• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 25 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Pembunuhan Subang, 3 Polisi Salahi Prosedur Disanksi

Editor
Kamis, 07 Desember 2023 - 05:31
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo. (Foto: Istimewa)

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo. (Foto: Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Tiga anggota kepolisian dipastikan akan mendapatkan sanksi disiplin imbas kasus pembunuhan ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.

Ketiga anggota kepolisian tersebut dinilai telah menyalahi prosedur penyelidikan dalam proses pengungkapan kasus pembunuhan, yang telah menyita perhatian masyarakat Subang.

RelatedPosts

FIFA Asean Cup 2026: Ketum PSSI Gandeng Konten Kreator Ternama dari Negara Peserta

Menlu RI Tegaskan Pemulihan Gaza Disegerakan

Begal Bawa Mobil di Cianjur Rampas Sepeda Motor, 4 Pelaku Ditangkap

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, kepada wartawan, Kamis (07/12/2023), mengatakan, ketiga anggota kepolisian tersebut, terdiri dari satu perwira dan dua orang berpangkat bintara.

Ketiganya akan segera menjalani sidang kode etik untuk mendapatkan sanksi disiplin dari Polda Jabar.

“Ada total lima orang yang masuk ke tempat kejadian perkara (TKP), sehari setelah kejadian (pembunuhan). Tiga orang di antaranya anggota kepolisian, memasuki TKP, tanpa melaksanakan prosedur penyelidikan yang benar dalam sebuah proses pengungkapan kasus,” ujar Ibrahim.

Ibrahim menegaskan proses terhadap ketiga anggota tersebut sedang berjalan. Soal apa bentuk sanksi disiplin yang akan diberikan, akan dilihat  dari kadar kekeliruan yang telah dilakukannya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, sebelumnya telah merilis kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan putrinya, Amelia Mustika Ratu alias Amel (23).

Kasus pembunuhan ini didalangi suami sekaligus ayah kandung korban, Yosef Hidayah.

Penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, terdiri dari Yosef Hidayah, istri mudanya, Mimin, keponakan, M. Ramdanu alias Danu, serta dua anak tirinya, Abi dan Arighi.

Dari kelima tersangka, penyidik hanya melakukan penahanan terhadap Yosef dan Danu.

BERITA ACARA PEMERIKSAAN

Berita acara pemeriksaan (BAP) telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan, setelah penyidik tuntas melakukan proses penyidikan dan rangkaian rekonstruksi.

Dalam rekonstruksi terungkap, Yosef ternyata sudah merencanakan untuk membunuh istri dan putrinya, saat berbincang dengan tersangka Danu di warung pecel lele.

Yosef diketahui menjadi dalang sekaligus eksekutor utama dalam pembunuhan keji terhadap istri dan putrinya, meski tetap bersikeras membantah telah membunuh korban.

Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi ketidakpuasan yang berbuah menjadi perasaan dendam tersangka atas jatah uang pemberian dari korban.

Penyidik menjerat Yosef dan tersangka lainnya dengan pasal pembunuhan berencana, sesuai Pasal 340 dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka Yosef yang menjadi dalang pembunuhan sekaligus eksekutor utama, terancam hukuman mati, atau maksimal kurungan penjara seumur hidup.

Tags: Kasus Pembunuhan Subang

Related Posts

Ketua Umum PSSI Erick Thohir menggandeng konten kreator dari negara peserta FIFA ASEAN 2026 dalam acara Meta SEAbling Close Friends di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (24/9) malam. (foto: Herry/kemenpora.go.id)

FIFA Asean Cup 2026: Ketum PSSI Gandeng Konten Kreator Ternama dari Negara Peserta

Editor
25 September 2026

JAKARTA - Ketua Umum PSSI Erick Thohir menggandeng puluhan konten kreator ternama dari negara peserta FIFA ASEAN 2026 yang tergabung...

Menteri Luar Negeri Sugiono dalam High Level Roundtable on Gaza Early Recovery “From Sharm El-Sheikh to Phase II – Consolidating Peace and Early Recovery” di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB ke-81 (23/9).(Foto: Dok. Kemlu)

Menlu RI Tegaskan Pemulihan Gaza Disegerakan

Editor
25 September 2026

NEW YORK — Upaya menjaga perdamaian di Gaza harus berjalan beriringan dengan pemulihan kehidupan masyarakatnya. Pesan tersebut disampaikan Menteri Luar...

Ilustrasi pelaku kejahatan begal.(Foto:Istimewa).

Begal Bawa Mobil di Cianjur Rampas Sepeda Motor, 4 Pelaku Ditangkap

Editor
25 September 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Polisi berhasil menangkap empat pelaku begal yang beraksi menggunakan mobil di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Para pelaku menyasar sepeda...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Jum’at 25/9/2026 Antam Rp 2.590.000 Per Gram

Editor
25 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 25/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.590.000 per gram...

FEKDI x IFSE 2026.(Foto: Bank Indonesia)

Memacu Ekonomi Keuangan Digital Indonesia Lewat FEKDI x IFSE 2026

Editor
25 September 2026

JAKARTA - Sinergi kebijakan, inovasi, dan penguatan talenta digital menjadi kunci untuk mengoptimalkan transformasi ekonomi dan keuangan digital (EKD) sebagai...

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama President Microsoft Global Affairs Lisa Monaco di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/09/2026).(Foto: Humas Komdigi)

Microsoft Komit Investasi di Indonesia USD 1,7 Miliar

Editor
25 September 2026

NEW YORK - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengapresiasi komitmen investasi Microsoft sebesar USD 1,7 Miliar di Indonesia untuk...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.