• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Buron Kejaksaan 6 Tahun, Pengemplang Pajak Rp.4,45 miliar Ditangkap di Garut

Editor
Kamis, 03 September 2026 - 02:21
Ilustrasi penjara. (foto: istimewa)

Ilustrasi penjara. (foto: istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG–Setelah enam tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), seorang pengemplang pajak buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Jawa Barat, berhasil ditangkap di Kabupaten Garut. Pengemplang pajak yang telah divonis pengadilan dengan kerugian negara hingga Rp.4,45 miliar, ditangkap setelah melarikan diri ke sejumlah tempat.

Pengemplang pajak buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, yang ditangkap di Kabupaten Garut, bernama Uyan Ruhyandi. Terpidana yang telah divonis pengadilan tersebut, merupakan Direktur Utama PT Yurez Mandiri Jaya.

RelatedPosts

Pria Mengaku Wartawan di Sukabumi Intimidasi dan Peras Guru di Sekolah Ditahan Polisi

Presiden Putin: Indonesia Mitra Kunci di Asia Pasifik

Pengiriman 190 Burung Lewat Pelabuhan Jamrud Digagalkan

Kepala Kejari (Kajari) Kota Bandung, Abun Hasbulloh Sambas, mengatakan, Uyan Ruhyandi, telah berstatus terpidana, sejak tahun 2018. Uyan divonis empat tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung, Agustus 2018, atas kasus penerbitan faktur pajak fiktif tahun 2011, hingga merugikan negara Rp.4,45 miliar.

“Setelah berstatus terpidana atas vonis Pengadilan Negeri Bandung, yang bersangkutan sudah menjadi DPO (daftar pencarian orang) selama enam tahun, sejak tahun 2020. Kami berhasil menangkapnya di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat,” ujar Abun, dalan keterangannya, Kamis (03/09/2026).

Abun menjelaskan, selama proses persidangan hingga divonis pengadilan, Uyan berstatus tahanan kota. Pada November 2018, Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan, Uyan terbukti bersalah, melanggar Pasal 39-A Huruf A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Selain pidana penjara, Uyan juga dijatuhi denda sebesar Rp.8,9 miliar. Jika tidak dibayar, maka denda diganti kurungan penjara selama satu tahun. Uyan sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, namun Juli 2020 upaya hukumnya ditolak.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Uyan menghindari hukuman penjara dengan melarikan diri. Upaya pengejaran dilakukan, dari sempat terdeteksi berada di Jakarta hingga Sumatera Utara, sampai akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Garut.

Dari lokasi penangkapan, Uyan dibawa ke Kantor Kejari Kota Bandung. Selanjutnya, Uyan dieksekusi dengan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy,  untuk menjalani masa hukuman.

Tags: kejari bandungpengemplang pajak

Related Posts

Pria berinsial AS, mengaku wartawan ditahan Polsek Sukaraja.(Foto: Istimewa)

Pria Mengaku Wartawan di Sukabumi Intimidasi dan Peras Guru di Sekolah Ditahan Polisi

Editor
3 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMi--Pria di Kabupaten. Sukabumi, Jawa Barat, yang mengaku sebagai wartawan, melakukan intimidasi dan memeras guru di sekolah, ditetapkan sebagai...

Presiden Federasi Rusia Vladimir Putin dan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Vladivostok, Rusia, pada Kamis (03/09/2026).(Foto: BPMI Setpres)

Presiden Putin: Indonesia Mitra Kunci di Asia Pasifik

Editor
3 September 2026

VLADIVOSTOK - Presiden Federasi Rusia Vladimir Putin menyebut Indonesia sebagai mitra kunci Rusia di kawasan Asia Pasifik. Hal tersebut disampaikan...

Petugas mengamankan 190 ekor burung, terdiri atas 186 ekor Cucak Cica Daun Besar dan 4 ekor Merbah Belukar yang dikemas dalam boks plastic di Pelabuhan Jamrud Surabaya.(Foto: Humas Kemenhut)

Pengiriman 190 Burung Lewat Pelabuhan Jamrud Digagalkan

Editor
3 September 2026

SURABAYA - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menggagalkan upaya pengangkutan dan dugaan...

Evakuasi awak kapal LCT Legenda Nusantara.(Foto: Humas Ditjen Hubla Kemenhub)

LCT Legenda Nusantara 699 Terbakar di Kabaena, Evakuasi 13 Awak Kapal Berhasil

Editor
3 September 2026

RAHA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Raha bersama instansi terkait...

Harga Emas Antam,harga emas

Harga Emas Kamis 3/9/2026 Antam Rp 2.639.000 Per Gram

Editor
3 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 3/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.639.000 per gram...

Literasi Geopark Bogor Halimun Salak di CFD.(Foto: Diskominfo Kab Bogor)

Spot Geopark Bogor Halimun Salak di CFD Sedot Atensi Warga

Editor
3 September 2026

CIBINONG – Suasana Car Free Day (CFD) di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, kini tak hanya dipenuhi warga yang...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.