• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 30 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Edarkan Uang Palsu, Perempuan Berjaket Ojol di Cimahi Ditangkap Polisi

Editor
Selasa, 29 September 2026 - 03:28
Ilustrasi uang palsu.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi uang palsu.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, CIMAHI–Seorang perempuan berjaket ojek online (ojol) di Kota Cimahi, Jawa Barat, ditangkap polisi, setelah mengedarkan uang palsu. Pelaku ditangkap bersama satu perempuan lainnya yang berkomplot dan menyita barang bukti 71 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu.

Pengungkapan peredaran uang palsu melibatkan perempuan, setelah pelaku membelanjakannya di sebuah warung di Jalan Ciseupan, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pada Minggu (27/09/2026). Pelaku berbelanja barang dengan nilai kecil menggunakan uang palsu pecahan Rp.100 ribu, untuk mendapat kembalian uang asli.

RelatedPosts

Pemkot Bogor Sambut Kapolresta Kombes Pol. Adhitya Panji Anom

UMK Kota Bandung, Dewan Pengupahan Bersiap

Gajah Lisa Lahirkan Anak Ke-enam, Alhamdulillah Sehat

Aksinya dengan modus mengenakan jaket ojek online (ojol), terbongkar setelah pemilik warung curiga atas uang belanja yang diterimanya. Pelaku tidak bisa berkutik setelah uang palsu yang dibelanjakannya diketahui pemilik warung, sampai akhirnya polisi datang dan mengamankankannya.

“Benar, kasusnya melibatkan perempuan, terjadi pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Ciseupan, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Dari kejadian tersebut, Tim Satreskrim Polres Cimahi berhasil membongkar peredaran uang palsu,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (29/09/2026).

Gofur menjelaskan, dari hasil pengembangan penyidik setelah mengamankan dan memeriksa pelaku, berhasil ditangkap satu perempuan lainnya. Kedua perempuan yang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial FH dan LA.

“Kedua perempuan berinisial FH dan LA, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga berkomplot dalam tindak pidana pemalsuan dan pengedaran uang palsu di wilayah hukum Polres Cimahi,” jelas Gofur.

Barang bukti uang palsu sebanyak 71 lembar pecahan Rp.100 ribu, disita dari tangan kedua pelaku. Uang palsu yang diedarkan diperoleh hasil membeli dari seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi Telegram, dengan perbandingan Rp 500 ribu uang asli ditukarkan menjadi Rp.2,5 juta uang palsu.

Sebelumnya, kasus seorang perempuan berkajet ojol membelanjakan uang palsu, viral di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar, pelaku mendatangi sejumlah warung berbelanja dengan uang palsu.

Tags: Edarkan Uang Palsujawa baratkota cimahiPerempuan Berjaket Ojol Ditangkap Polisipolres cimahiSatreskrim Polres Cimahi

Related Posts

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor menyambut kedatangan Kapolresta Bogor Kota yang baru, Kombes Pol. Adhitya Panji Anom, di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Selasa (29/9/2026).(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Pemkot Bogor Sambut Kapolresta Kombes Pol. Adhitya Panji Anom

Editor
30 September 2026

BANDUNG - Pucuk pimpinan di tubuh kepolisian Polresta Bogor Kota berganti, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Wakil Wali...

Rapat Dewan Pengupahan Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

UMK Kota Bandung, Dewan Pengupahan Bersiap

Editor
30 September 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat sinergi dan kolaborasi seluruh unsur Dewan Pengupahan sebagai bagian dari persiapan penetapan Upah...

Gajah binaan bernama Lisa (45 tahun) melahirkan seekor anak gajah berjenis kelamin jantan dalam kondisi sehat di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riay Senin (28/9).(Foto: Humas Kemenhut)

Gajah Lisa Lahirkan Anak Ke-enam, Alhamdulillah Sehat

Editor
29 September 2026

RIAU - Kabar bahagia datang dari upaya konservasi gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Provinsi Riau. Gajah binaan bernama Lisa...

Menkomdigi Meutya Hafid bersama Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala KSP Dudung Abdurachman, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Wiguna, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menunjukkan dokumen Nota Kesepahaman SP4N-LAPOR! di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta Selatan, Selasa (29/09/2026). Foto: Ahmad Tri Hawaari/Komdigi

Meutya Hafid: SP4N-LAPOR! Perkuat Perbaikan Pelayanan Publik

Editor
29 September 2026

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pengelolaan pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan...

Ilustrasi aksi pencurian modus pecah mobil.(Foto:Istimewa).

Maling Modus Gembos Ban di Karawang Bawa Kabur Uang Rp.1,3 Miliar Milik WNA Tiongkok

Editor
29 September 2026

SATUJABAR, KARAWANG--Aksi pencurian modus gembos ban di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berhasil membawa kabur uang Rp.1,3 miliar. Uang tunai di...

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Pipit Rismanto memimpin serahterima jabatan pejabat utama Polda Jabar, termasuk Kapolresta Bandung dan Bogor Kota.(Foto:Humas Polda Jabar).

Kabid Propam, Direskrimsus Polda Jabar, hingga Kapolresta Bandung dan Bogor Kota, Resmi Berganti

Editor
29 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sejumlah pejabat utama Polda Jawa Barat resmi berganti, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran. Pejabat utama...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.