan di aliran sungai.(Foto:Istimewa).

Santri Cianjur Terseret Sungai Citarum Ditemukan Meninggal

Editor
10 September 2026

CIANJUR - Tim SAR Gabungan menemukan korban tenggelam di Sungai Citarum, Kampung Bantar Caringin, Desa Cihea, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur,...

Ilustrasi perlengkapan pendaki gunung.(Foto:Istimewa).

Pendaki Tersesat di Gunung Agung Ditemukan Selamat

Editor
10 September 2026

KARANGASEM - Operasi SAR terhadap dua orang pendaki yang dilaporkan tersesat di kawasan Gunung Agung, Kabupaten Karangasem, Bali, membuahkan hasil....

Gunung Anak Krakatay di Selat Sunda.(Image: Google)

5 Jurnalis dan 3 Awak Speed Boat Hilang di Selat Sunda Masih Dicari

Editor
10 September 2026

JAKARTA - BNPB menyampaikan rasa empati dan keprihatinan mendalam disampaikan atas peristiwa hilang kontaknya speed boat di Perairan Selat Sunda,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.