JAKARTA – Kemenperin atau Kementerian Perindustrian terus memperkuat penerapan standardisasi sebagai instrumen untuk meningkatkan daya saing industri nasional sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui pemberlakuan Standar Nasional lndonesia (SNI) secara wajib bagi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon siap memberikan layanan konsultasi, pengujian, dan pendampingan sertifikasi SNI bagi pelaku industri AMDK di Provinsi Maluku dan wilayah sekitarnya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, standardisasi merupakan instrumen penting dalam pembangunan industri nasional, karena mampu menjamin keamanan produk sekaligus meningkatkan daya saing industri Indonesia.
“SNI pada dasarnya merupakan sebuah instrumen negara di mana negara harus bisa memastikan semua produk yang masuk ke Indonesia terjamin aspek 3K, yaitu keselamatan, kesehatan, dan keamanan. Itulah esensi dari standardisasi,” katanya melalui keterangan resmi.
Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Air Minum Dalam Kemasan Secara Wajib telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan mulai berlaku efektif sejak 18 April 2025 setelah melalui masa transisi selama enam bulan. Regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam memastikan produk AMDK yang beredar di pasar memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan keselamatan sehingga mampu memberikan perlindungan optimal kepada konsumen.
Dalam rangka memberikan kepastian bagi pelaku usaha, Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Permenperin 62/2024 tetap dapat digunakan dan wajib disesuaikan dengan ketentuan terbaru paling lambat 18 Oktober 2026, yang merupakan akhir masa penyesuaian selama 18 bulan, dan menjadi landasan utama dalam menjamin produk AMDK yang beredar telah memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat.
Pemberlakuan SNI wajib pada produk AMDK juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat melalui penetapan standar yang seragam. Dengan demikian, industri nasional diharapkan mampu menghasilkan produk yang konsisten mutunya, memiliki tingkat keamanan yang tinggi, serta semakin kompetitif di pasar domestik maupun internasional.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menjelaskan, BSKJI melalui seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di berbagai daerah terus memberikan pendampingan kepada pelaku industri agar memahami regulasi, proses sertifikasi, hingga tata cara pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SllNas).
“Pendampingan tersebut bertujuan memastikan implementasi kebijakan berjalan secara efektif sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku industri terhadap ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaporan melalui SllNas juga akan memperkuat basis data industri nasional yang menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan industri yang lebih tepat sasaran,” tuturnya.
Sebagai UPT Kemenperin yang melayani wilayah Maluku, BSPJI Ambon telah menyiapkan layanan terpadu bagi pelaku industri Air Minum Dalam Kemasan yang ingin memenuhi kewajiban sertifikasi SNI. Layanan tersebut mencakup konsultasi teknis, pengujian laboratorium, pendampingan, hingga proses sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BSPJI Ambon Mamang menyampaikan, pihaknya memiliki sumber daya manusia yang kompeten serta fasilitas pelayanan yang memadai untuk mendukung pelaksanaan sertifikasi SNI bagi industri AMDK.
”BSPJI Ambon siap melayani pelaku usaha AMDK dalam proses pemenuhan SNI. Kami memiliki sumber daya, kompetensi, dan layanan yang dibutuhkan untuk mendukung industri memenuhi persyaratan regulasi sekaligus meningkatkan kualitas produknya,” ujarnya.
Mamang mengajak seluruh pelaku usaha AMDK di Maluku dan sekitarnya untuk memanfaatkan layanan BSPJI Ambon sebagai langkah nyata dalam menghadirkan produk yang aman, bermutu, dan terpercaya bagi masyarakat.
Melalui penerapan SNI wajib, masyarakat akan memperoleh jaminan bahwa produk AMDK yang dikonsumsi telah memenuhi standar mutu dan keamanan yang ditetapkan pemerintah. Di sisi lain, pelaku usaha juga memperoleh berbagai manfaat, mulai dari meningkatnya kepercayaan konsumen, penguatan daya saing usaha, hingga terbukanya peluang memperluas akses pasar.
Karena itu, Kemenperin melalui BSPJI Ambon mengajak seluruh pelaku usaha Air Minum Dalam Kemasan di Provinsi Maluku yang belum memiliki Sertifikat SNI maupun yang akan melakukan sertifikasi baru untuk segera memanfaatkan layanan yang tersedia.
“Dengan dukungan tenaga ahli yang kompeten serta fasilitas pelayanan yang profesional, BSPJI Ambon siap mendampingi industri pada setiap tahapan proses sertifikasi sehingga pemenuhan regulasi dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Mamang.







