SATUJABAR, SUMEDANG–Seorang pengedar narkoba jenis sabu beroperasi di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ditangkap polisi. Dalam menjakankan bisnis haramnya, pelaku mengaku polisi untuk meyakinkan pembeli saat bertransaksi.
Pengedar narkoba jenis sabu berinisial TGH, beroperasi di wilayah Kabupaten Sumedang, ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Sumedang. Pelaku sudah enam bulan menjalankan bisnis haramnya, dengan modus berpura-pura mengaku anggota polisi yang bertugas di Polres Majalengka.
“Pelaku sudah enam bulan mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Sumedang. Modus yang dijalankannya, berpura-pura mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Majalengka,” ujar Kapolres Sumedang, AKBP Reza Ma’ruffi, di Markas Polres (Mapolres) Sumedang, Senin (02/11/2026)
Reza mengatakan, pelaku mengaku sebagai anggota polisi untuk meyakinkan pembeli, sehingga merasa aman saat melalukan transaksi. Bahkan, pelaku memiliki poto diri dengan mengenakan seragam polisi.
Dari tangan pelaku, disita barang bukti sabu seberat 4,69 gram. Pelaku dijerat Pasal 113 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika, junto Pasal 610 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara, serta denda Rp.1 miliar hingga Rp.10 Miliar.
Tujuh pengedar sabu lainnya dalam kasus berbeda ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Sumedang. Ketujuh pelaku, masing-masing berinisial YH, MB, EK, IN, IF, SA, dan AN, dengan barang bukti sabu 21,9 gram.
Polres Sumedang juga mengungkap kasus peredaran obat keras tertentu (OKT), dengan menangkap pengedar berinisial WG alias Keling, mengaku-ngaku sebagai wartawan.
“Dalam pengungkapan kasus peredaran obat keras tertentu, pelaku mengaku berprofesi sebagai wartawan. Wartawan dijadikan kedok dalam aktivitasnya mengedarkan obat keras kepada konsumennya,” ungkap Reza.
Bersama WG, diamankan tujuh pengedar lainnya, masing-masing berinisial RF, IS, AD, AP, EG, DS, dan AD, dengan total barang bukti obat keras tertentu yang disita 11.779 butir.







