SATUJABAR, CIANJUR–Polisi berhasil menangkap empat pelaku begal yang beraksi menggunakan mobil di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Para pelaku menyasar sepeda motor setelah mengadang dan menodong korbannya dengan pistol mainan.
Keempat pelaku begal meresahkan di wilayah Kabupaten Cianjur, ditangkap Tim Satreskrim Polres Cianjur. Keempat pelaku, masing-masing berinisial MY, berusia 26 tahun, MT, 22 tahun, KJ, 21 tahun, SW, remaja masih di bawah umur berusia 16 tahun
Menurut Kapolres Cianjur, AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, para pelaku beraksi dengan menggunakan mobil. Para pelaku mencari dan menyasar sepeda motor korbannya, kejadian terakhir menimpa tiga mahasiswa saat berboncengan di Jalan Pangeran Hidayatullah, pada Rabu (23/09/2026) dinihari lalu.
“Saat kejadian menimpa tiga mahasiswa berboncengan, sepeda motor korban dipepet mobil yang ditumpangi para pelaku. Korban sempat berusaha memutar balik, namun tiga pelaku langsung turun dari mobil dan mengadang laju sepeda motor,” ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (24/09/2026).
Alex mengatakan, korban ketakutan tidak berani melawan, karena salah satu pelaku menodongkan senjata, yang ternyata diketahui hanya pistol mainan. Aksi para pelaku sempat diketahui warga, namun berhasil dikelabui dengan mengaku sebagai polisi sedang melakukan pemeriksaan.
“Tidak hanya menodongkan senjata diketahui pistol mainan, pelaku juga mengaku sebagai polisi sedang melakukan pemeriksaan saat diketahui warga. Warga pun langsung menjauh,” jelas Alex.
Sepeda motor korban berhasil dibawa kabur. Sepeda motor korban dibawa ke arah Cipanas, sedangkan mobil yang digunakannya kabur ke arah Bandung.
Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku berkat bukti petunjuk rekaman kamera pengawas, CCTV, yang terpasang di sejumlah titik di Cianjur. Polisi mendapat rekaman kendaraan, plat nomor, dan wajah para pelaku hingga berhasil menangkapnya.
Para pelaku saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Cianjur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, termasuk remaja di bawah umur sebagai anak harus berhadapan dengan hukum (ABH). Para pelaku dijerat Pasal 479 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara.







