• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 25 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bertemu Pejabat Meta, Menkomdigi Desak Percepat Blokir Akun Anak

Editor
Jumat, 25 September 2026 - 06:48
Menkomdigi Meutya Hafid beserta jajaran bertemu Vice President (VP) & Head of Global Public Policy Meta Kevin J. Martin serta VP & Global Head of Safety Meta Antigone Davis di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/09/2026).(Foto: Humas Komdigi)

Menkomdigi Meutya Hafid beserta jajaran bertemu Vice President (VP) & Head of Global Public Policy Meta Kevin J. Martin serta VP & Global Head of Safety Meta Antigone Davis di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/09/2026).(Foto: Humas Komdigi)

NEW YORK – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kewajiban Meta untuk menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) secara konkret demi melindungi anak-anak di ruang digital.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Menkomdigi saat bertemu Vice President (VP) & Head of Global Public Policy Meta Kevin J. Martin serta VP & Global Head of Safety Meta Antigone Davis di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/09/2026).

RelatedPosts

Memacu Ekonomi Keuangan Digital Indonesia Lewat FEKDI x IFSE 2026

Microsoft Komit Investasi di Indonesia USD 1,7 Miliar

Indonesia dan Rusia Jajaki Kerja Sama Teknologi Satelit dan AI

“Dengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak,” tegas Meutya melalui keterangan resmi.

Pemerintah mengapresiasi langkah awal Meta yang mulai menyelaraskan layanannya dengan amanat PP TUNAS dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan PP TUNAS.

Berdasarkan laporan Meta, sebanyak 184.000 akun di bawah usia 13 tahun telah dinonaktifkan pada periode 28 Maret hingga 27 Mei 2026, terdiri atas 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook.

“Kami mengharapkan Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi PP TUNAS. Khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan target waktu yang konkret,” tambah Meutya.

Selain aspek pelindungan anak, Menkomdigi menekankan pentingnya respons cepat terhadap konten yang melanggar hukum Indonesia, seperti judi online, pornografi, ujaran kebencian, dan kabar bohong.

“Platform harus mengambil langkah tegas jika ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik. Meta harus lebih proaktif melakukan peninjauan dan penandaan konten bermasalah, bukan hanya mengandalkan pemutusan akses dari pemerintah,” ungkap Meutya.

Meutya menegaskan bahwa seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada regulasi nasional.

Pemerintah memastikan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif tegas hingga pemutusan akses bagi platform yang tidak mematuhi hukum yang berlaku.

Tags: akun medsos anakkomdigiMenkomdigimeta

Related Posts

FEKDI x IFSE 2026.(Foto: Bank Indonesia)

Memacu Ekonomi Keuangan Digital Indonesia Lewat FEKDI x IFSE 2026

Editor
25 September 2026

JAKARTA - Sinergi kebijakan, inovasi, dan penguatan talenta digital menjadi kunci untuk mengoptimalkan transformasi ekonomi dan keuangan digital (EKD) sebagai...

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama President Microsoft Global Affairs Lisa Monaco di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/09/2026).(Foto: Humas Komdigi)

Microsoft Komit Investasi di Indonesia USD 1,7 Miliar

Editor
25 September 2026

NEW YORK - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengapresiasi komitmen investasi Microsoft sebesar USD 1,7 Miliar di Indonesia untuk...

Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo saat menerima Kunjungan Diplomatik Delegasi dari Utusan Kepresidenan Federasi Rusia di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (23/09/2026). Foto: Pey HS/Komdigi

Indonesia dan Rusia Jajaki Kerja Sama Teknologi Satelit dan AI

Editor
25 September 2026

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital dan Pemerintah Federasi Rusia menjajaki kerja sama teknologi satelit dan kecerdasan artifisial (AI) sebagai...

Internet Gratis Sampai Tingkat RW, Cara Kota Bandung Menuju World Class City

Penyebar Hoaks Pemadaman Internet Diburu!

Editor
25 September 2026

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25 sampai 27...

Kemenpora RI mengadakan seleksi terbuka pengisian Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum (BLU) untuk jabatan Direktur Pengelolaan Aset dan Usaha Keolahragaan pada Lembaga Pengelola Usaha Keolahragaan (LPUK). (dok.Istimewa)

Kemenpora Buka Seleksi Pejabat Baru Level Direktur

Editor
25 September 2026

JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) mengadakan seleksi terbuka pengisian Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum (BLU) untuk jabatan...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di acara Pelantikan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Bandung Periode 2026–2027.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pesan Wali Kota Bandung Buat Mahasiswa

Editor
25 September 2026

BANDUNG - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengajak Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) untuk terus menjaga semangat moderasi beragama sekaligus menjadi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.