• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 20 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pengaturan PKL Kota Bandung Berlanjut

Editor
Rabu, 24 Agustus 2022 - 10:32
Pengaturan PKL

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (bandung.go.id)

BANDUNG: Pengaturan PKL Kota Bandung dilakukan dengan terpola dan terklaster dengan baik sehingga memudahkan dalam penataan, pengawasan, dan pembinaannya.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengemukakan sejumlah tahap yang akan dijalankan dalam pengaturan PKL Kota Bandung itu.

RelatedPosts

Kemenhut Selamatkan Orangturan Korban Perdagangan Satwa dari India

Bango Dukung S’RASA Perkuat Peluang Ekspor Bumbu Indonesia di TEI ke-41

Lidah Buaya Gunungkidul: Ubah Keterbatasan Karst Jadi Potensi Ekspor Bernilai Tinggi

Tahap pertama berupa validasi data PKL yang ada di Kota Kembang ini yang pada tahun 2015 mencapai 22.359 pelaku usaha.

“Tahun ini akan diupdate. Data adalah sumber utama, validasi data adalah keniscayaan,” katanya dikutip situs Pemkot Bandung, Selasa (23/8/2022).

Tahap kedua adalah fase penataan yang dilakukan mengatur regulasi tiap zonasi, yakni zona merah, kuning dan hijau.

Penataan itu merujuk pada Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Berdasarkan Perda itu zona merah adalah kawasan terlarang PKL seperti jalan provinsi, jalan nasional, rumah ibadah, rumah sakit dan komplek militer.

“Merah tidak ada toleransi sedikitpun, ranahnya penertiban dan penegakan hukum,” katanya.

Terdapat zona kuning yang dibolehkan pada waktu tertentu dan bersifat sementara.

Sedangkan zona hijau adalah kawasan peruntukan PKL yang masuk kawasan penataan.

Tahap ketiga, kata Ema, yaitu pembinaan kepada para PKL agar mampu berkembang atau naik kelas menjadi pelaku usaha formal.

“Keinginan kita semua adalah untuk meningkatkan taraf para pedagang,” ujarnya.

Menurut Ema, penataan PKL akan dilakukan dengan cara dikelompokkan atau dibuat secara tematik.

Sedangkan tahap terakhir adalah pengawasan, pengendalian, dan penindakan.

PENDAMPINGAN

Satpol PP yang memiliki wewenang dan tanggung jawab perumusan aspek hukum.

Menurutnya, Satpol PP juga yang memberikan advokasi dan pendampingan hukum, pelaksanaan dan pengendalian, dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Semua berkontribusi dan terintegrasi dalam Satgassus PKL, untuk membuat solusi-solusi. Semua berlomba menghadirkan ketertiban di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.

Ema mengemukakan penataan serta pembinaan PKL dilakukan Satuan Tugas Khusus Penataan dan Pembinaan PKL (Satgassus PKL).

Satgassus terdiri dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kecamatan bekerja sesuai wewenangnya masing-masing.

Dalam penataan itu, Pemkot mengacu pada regulasi Perda Nomor 4 tahun 2011.

Tags: ema sumarmapklsekda kota bandung

Related Posts

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meninjau Rocky, orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang menjadi korban perdagangan ilegal satwa liar lintas negara dari India ke Indonesia.(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Selamatkan Orangturan Korban Perdagangan Satwa dari India

Editor
20 Oktober 2026

DELI SERDANG - Kementerian Kehutanan berhasil memulangkan satu individu orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang menjadi korban perdagangan ilegal satwa liar...

Trade Expo Indonesia 2026

Bango Dukung S’RASA Perkuat Peluang Ekspor Bumbu Indonesia di TEI ke-41

Editor
20 Oktober 2026

TANGERANG - Nasi goreng sapi dan ayam goreng kecap menjadi sajian dalam kegiatan demonstrasi memasak di Paviliun S’RASA (Rasa Rempah...

Tanaman herbal lidah buaya

Lidah Buaya Gunungkidul: Ubah Keterbatasan Karst Jadi Potensi Ekspor Bernilai Tinggi

Editor
20 Oktober 2026

TANGERANG - Angin sore berembus pelan menyapu lanskap bebatuan karst yang membentang di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Suatu area...

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi (Menko Hiltrans) / Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai memimpin rapat koordinasi di Fuel Terminal (FT) Sanggaran, Denpasar, Senin (19/10/2026).(Foto: Dok. Kementerian ESDM)

Amankan Stok BBM di Bali, Bahlil: Tujuh Kapal Dikerahkan

Editor
20 Oktober 2026

DENPASAR - Pemerintah menaikkan cadangan bahan bakar minyak (BBM) di Bali dari 11 hari menjadi 15 hari untuk mempercepat pemulihan...

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi (Menko Hiltrans) / Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.(Foto: Dok. Kementerian ESDM)

Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman, Distribusi ke Daerah Diperkuat

Editor
20 Oktober 2026

DENPASAR - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi (Menko Hiltrans) / Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil...

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti (Kanan).(Foto: istimewa)

Senator Agita: DTSEN Agar Diperbaiki agar Bantuan Pendidikan dan Kesehatan Tepat Sasaran

Editor
20 Oktober 2026

BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti mendorong...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.