SURABAYA – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menggagalkan upaya pengangkutan dan dugaan perdagangan satwa liar dilindungi di kawasan Pelabuhan Jamrud, Surabaya. Dalam penindakan pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan 190 ekor burung, terdiri atas 186 ekor Cucak Cica Daun Besar dan 4 ekor Merbah Belukar.
Dari jumlah tersebut, 180 ekor dalam keadaan hidup dan 10 ekor ditemukan dalam keadaan mati. Satwa tersebut ditemukan dikemas dalam 25 box buah plastik yang terdiri atas 19 box putih, 3 box kuning, 2 box merah, dan 1 box hijau. Petugas juga mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SA (45), warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.
SA kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2026 dan ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jawa Timur. Tersangka diduga menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi tanpa dokumen atau izin yang sah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa liar harus dilihat sebagai rangkaian pergerakan yang dimulai dari sumber hingga ke pasar.
“Perdagangan satwa tidak hanya terjadi ketika satwa ditawarkan kepada pembeli. Ada rangkaian pengambilan, pengumpulan, pengangkutan hingga distribusi yang harus kita awasi dan putus. Gakkum Kehutanan akan terus memperkuat kemampuan membaca pola peredaran satwa, termasuk memanfaatkan informasi dari lapangan dan ruang digital. Setiap mata rantai perdagangan ilegal harus kita tindak agar satwa tetap berada di habitatnya dan kekayaan alam dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Januanto melalui keterangan resmi.
Penindakan bermula pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB saat petugas Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak melakukan pengawasan rutin di kawasan Pelabuhan Jambrud Surabaya, Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya. Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan aktivitas mencurigakan berupa penyimpanan dan pengangkutan muatan yang diduga berisi satwa liar dilindungi tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun surat izin angkut yang sah. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama Gakkum Kehutanan hingga dilakukan pengamanan terhadap satwa dan terduga pelaku.
SA disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana terkait yang berlaku. Perkara saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Gakkum Kehutanan.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan pengawasan terhadap peredaran satwa perlu diperkuat pada titik-titik pergerakan, termasuk jalur transportasi.
“Penindakan ini menunjukkan pentingnya pengawasan pada jalur pergerakan satwa, tidak hanya di lokasi asal tetapi juga ketika satwa dibawa menuju daerah lain. Kami akan terus memperkuat pengawasan bersama pemangku kawasan dan instansi terkait agar pengangkutan satwa tanpa dokumen yang sah dapat dicegah sejak awal. Kami menyampaikan apresiasi kepada tim di lapangan dan Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak atas dukungan dan kerja sama dalam penindakan ini,” ujar Aswin.
Kementerian Kehutanan mengajak masyarakat untuk tidak membeli, memelihara, maupun memperdagangkan satwa liar dilindungi secara ilegal. Informasi mengenai dugaan perburuan, pengangkutan, atau perdagangan satwa liar dapat disampaikan melalui kanal pengaduan: pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id. Perlindungan satwa dan hutan merupakan bagian dari upaya menjaga hutan sebagai ruang hidup dan sumber manfaat bagi masyarakat serta memastikan kekayaan hayati Indonesia tetap lestari.







