• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 27 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemkab Kuningan Gelar Sosialisasi Regulasi Investasi

Editor
Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:47
Sosialisasi perizinan di Kabupaten Kuningan.(Foto: Humas Pemkab Kuningan)

Sosialisasi perizinan di Kabupaten Kuningan.(Foto: Humas Pemkab Kuningan)

KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan mensosialisasikan regulasi anyar terkait perizinan berusaha berbasis risiko guna mempermudah iklim investasi sekaligus menutup celah keberadaan usaha tanpa izin di wilayahnya. Sosialisasi tersebut disampaikan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Tahun 2026 yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan, Kamis, 27 Agustus 2026, bertempat di gedung Apdesi.

Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, menegaskan bahwa perubahan tata kelola perizinan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang secara resmi mencabut dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi baru ini dirancang untuk memangkas birokrasi, memberikan kepastian waktu layanan, serta memperketat fungsi pengawasan perizinan di lapangan.

RelatedPosts

Pantau Habitat, Gajah Sumatera Dipasangi GPS

Kemenhut Bongkar Jaringan Perdagangan Sisik Trenggiling

RUU P2APBN 2025 Disahkan, Menkeu: Komitmen Jaga Akuntabilitas APBN

“Salah satu poin krusial dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 adalah penetapan batas waktu pemrosesan persyaratan dasar,” ujar Wabup Tuti dikabarkan Humas Pemkab Kuningan.

Persyaratan dasar tersebut mencakup Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Wabup Tuti menjelaskan, jika instansi teknis terkait tidak merespons permohonan dalam tenggat waktu yang ditentukan, sistem secara otomatis akan menerbitkan izin melalui mekanisme fiktif positif. Selain itu, alur pengurusan pada sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) kini diatur lebih terstruktur, di mana pemenuhan syarat dasar wajib diselesaikan sebelum pelaku usaha dapat mengakses izin operasional komersial.

Di tengah pembaruan sistem tersebut, Pemkab Kuningan mengakui masih terdapat kendala teknis di lapangan akibat ketidaktahuan pelaku usaha mengenai alur terbaru di OSS. Maka dari itu Pelaksanaan Bimtek ini ditujukan untuk menjembatani kesenjangan informasi tersebut.

Menyikapi penataan regulasi ini, Wakil Bupati menginstruksikan jajaran aparatur kecamatan, khususnya Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, serta Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) untuk aktif terlibat dalam Tim Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Kabupaten.

Aparat kecamatan diminta bersinergi dengan DPMPTSP dalam memverifikasi legalitas setiap kegiatan pembangunan atau usaha baru di wilayah masing-masing.

“Ke depan, kami harap tidak ada lagi kegiatan usaha yang beroperasi tanpa izin dengan dalih kesulitan dalam proses birokrasi,” tegas Wabup Tuti. Menurutnya, kepastian hukum dan kepatuhan perizinan menjadi prasyarat mutlak untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif serta mendongkrak kepercayaan investor di Kabupaten Kuningan.

Ia juga berpesan kepada seluruh peserta Bimtek agar meneruskan materi sosialisasi regulasi perizinan ini secara berjenjang kepada para pelaku usaha dan masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Tags: Investasi Kuningan

Related Posts

Pemasangan GPS pada gajah sumatera.(Foto: Humas Kemenhut)

Pantau Habitat, Gajah Sumatera Dipasangi GPS

Editor
27 Agustus 2026

BENGKULU - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu terus melangkah maju dalam memperkuat upaya konservasi satwa liar yang dilindungi....

Terdugda pelaku penyelundupan sisik trenggiling.(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Bongkar Jaringan Perdagangan Sisik Trenggiling

Editor
27 Agustus 2026

PONTIANAK - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan terus memburu jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang terungkap...

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto: Dok. Kemenkeu)

RUU P2APBN 2025 Disahkan, Menkeu: Komitmen Jaga Akuntabilitas APBN

Editor
27 Agustus 2026

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU P2APBN) Tahun 2025 telah disetujui untuk...

penyaluran kredit umkm,investasi, sumedang,jabar

Realisasi Investasi Kabupaten Bogor Peringkat Tiga di Jabar

Editor
27 Agustus 2026

CIBINONG – Realisasi investasi Kabupaten Bogor terus terjaga di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto. Pemerintah Kabupaten Bogor menorehkan capaian...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menggelar silaturahmi bersama ulama dan organisasi keagamaan Kota Bandung di Ruang Tengah Balai Kota Bandung, Rabu, 26 Agustus 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Wali Kota Ajak Ulama Perkuat Persatuan dan Jaga Bandung Kondusif

Editor
27 Agustus 2026

BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menggelar silaturahmi bersama ulama dan organisasi keagamaan Kota Bandung di Ruang Tengah Balai...

Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

Praktik Pemalsuan SIM di Sukabumi Dibongkar Polisi, Pelaku Ditangkap

Editor
27 Agustus 2026

SATUJABAR, SUKABUMI-- Polres Sukabumi, Jawa Barat, berhasil membongkar praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Pelaku pria berinisial HS ditangkap...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.