• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 30 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kementerian LH Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan

Editor
Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:21
Kementerian Lingkungan Hidup menyegel saluran pipa pembuangan air limbah (outfall) milik PT MSE di Sungai Porong, Kabupaten Mojokerto.(Foto: Humas Kementerian LH)

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel saluran pipa pembuangan air limbah (outfall) milik PT MSE di Sungai Porong, Kabupaten Mojokerto.(Foto: Humas Kementerian LH)

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel saluran pipa pembuangan air limbah (outfall) milik PT MSE di Sungai Porong, Kabupaten Mojokerto. Tindakan penegakan hukum ini dilakukan sebagai respons cepat atas aduan masyarakat terkait pencemaran sungai, sekaligus wujud nyata tindak lanjut instruksi langsung Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, guna melindungi daya dukung dan mutu air sungai di Indonesia.

Dikutip laman Kemen LH, dugaan pelanggaran oleh PT MSE memicu kekhawatiran karena berpotensi merusak lingkungan dan menurunkan kualitas badan air secara signifikan. Merespons hal tersebut, Tim Pengawas Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (BPHLH) wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto bergerak melakukan verifikasi lapangan secara maraton. Pengambilan sampel air limbah dan badan air telah dilakukan secara komprehensif pada tanggal 22 dan 23 Juli 2026.

RelatedPosts

Helikopter Water Bombing Diterjunkan di Karhutla Papua Barat

Titik Panas Nampak Turun, Kemenhut Tetap Siaga

Buron 9 Bulan, Terduga Pemburu Rusa di Pulau Komodo Ditangkap

Hasil pengujian laboratorium membuktikan adanya sejumlah parameter kualitas air yang melampaui standar baku mutu yang diizinkan. Parameter kritis tersebut meliputi tingginya Kebutuhan Oksigen Biologis (BOD), Kebutuhan Oksigen Kimiawi (COD), jumlah bakteri indikator pencemar (Total Coliform), serta paparan minyak dan lemak.

“Berdasarkan hasil pengujian terhadap sampel yang diambil oleh Tim Pengawas dan DLH Kabupaten Mojokerto, ditemukan adanya parameter kualitas air yang melebihi baku mutu yang dipersyaratkan. Temuan ini menjadi bagian penting dalam proses verifikasi dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan air limbah ke Sungai Porong,” ujar Kepala Balai GAKKUM LH Kota Surabaya, Arief Hilman Arda.

Sebagai bentuk tindakan preventif agar kerusakan sungai tidak meluas, tim KLH/BPLH di lapangan langsung memutus sumber polusi dari operasional perusahaan terkait.

“Sebagai langkah untuk menghentikan potensi terjadinya pencemaran lebih lanjut, kami telah melakukan penghentian pembuangan air limbah pada titik outfall yang menuju Sungai Porong dengan memasang garis PPLH dan plang penghentian pelanggaran, serta melakukan penutupan pipa outfall pembuangan air limbah menuju Sungai Porong,” tegas Arief.

Penyegelan ini memastikan sumber pembuangan air limbah yang berpotensi mencemari Sungai Porong dapat dihentikan selama proses penanganan dugaan pelanggaran berlangsung. Seluruh hasil verifikasi, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, dan tindakan penghentian menjadi bagian dari proses penegakan hukum lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho, menegaskan bahwa perlindungan terhadap kualitas lingkungan, termasuk badan air, merupakan tanggung jawab bersama.

“Setiap kegiatan usaha wajib memastikan bahwa pengelolaan dan pembuangan air limbah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. Terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ardyanto.

KLH/BPLH menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan melakukan penegakan hukum lingkungan secara tegas dan terukur terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran serta menimbulkan dampak terhadap kualitas lingkungan hidup.

Melalui langkah ini, KLH/BPLH memastikan upaya perlindungan Sungai Porong dan lingkungan sekitarnya terus berjalan, sekaligus mendorong seluruh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan sesuai prinsip kepatuhan dan keberlanjutan lingkungan.

BACA JUGA: Kemkomdigi: Operator Dilarang Hapus Sisa Kuota Internet!

Tags: Kementerian Lingkungan Hiduppembuangan air limbah

Related Posts

Pengerahan helikopter water bombing untuk pemadaman karhutla di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Jumat (28/8). (Foto: BNPB)

Helikopter Water Bombing Diterjunkan di Karhutla Papua Barat

Editor
30 Agustus 2026

PAPUA BARAT – Helikopter water bombing dikerahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan...

Titik panas di sejumlah provinsi menurut Data terbaru SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan adanya penurunan.(Foto: Humas Kemenhut)

Titik Panas Nampak Turun, Kemenhut Tetap Siaga

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA – Titik panas di sejumlah provinsi menurut Data terbaru SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan adanya penurunan. Penurunan hotspot itu terjadin...

Terduga pemburu rusa di TN Komodo.(Foto: Humas Kemenhut)

Buron 9 Bulan, Terduga Pemburu Rusa di Pulau Komodo Ditangkap

Editor
30 Agustus 2026

BIMA - Kementerian Kehutanan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara berhasil...

Tim gabungan Operasi Modifikasi Cuaca di Kalimantan.(Foto: Kementerian LH)

Operasi Modifikasi Cuaca Tekan Karhutla di Kalimantan

Editor
30 Agustus 2026

Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang dipusatkan di Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Jumat (28/8/2026) sebagai pusat pengendalian. PALANGKA RAYA...

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan keterangan pers kepada awak media terkait Putusan MK tentang Kuota Internet di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (29/08/2026). Foto: Pey HS/Komdigi

Kemkomdigi: Operator Dilarang Hapus Sisa Kuota Internet!

Editor
29 Agustus 2026

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Hal tersebut tertuang dalam...

Si jago merah yang membakar wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur (27/8) (Foto: BPBD Kabupaten Lumajang.

Kejadian Bencana Terdata BNPB Per Sabtu 29 Agustus 2026

Editor
29 Agustus 2026

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merangkum perkembangan kejadian bencana di berbagai wilayah Indonesia sebagai bagian dari upaya memastikan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.