SATUJABAR, BANDUNG–Polresta Bandung, Jawa Barat, membongkar jaringan peredaran ganja yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Barang bukti daun ganja seberat 12 kilogram disita dari pengedar yang berhasil ditangkap.
Pengedar ganja berinisial AR, berusia 27 tahun, berhasil ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Bandung. Pelaku berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran ganja yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas),
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Tri Suhartanto, kasus peredaran ganja terbongkar berkat laporan polisi (LP), pada 28 Oktober 2026. Proses penyelidikan dilakukan hingga Tim Satresnarkoba menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kampung Citamiang Kidul, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, pada Rabu 28 Oktober 2026.
“Dari proses penyelidikan, kami kemudian menggerebek rumah kontrakan yang dicurigai dan berhasil diamankan seorang pelaku. Pelaku berstatus sebagai mahasiswa diamankan berikut barang bukti daun ganja dalam dua kantong kresek dan satu teko berisi batang, atau ranting kering, serta satu unit telepon seluler iPhone,” ujar Tri, dalam keterangannya di Markas Polresta (Mapolresta) Bandung, Jum’at (30/10/2025).
Tri menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak bekerja sendiri dalam mengedarkan ganja. Pelalu terlibat dalam jaringan yang dikendalikan pengedar berinisial ALF, alias BU, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari instruksi ALF, yang dikendalika narapidana di dalam Lapas, AR mendapat tugas mengambil dan menempelkan paket daun ganja di titik-titik yang telah ditentukan.
“Pelaku diperintahkan mengambil daun ganja ke Jalan Kiaracondong, Kota Bandung. Daun ganja yang sudah dalam paketan siap edar, agar ditempelkan di titik-titik tertentu sesuai yang diinstruksikan, dengan dijanjikan imbalan bayaran Rp.2 juta,” jelas Tri.
Berbekal keterangan tersebut, Tim Satresnarkoba bergerak cepat hingga melakukan penyitaan lanjutan, pada Kamis 29 Oktober 2026, di Jalan Kiaracondong.
Dari penggeledahan di lokasi, ditemukan sebuah koper berisi kantong plastik di dalamnya tersimpan 12 kilogram daun ganja kering. Daun ganja sudah dalam bentuk paketan yang dikemas dengan dililit lakban.
“Berat total barang bukti ganja yang berhasil kami sita kurang lebih 12 kilogram. Estimasi nilai barang bukti mencapai Rp.250 juta berdasarkan harga pasar dengan mengacu hasil penyelidikan,” ungkap Tri.
Tri menegaskan, dari jumlah barang bukti hasil pengungkapan peredaran ganja, berdampak besar terhadap keselamatan nyawa manusia. Asumsi satu gram ganja disalahgunakan oleh lima pengguna, maka diperkirakan telah menyelamatkan hingga 60 ribu jiwa dari jeratan bahaya narkorba.
Pelaku yang telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 200, tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana mati, kurungan penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.







