JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU P2APBN) Tahun 2025 telah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR, Kamis (27/08). Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mewakili pemerintah, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR atas dukungan dan kerja sama dalam pembahasan RUU tersebut sehingga dapat berlangsung secara lancar, dinamis, dan produktif.
“Kami atas nama pemerintah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR RI atas dukungan dan kerjasama yang amat baik dalam serangkaian siklus APBN dari mulai perencanaan, penetapan, pelaksanaan, hingga proses pertanggungjawaban APBN TA 2025,” ungkap Menkeu di Jakarta dilansir laman Kemenkeu.
RUU P2APBN 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas pemerintah atas pelaksanaan APBN. RUU tersebut disampaikan pemerintah kepada DPR RI dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, LKPP Tahun 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut merupakan opini WTP yang kesepuluh kalinya diperoleh pemerintah sejak LKPP Tahun 2016.
Menkeu mengatakan, capaian tersebut menunjukkan konsistensi dan keseriusan pemerintah dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan keuangan negara. Dalam hal ini, pemerintah terus berupaya agar informasi di dalam LKPP dapat memberikan manfaat dalam pengambilan kebijakan dan evaluasi perbaikan, serta menjadi informasi bagi masyarakat secara luas.
“Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, pemerintah terus membangun tata kelola yang baik di dalam pengelolaan keuangan negara secara profesional, kompeten, berhati-hati, dan berintegritas. APBN akan terus dijaga, tetap sehat, dan kredibel sehingga menjadi instrumen fiskal yang adaptif, responsif, dan efektif dalam menstimulasi perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan rakyat,” jelas Menkeu.
Selain itu, Menkeu juga menyampaikan penghargaan atas berbagai kritik, saran, dan rekomendasi yang disampaikan DPR selama proses pembahasan RUU P2APBN Tahun 2025. Seluruh rekomendasi dan masukan dari fraksi-fraksi DPR yang telah disepakati menjadi bagian dari undang-undang akan menjadi perhatian pemerintah dalam memperbaiki kualitas pengelolaan APBN dan keuangan negara.
“Kami meyakini bahwa seluruh rekomendasi, masukan-masukan, dan saran tersebut akan sangat bermanfaat bagi pemerintah di dalam memperbaiki kualitas pengelolaan APBN dan keuangan negara, baik untuk saat ini maupun di masa mendatang. Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan seluruh rekomendasi di dalam Undang-Undang P2APBN Tahun Anggaran 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Menkeu.
Sebagai penutup, Menkeu mengatakan bahwa perjalanan Indonesia ke depan masih akan dihadapkan pada berbagai dinamika dan tantangan. Oleh karena itu, ia berharap kerja sama antara pemerintah dan DPR RI akan terus terjalin dan menjadi bagian penting dalam menjaga perekonomian nasional.
“Pemerintah berharap kerja sama yang baik ini akan terus dijaga dan ditingkatkan sehingga pengelolaan APBN akan terus menjadi efektif, kredibel, dan responsif terhadap berbagai guncangan dan tantangan yang ada, karena perjalanan Indonesia ke depan masih akan terus dihadapkan pada berbagai tantangan tersebut,” pungkas Menkeu.







