• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 4 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Raperda RTRW Kota Bandung Terbaru Segera Sah

Editor
Kamis, 08 September 2022 - 07:41
Raperda RTRW

View Kota Bandung (wikipedia)

BANDUNG: Raperda RTRW atau Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung tahun 2022-2042 masih dibahas.

Tapi tidak lama lagi Raperda RTRW itu akan disahkan menjadi Perda RTRW baru.

RelatedPosts

Bali Akan Jadi Pusat Keuangan Internasional

Satgas Armuzna Pastikan Kesiapan Layanan Jemaah di Arafah

Jemaah Haji Embarkasi Kertajati Wafat, Sudah Dimakamkan di Baqi Madinah

Hal itu terungkap dalam Rapat Konsultasi Evaluasi Raperda RTRW secara virtual dengan Pemprov Jabar dan Kementerian terkait di Balai Kota Bandung, Rabu (7/9/2022).

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Edison Siagian mengomentari Raperda RTRW baru Kota Bandung ini.

Dia ingin memastikan raperda ini secara legalitas dan kebijakan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan lebih tinggi termasuk administrasi dan aspek legalitasnya.

“Hasil sementara, raperda sudah kami terima. Kami membina dan mengawasi sesuai UU 23/2014 tentang pemda, perlu dilakukan evaluasi raperda,” katanya.

Dari sisi teknis, katan Edison, raperda ini telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR BPN.

POIN-POIN PENTING

Secara garis besar, substansi RTRW Kota Bandung 2022-2042 mengatur tujuan, kebijakan, strategi, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis selama 20 tahun ke depan.

Namun beberapa hal perlu dibahas lebih lanjut yaitu batas waktu penetapan, data wilayah administrasi pemerintahan, ruang terbuka hijau, periodisasi indikasi program utama dan ketentuan peralihan.

Ia berharap, proses penyelesaian ini dapat berjalan lancar karena Perda RTRW ini menjadi dasar untuk pemanfaatan ruang.

“Hal terkait penetapan menjadi penting karena kota Bandung punya dinamika pemanfaatan ruang begitu tinggi, terutama terkait hal hal yang berhubungan dengan perizinan,” ujarnya.

“Hal-hal yang berhubungan dengan pemberian izin menjadi hal yang baik dalam mendukung pemulihan ekonomi dan kesejahteraan,” imbuhnya.

Ia pun mengapresiasi Pemkot Bandung yang telah melakukan tahapan evaluasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kami berterima kasih kepada Pemkot yang telah menyelesaikan Perda. Kami berharap seluruh tahapan penyelesaian bisa cepat diselesaikan,” katanya.

SESUAI KORIDOR

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Pemkot Bandung telah menyelesaikan berbagai tahapan.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan lintas sektor agar Perda RTRW Kota Bandung tidak melanggar aturan di atasnya.

“Kami dan tim semaksimal mungkin sesuaikan dengan regulasi dengan level lebih tinggi. Kami mempertimbangkan berbagai aspek, mencermati dinamika yang terjadi di kota Bandung dalam pengembangan. Kami menyadari menyesuaikan regulasi terbaru,” kata dia.

Ia mengatakan, rapat konsultasi dan evaluasi ini merupakan tahapan ke 8 dari 9 tahapan untuk penetapan Raperda RTRW menjadi Perda.

“Kami sudah melewati 7 tahapan. kita masuk tahapan 8 konsultasi dengan kementerian, selanjutnya penetapan perda RTRW,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ema mengatakan, seluruh rekomendasi dari rapat tersebut akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Ia mengatakan, Pemkot Bandung akan berusaha untuk mengakomodir dan mengikuti seluruh rekomendasi yang telah tertuang dalam berita acara.

“Semoga di minggu ke 3 bulan September, bisa memproses penetapan Raperda RTRW menjadi Perda,” kata dia.

Sebagai informasi, terbitnya undang-undang tentang cipta kerja dan kebijakan turunannya beserta dinamika di Kota Bandung menghasilkan rekomendasi dilakukan pencabutan terhadap Perda Nomor 18 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung tahun 2011-2031.

Tags: perda rtrw kota bandungraperda rtrwRTRW

Related Posts

Wisatawan di Bali

Bali Akan Jadi Pusat Keuangan Internasional

Editor
4 Mei 2026

SATUJABAR, DENPASAR - Pemerintah terus mempercepat pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai motor penggerak investasi di sektor strategis. Komitmen tersebut...

Satgas Armuzna mengecek Arafah.(Foto: Kemenhaj)

Satgas Armuzna Pastikan Kesiapan Layanan Jemaah di Arafah

Editor
4 Mei 2026

Dari hasil peninjauan, Satgas mencatat beberapa posisi atau kedudukan yang perlu dikoordinasikan dengan syarikah dan perlu ditinjau ulang, seperti kedudukan...

Masjid Nabawi Madinah.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Jemaah Haji Embarkasi Kertajati Wafat, Sudah Dimakamkan di Baqi Madinah

Editor
4 Mei 2026

Setelah mendapat penanganan di klinik bandara, jemaah tersebut kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Mouwasat Madinah untuk mendapatkan perawatan lanjutan. Namun,...

Liga Inggris Juara, leicester city,manchester city,brentford,arsenal,brighton,west ham,chelsea,newcastle united,tottenham hotspur,bournetmouth,chelsea,Chelsea vs Bournemouth,ipswich,arsenal,tottenham hotspur,wolves,tottenham,bournemouth,wolves,liga primer inggris 2025/2026

Tanpa Salah, Liverpool Kalah Oleh Manchester United 2-3

Editor
4 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Liverpool haru menelan pil pahit saat tandang ke Old Trafford pada pekan ke-35 Liga Primer Inggris. Pada...

La Liga,las palmas,real madrid,barcelona,sevilla,celta,atletico,rayo,real betis,leganes,antony,alaves

Kalahkan Espanyol 2-0, Real Madrid Harus Menang di Kandang Barca

Editor
4 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Angin segar bagi fans Real Madrid saat tim Ibu Kota Spanyol itu mampu menang 2-0 saat tandang...

Piala Thomas dan Uber. (Foto: BWF Via PB Djarum)

Thomas Cup 2026: Tundukkan Prancis, China Pertahankan Gelar Juara

Editor
4 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Tim Thomas China mampu mempertahankan gelar juara setelah kalahkan Prancis pada final yang digelar Minggu (3 Mei...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.