• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 27 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Agar Harga Tiket Pesawat Terjangkau, Pemerintah Terbitkan Insentif Pajak

Editor
Senin, 27 April 2026 - 06:21
Pesawat terbang di bandara

Pesawat terbang di bandara.(Foto: Humas Kemenpar)

Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai naik akibat lonjakan harga avtur.

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah terus berupaya melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga energi global, termasuk lonjakan harga bahan bakar pesawat atau avtur yang mendorong kenaikan harga tiket. Untuk itu, Pemerintah bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi strategis guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau, dengan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 persen hingga 13 persen.

RelatedPosts

Bea Masuk Nol Persen Bagi Impor Suku Cadang Industri MRO Pesawat

Harga Emas Senin 27/7/2026 Antam Rp 2.622.000 Per Gram

Kronologi Penemuan Jenazah Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur

Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026) yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik. Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur. Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, agar manfaatnya dapat dirasakan secara cepat dan langsung. Intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket, mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.

Untuk menjamin pelaksanaan yang tepat sasaran, Badan Usaha Angkutan Udara tetap diwajibkan melakukan pelaporan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Sementara itu, untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan sebagaimana mestinya. Pengaturan ini dirancang agar dukungan pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas yang paling membutuhkan, sekaligus dikelola secara efektif dan berkelanjutan.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah sebelumnya juga menetapkan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi sebesar 38% baik untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10% untuk jet dan 25% untuk propeler. Melalui kombinasi kebijakan penerbitan PMK 24/2026 ini, Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global.

 

Tags: harga tiket pesawat naikMenko Airlanggamenko perekonomian

Related Posts

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto.(Foto: Istimewa)

Bea Masuk Nol Persen Bagi Impor Suku Cadang Industri MRO Pesawat

Editor
27 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 sebagai bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Senin 27/7/2026 Antam Rp 2.622.000 Per Gram

Editor
27 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Senin 27/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.622.000 per gram...

Proses evakuasi mayat Sumarna (40), Satpam Jatiluhur yang ditemukan tewas tangan terborgol di Waduk Jatiluhur, Purwakarta.(Foto:Istimewa).

Kronologi Penemuan Jenazah Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur

Editor
27 Juli 2026

Jumat Malam (Sebelum Penemuan): Sumarna (40), seorang petugas keamanan yang sehari-hari bertugas di kawasan objek vital Waduk Jatiluhur atau Satpam...

Bagaimana BI menghadapi tantangan keungan global di tahun 2024 ini. Di tengah tantangan pasar keuangan global di tahun 2024, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo optimis menyikapi kondisi tersebut melalui 3 (tiga) hal.

Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Jadi Pejabat Sementara

Editor
27 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Sehubungan dengan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada...

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir (baju putih) melantik Dewan Kebudayaan Sumedang.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Dewan Kebudayaan Sumedang Dilantik, Ini Pesan Bupati

Editor
27 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir melantik jajaran Dewan Kebudayaan Sumedang (DKS) masa bakti 2025-2030 di Gedung Negara,...

Anggota DPD Dapil Jabar Agita Nurfianti (paling kiri) di acara Inventarisasi Materi Pengawasan terkait Pemberhentian PPPK Bidang Pendidikan dan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (23/7), di Bandung, dalam rangka Reses Masa Sidang V Tahun Sidang 2025–2026.

Senator Agita: Kepastian Status PPPK Pendidikan dan Kesehatan Menjadi Kunci Menjaga Layanan Publik

Editor
26 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat