SATUJABAR, BANDUNG–Seorang remaja pria berusia 15 tahun, di Kabupaten Bandung. Jawa Barat, tewas di tangan ayah kandungnya. Korban tewas saat berusaha membela ibunya yang terlibat pertengkaran dengan pelaku, karena memaksa meminta uang buat bermain judi online (judol).
Remaja pria berinisia RR, warga Desa Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, bernasib tragis. Remaja berusia 15 tahun tersebut, menjadi korban penganiayaan ayah kandungnya hingga meregang ajal.
Pelaku berinisial DR, berusia 37 tahun, telah berhasil diamankan Tim Satreskrim Polresta Bandung. Aksi penganiyaan sadis yang merenggut nyawa korban, terjadi di rumahnya, pada Senin 19 Oktober 2026.
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Tri Suhartanto, korban mengalami sejumlah luka akibat tindak kekerasan ayah kandungnya. Korban dianiaya dengan tangan kosong, benda tumpul, hingga dicekik, saat berusaha membela ibu kandungnya
“Tindak kekerasan korban oleh ayah kandungnya, bermula saat pelaku memaksa meminta uang Rp.500 ribu kepada istrinya. Uang tersebut akan digunakan pelaku untuk bermain judi online (judol) hingga terjadi pertengkaran, kemudian korban berusaha melerai dan membela ibunya,” ujar Tri, dalam keterangan pers di Markas Polresta (Mapolresta) Bandung, Jum’at (23/10/2026).
Pelaku tidak terima anaknya membela istri dan ikut memarahinya. Pelaku yang kalap, menganiaya korban secara membabi-buta.
“Korban dianiaya dengan tangan kosong, dilempar lampu, dipukul benda tumpul, hingga dicekik. Berdasarkan hasil autopsi rumah sakit, korban meninggal akibat resapan darah dari luka dalam benturan benda tumpul di bagian kepala belakang, dan luka cekikan,” jelas Tri.
Korban sempat berusaha ditolong warga dengan membawanya ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak terolong.
Unit Reskrim Polsek Cicalengka dan Satreskrim Polresta Bandung yang mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan, berhasil mengamankan pelaku. Pelaku segera dibawa ke Mapolresta Bandung, untuk menghindari amuk massa.
Pelaku yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Bandung, dijerat Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, Pasal 458 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman pidana hingga15 tahun kurungan penjara.







