BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti mendorong penguatan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, mulai dari pendampingan korban, penanganan anak pelaku perundungan (bullying), hingga ketersediaan tenaga pendamping dan psikolog. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Reses Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah Komite III DPD RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar, Bandung, Selasa (20/10).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya terkait perlindungan perempuan dan anak.
Setelah mendengarkan pemaparan DP3AKB Jabar mengenai kasus dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Agita menyoroti pentingnya memahami karakteristik kasus, terutama kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan psikis terhadap anak yang dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk perundungan.
“Dari pemaparan tadi, kita melihat bahwa kekerasan terhadap perempuan banyak terjadi dalam lingkup rumah tangga, dengan pelaku yang berasal dari lingkungan keluarga. Sementara itu, pada kasus kekerasan terhadap anak, saya ingin mengetahui lebih jauh jenis kekerasan psikis yang paling banyak terjadi, termasuk bagaimana penanganan kasus perundungan yang saat ini menjadi perhatian bersama,” ujar Agita.

Menurutnya, penanganan perundungan membutuhkan pendekatan yang menyeluruh karena korban maupun pelakunya sama-sama dapat berusia anak. Selain memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan kondisi psikologis, anak yang melakukan perundungan juga perlu mendapatkan penanganan yang tepat agar perilaku tersebut tidak berulang.
“Ketika korbannya adalah anak dan pelakunya juga anak, keduanya perlu mendapat perhatian. Korban harus didampingi agar dampak psikologisnya dapat ditangani, tetapi kita juga perlu memahami faktor yang melatarbelakangi perilaku pelaku. Bagaimana bentuk konseling dan pendampingan bagi anak pelaku perundungan? Jangan sampai penanganannya hanya berfokus pada korban, sementara faktor penyebab perilaku pelaku tidak ditangani,” tegasnya.
Agita juga meminta penjelasan mengenai karakteristik pelaku kekerasan fisik terhadap anak, khususnya pihak yang paling sering melakukan kekerasan. Informasi tersebut dinilai penting untuk membantu mengidentifikasi faktor risiko serta memperkuat langkah pencegahan dan perlindungan anak, baik di lingkungan keluarga maupun di luar keluarga.
Selain aspek penanganan kasus, Agita menaruh perhatian pada keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki DP3AKB Jabar. Berdasarkan pemaparan dalam pertemuan tersebut, ia menyoroti kondisi personel yang hanya berjumlah empat orang dengan dukungan satu orang psikolog untuk menangani kebutuhan pendampingan.
“Dengan jumlah personel yang terbatas dan hanya satu psikolog, tentu muncul pertanyaan mengenai bagaimana tindak lanjut setiap kasus dapat dilakukan secara optimal. Apabila ada kasus yang tidak dapat ditangani langsung karena keterbatasan tenaga, ke mana korban atau pihak yang membutuhkan pendampingan akan dirujuk? Pelaporan harus tetap ditindaklanjuti dan setiap kasus harus memperoleh penanganan yang sesuai,” ungkap Agita.
Ia menilai, kejelasan mekanisme rujukan menjadi bagian penting dalam memastikan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan tetap mendapatkan layanan meskipun kapasitas sumber daya di suatu unit layanan terbatas. Koordinasi dengan pihak terkait juga diperlukan agar proses pendampingan, konseling, perlindungan, dan pemulihan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan reses ini, Agita berharap berbagai persoalan yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi dalam pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak. Ia menekankan bahwa perlindungan perempuan dan anak tidak cukup hanya melalui pelaporan kasus, tetapi juga memerlukan pendampingan yang memadai, penanganan yang tepat bagi korban maupun anak pelaku, serta dukungan sumber daya manusia dan mekanisme rujukan yang jelas.
Dengan demikian, upaya perlindungan perempuan dan anak diharapkan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus memastikan setiap kasus kekerasan memperoleh tindak lanjut yang sesuai.
Kepala DP3AKB Jabar Siska Gerfianti menyampaikan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, antara lain melalui Program Jabar Cekas, program edukasi dan pembekalan masyarakat untuk mencegah kekerasan, termasuk di lingkungan sekolah. Pihaknya juga membentuk tim koordinasi perlindungan perempuan dan anak untuk program penguatan perlindungan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) sebagai tindak lanjut 13 anak terpapar ideologi kekerasan ekstrem di Jabar, di samping upaya-upaya lainnya.







