SATUJABAR, BANDUNG–Polresta Bandung menetapkan empat pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Aksi pencabulan terhadap remaja 16 tahun tersebut, sempat viral di media sosial.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Tri Suhartanto mengatakan, kasus pencabulan bermula saat korban wanita veriusia 16 tahun, berinisial SA berkumpul bersama para pelaku. Mereka berkumpul di rumah milik salah seorang pelalu di Baleendah, Kabupaten Bandung, pada September 2026.
“Korban bersama para pelaku berkumpul dan bermain. Bertempat di rumah salah seorang pelaku, mereka mengkonsumsi minuman keras hingga terjadi tindkan pencabulan terhadap korban,” ujar Tri dalam keterangan pers di Markas Polresta (Mapolresta) Bandung, Jum’at (09/10/2026).
Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian ke Mapolresta Bandung. Dalam proses penyelidikan, polisi sempat terkendala saat akan melakukan visum et repertum terhadap korban yang sedang menstruasi, atau datang bulan.
“Pada saat proses pemeriksaan, kita memerlukan adanya visum. Nah, pada saat visum itu ternyata korban sedang datang bulan, sehingga proses visum diundur untuk pembuktian,” kata Tri.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, Tim Satreskrim Polresta Bandung, mengamankan empat pelaku orang. Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, berinisial AA, berusia 21 tahun, ED, 21 tahun, AR, 19 tahun, dan RG, 16 tahun.
“Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan para pelaku, empat orang dan sudah ditetapkan tersangka. Satu orang berusia masih di bawah umur,” jelas Tri.
Para tersangka dijerat Pasal 473 Ayat 2 Huruf b serta Pasal 415 Huruf a dan/atau, Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana maksinal sembilan tahun penjara.







