• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 25 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pelajar Sukabumi Diamankan Polisi, Cabuli Anak di Bawah Umur

Editor
Jumat, 05 Januari 2024 - 06:29
MR (18), tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur menjalani pemeriksaan Satreskrim Polres Sukabumi (Foto: Istimewa)

MR (18), tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur menjalani pemeriksaan Satreskrim Polres Sukabumi (Foto: Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang anak di bawah umur di Sukabumi, Jawa Barat, menjadi korban perbuatan cabul hingga hamil.

Tersangka yang saat ini telah ditahan di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sukabumi, masih berstatus pelajar.

RelatedPosts

Menlu RI Tegaskan Pemulihan Gaza Disegerakan

Begal Bawa Mobil di Cianjur Rampas Sepeda Motor, 4 Pelaku Ditangkap

Harga Emas Jum’at 25/9/2026 Antam Rp 2.590.000 Per Gram

Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, setelah tersangka diamankan warga.

Perbuatan cabul dilakukan tersangka berinisial MR (18), di rumah korban di Desa Cicareuh, Kecamatan Bojong Genteng, Kabupaten Sukabumi.

Korban berinisial ZA (15) yang mengaku telah hamil, mendatangi tersangka dengan maksud meminta pertanggungjawabannya.

Bukannya bertanggungjawab, tersangka malah menganiaya korban, hingga diamankan warga dan diserahkan ke Mapolsek Bojong Genteng, Rabu (03/01/2024).

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, korban dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan.

Alat bukti juga telah diamankan, termasuk bukti hasil visum terhadap korban di rumah sakit.

“Dalam kasus perbuatan cabul ini, kami tetap berlakukan tindakan tegas, meski tersangkanya masih berstatus pelajar. Perbuatan cabul disertai aksi kekerasan tersangka terhadap anak di bawah umur, tidak bisa ditoleransi untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” ungkap Maruly.

Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, menjelaskan, perbuatan cabul terjadi pada Desember 2023.

Sebulan setelah kejadian, Rabu 03 Januari 2024, korban mendatangi tersangka  memberitahukan soal kehamilannya, sekaligus meminta bertanggungjawab.

Polres Sukabumi akan menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Tags: Kasus Pencabulanpolres sukabumi

Related Posts

Menteri Luar Negeri Sugiono dalam High Level Roundtable on Gaza Early Recovery “From Sharm El-Sheikh to Phase II – Consolidating Peace and Early Recovery” di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB ke-81 (23/9).(Foto: Dok. Kemlu)

Menlu RI Tegaskan Pemulihan Gaza Disegerakan

Editor
25 September 2026

NEW YORK — Upaya menjaga perdamaian di Gaza harus berjalan beriringan dengan pemulihan kehidupan masyarakatnya. Pesan tersebut disampaikan Menteri Luar...

Ilustrasi pelaku kejahatan begal.(Foto:Istimewa).

Begal Bawa Mobil di Cianjur Rampas Sepeda Motor, 4 Pelaku Ditangkap

Editor
25 September 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Polisi berhasil menangkap empat pelaku begal yang beraksi menggunakan mobil di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Para pelaku menyasar sepeda...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Jum’at 25/9/2026 Antam Rp 2.590.000 Per Gram

Editor
25 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 25/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.590.000 per gram...

FEKDI x IFSE 2026.(Foto: Bank Indonesia)

Memacu Ekonomi Keuangan Digital Indonesia Lewat FEKDI x IFSE 2026

Editor
25 September 2026

JAKARTA - Sinergi kebijakan, inovasi, dan penguatan talenta digital menjadi kunci untuk mengoptimalkan transformasi ekonomi dan keuangan digital (EKD) sebagai...

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama President Microsoft Global Affairs Lisa Monaco di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/09/2026).(Foto: Humas Komdigi)

Microsoft Komit Investasi di Indonesia USD 1,7 Miliar

Editor
25 September 2026

NEW YORK - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengapresiasi komitmen investasi Microsoft sebesar USD 1,7 Miliar di Indonesia untuk...

Menkomdigi Meutya Hafid beserta jajaran bertemu Vice President (VP) & Head of Global Public Policy Meta Kevin J. Martin serta VP & Global Head of Safety Meta Antigone Davis di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/09/2026).(Foto: Humas Komdigi)

Bertemu Pejabat Meta, Menkomdigi Desak Percepat Blokir Akun Anak

Editor
25 September 2026

NEW YORK - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kewajiban Meta untuk menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.