SATUJABAR, BANDUNG – Minuman keras (miras) kerap memicu aksi kriminalitas bagi peminumnya, bahkan tidak jarang menimbulkan korban jiwa.
Untuk menekan peredaran miras baik bermerek maupun ilegal atau miras oplosan, Kepolisian Resor (Polres) Cimahi, menggerebek warung yang diketahui menjual miras secara online, atau melalui media sosial.
Penggerebekan terhadap warung penjual miras dilakukan Satuan Samapta Bhayangkara (Sat-Sabhara) Polres Cimahi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cimahi, Rabu (31/01/2024) pagi.
Warung penjual miras yang digerebek berlokasi di Jalan Amir Machmud, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Saat digerebek, pemilik warung hanya bisa pasrah saat polisi mendapatkan tumpukan dus berisi miras bermerek maupun ilegal, atau miras oplosan.
Dalam menjalankan usahanya, pemilik warung mengaku menjual miras secara sembunyi-sembunyi kepada orang tertentu.
Dijual Via Medsos
Menurut Kasat Sabhara Polres Cimahi, AKP Duddy Iskandar, mereka yang datang ke warung untuk membeli miras rata-rata para pelanggan yang sudah biasa dan dikenal.
Selain itu, miras juga dijual pemiliknya secara online, melalui media sosial (medsos).
“Modusnya dijual secara online melalui medsos, dan miras diambil secara langsung. Selain dijual kepada para pelanggan yang datang langsung ke warung,” ujar Duddy.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 709 botol miras berbagai merek. Dari jumlah tersebut, juga ada miras ilegal, atau oplosan.
Modus penjualan miras secara online saat ini disinyalir banyak dilakukan untuk menghindari kecurigaan polisi dan masyarakat.
Miras disembunyikan di bangunan toko atau warung yang sengaja ditutup pemiliknya, berkedok depot jamu, atau disamarkan sebagai warung makanan.
Pemilik warung miras diamankan dan diperiksa untuk dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (tipiring).
Penjualan miras dinilai sudah meresahkan masyarakat, selain memicu aksi kriminalitas bagi peminumnya, juga sudah banyak merenggut korban jiwa usai menenggak miras oplosan.